Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Alasan Cerai karena Sudah Tak Cinta? Ini dari Sudut Pandang Hukum
25 April 2023 5:42 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Emelly Avrilian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Perkawinan merupakan salah satu peristiwa hukum. Dari perkawinan timbullah hak dan kewajiban antara suami istri. Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memberikan definisi perkawinan sebagai ikatan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan definisi tersebut perkawinan diharapkan hanya sekali untuk seumur hidup. Namun, terkadang pasang surut yang terjadi dalam kehidupan rumah tangga menyebabkan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal tidak dapat tercapai dan terjadi perceraian.
Peraturan mengenai perkawinan diatur di dalam Undang-undang Perkawinan (UU Perkawinan). Dalam UU Perkawinan diatur bahwa perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, dan putusan pengadilan. Perceraian merupakan ultimum remidium (upaya terakhir) ketika pengadilan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Dalam UU Perkawinan diatur secara implisit alasan-alasan yang boleh dijadikan dasar untuk perceraian, yaitu sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
UU Perkawinan menganut asas perceraian yang dipersulit karena tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga bahagia, kekal, dan sejahtera. Untuk mengajukan perceraian harus ada alasan-alasan tertentu serta harus dilakukan di depan Sidang Pengadilan.
Alasan-alasan yang diperbolehkan untuk dijadikan dasar perceraian pun diatur secara jelas. Oleh karena itu, alasan yang diperbolehkan untuk bercerai bersifat limitatif.
Apakah Boleh Cerai karena Sudah Tak Cinta?
Dari uraian di atas pada dasarnya perceraian merupakan hal yang sebisa mungkin dihindari namun apabila tidak bisa lagi dipertahankan maka boleh mengajukan gugatan perceraian. Banyak kasus perceraian dengan alasan sudah tak lagi cinta. Bagaimana UU Perkawinan memandang hal tersebut?
Alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian telah disebutkan dengan jelas pada penjelasan Pasal 39 UU Perkawinan. Alasan-alasan tersebut bersifat limitatif. Dan dalam penjelasannya tidak disebutkan alasan perceraian karena sudah tak cinta.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, sudah tak lagi cinta merupakan alasan yang kurang kuat dan tidak dapat diterima. Namun apabila karena ketidakcintaan tersebut sampai menimbulkan perselisihan, pertengkaran, atau bahkan kekerasan maka hal tersebut cukup menjadi alasan mengajukan perceraian. Alasan-alasan yang dijadikan dasar untuk bercerai nantinya harus dibuktikan di Sidang Pengadilan.