Konten dari Pengguna

Alasan Cerai karena Sudah Tak Cinta? Ini dari Sudut Pandang Hukum

Emelly Avrilian

Emelly Avrilian

Mahasiswa S1 Fakultas Hukum UNAIR

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Emelly Avrilian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cerai atau perceraian. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cerai atau perceraian. Foto: Shutterstock

Perkawinan merupakan salah satu peristiwa hukum. Dari perkawinan timbullah hak dan kewajiban antara suami istri. Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memberikan definisi perkawinan sebagai ikatan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Berdasarkan definisi tersebut perkawinan diharapkan hanya sekali untuk seumur hidup. Namun, terkadang pasang surut yang terjadi dalam kehidupan rumah tangga menyebabkan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal tidak dapat tercapai dan terjadi perceraian.

Peraturan mengenai perkawinan diatur di dalam Undang-undang Perkawinan (UU Perkawinan). Dalam UU Perkawinan diatur bahwa perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, dan putusan pengadilan. Perceraian merupakan ultimum remidium (upaya terakhir) ketika pengadilan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Dalam UU Perkawinan diatur secara implisit alasan-alasan yang boleh dijadikan dasar untuk perceraian, yaitu sebagai berikut:

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;

  2. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemauannya;

  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;

  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;

  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;

  6. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

UU Perkawinan menganut asas perceraian yang dipersulit karena tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga bahagia, kekal, dan sejahtera. Untuk mengajukan perceraian harus ada alasan-alasan tertentu serta harus dilakukan di depan Sidang Pengadilan.

Alasan-alasan yang diperbolehkan untuk dijadikan dasar perceraian pun diatur secara jelas. Oleh karena itu, alasan yang diperbolehkan untuk bercerai bersifat limitatif.

Apakah Boleh Cerai karena Sudah Tak Cinta?

Ilustrasi cerai atau perceraian. Foto: Shutterstock

Dari uraian di atas pada dasarnya perceraian merupakan hal yang sebisa mungkin dihindari namun apabila tidak bisa lagi dipertahankan maka boleh mengajukan gugatan perceraian. Banyak kasus perceraian dengan alasan sudah tak lagi cinta. Bagaimana UU Perkawinan memandang hal tersebut?

Alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian telah disebutkan dengan jelas pada penjelasan Pasal 39 UU Perkawinan. Alasan-alasan tersebut bersifat limitatif. Dan dalam penjelasannya tidak disebutkan alasan perceraian karena sudah tak cinta.

Oleh karena itu, sudah tak lagi cinta merupakan alasan yang kurang kuat dan tidak dapat diterima. Namun apabila karena ketidakcintaan tersebut sampai menimbulkan perselisihan, pertengkaran, atau bahkan kekerasan maka hal tersebut cukup menjadi alasan mengajukan perceraian. Alasan-alasan yang dijadikan dasar untuk bercerai nantinya harus dibuktikan di Sidang Pengadilan.