Konten dari Pengguna

Membaca Akar Kekerasan Seksual di Pesantren

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Emha Mutawakkil tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto oleh Wahyu dari Pexels: https://www.pexels.com/id-id/foto/festival-34373521/
zoom-in-whitePerbesar
Foto oleh Wahyu dari Pexels: https://www.pexels.com/id-id/foto/festival-34373521/

Saya sering tidak tahu harus bersikap bagaimana ketika membaca berita tentang kekerasan dan pelecehan yang terjadi di pesantren. Di satu sisi, timbul rasa malu, kecewa, dan harapan agar berita buruk semacam itu tidak pernah ada. Namun, di sisi lain, saya merasa sangat bersyukur karena kekerasan yang selama ini tersembunyi di balik dinding-dinding pesantren akhirnya terungkap ke publik.

Pelecehan di pesantren merupakan sebuah ironi yang memilukan. Pesantren selama ini menjadi salah satu tumpuan terakhir orang tua untuk menjaga pergaulan dan pendidikan anak-anak mereka. Banyak orang tua menitipkan anaknya ke pesantren karena berharap mereka tumbuh dalam lingkungan yang lebih terarah, jauh dari pergaulan yang dianggap terlalu bebas, sekaligus mendapatkan pendidikan agama dan moral. Karena itu, ketika tempat yang diharapkan mengajarkan akhlak justru menjadi ruang terjadinya pelecehan dan kekerasan, persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebagai masalah biasa.

Jika ditelusuri, ada dua faktor utama yang menyebabkan fenomena ini terus terjadi.

Faktor pertama adalah kuatnya relasi kuasa antara kiai dan santri. Dalam masyarakat pesantren, kiai memiliki posisi yang sangat istimewa. Ia bukan hanya dipandang sebagai guru dalam pengertian akademik, tetapi juga sebagai pembimbing spiritual dan figur yang dihormati. Posisi tersebut membuat kiai memiliki privilege dan otoritas yang jauh lebih besar dibandingkan pihak-pihak lain di lingkungan pesantren.

Relasi kuasa tersebut kemudian diperkuat oleh berbagai doktrin mengenai ketaatan dan keberkahan. Santri diajarkan untuk menghormati dan menaati gurunya. Dalam batas tertentu, ajaran semacam ini tentu bukan sesuatu yang buruk. Seorang kiai sebagai pembimbing spiritual memang memiliki tanggung jawab untuk mengarahkan santri kepada sesuatu yang dianggap baik dan mencegah mereka dari sesuatu yang buruk. Dalam konteks pendidikan atau tarbiyah, hubungan semacam ini merupakan sesuatu yang wajar. Konsep ini sebenarnya juga berdampak positif jika diterapkan dalam batas dan proporsi yang jelas dalam kerangka pengajaran (tarbiyah). Sayangnya, batas-batas tersebut sering kali kabur, sehingga otoritas kiai terkesan bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Ketika oknum kiai atau keluarga pesantren melakukan tindakan melanggar hukum, sebagian santri mungkin merasa takut untuk melaporkannya karena khawatir dianggap sebagai santri yang durhaka, tidak menghormati guru, atau tidak akan memperoleh keberkahan.

Faktor kedua adalah sistem pendidikan pesantren yang cenderung tertutup. Sisi positif dari sistem yang eksklusif ini adalah membuat pesantren lebih fokus mendidik santri dan menjaga mereka dari pengaruh negatif dunia luar, sekaligus memberikan independensi dalam menentukan arah pendidikannya.

Namun, sistem tertutup ini memiliki kelemahan, ketika terjadi penyimpangan, pihak pesantren lebih mudah menyembunyikannya dari masyarakat luar. Pihak kepolisian maupun pengawas pun kesulitan mendapatkan akses jika internal pesantren tidak memfasilitasinya. Fenomena ini terlihat dari banyaknya laporan kekerasan seksual yang lambat ditindaklanjuti karena hambatan akses tersebut.

Oleh karena itu, kehadiran organisasi sosial-keagamaan dari kalangan internal pesantren yang peduli terhadap kasus-kasus ini sangat patut diapresiasi, salah satunya organisasi yang didirikan oleh cucu KH. Hamim Jazuli dari Ploso. Berkat ketokohan beliau yang dihormati di kalangan pesantren, organisasi tersebut memiliki akses yang memadai untuk mengurai akar permasalahan dari dalam.

Untuk menyelesaikan permasalahan ini, ada dua langkah utama yang harus dilakukan. Pertama, komunitas pesantren harus berani menerima kenyataan dan tidak lagi bersikap denial. Menganggap pelaku hanya sebagai oknum yang terpisah dari lembaga adalah bentuk penyederhanaan masalah yang tidak menyentuh akar persoalan. Kita harus berani mengakui bahwa memang terdapat ketimpangan relasi yang rentan disalahgunakan, serta ada pandangan tertentu yang berpotensi melanggengkan kerentanan tersebut. Dengan mengakui kenyataan ini, fokus dapat dialihkan untuk membangun sistem perlindungan yang nyata dan berkelanjutan.

Kedua, perlu ada upaya konkret berupa rekonstruksi relasi kuasa antara kiai dan santri. Pemahaman mengenai batas-batas relasi tersebut hendaknya digalakkan melalui penyusunan modul oleh kementerian terkait bersama lembaga ormas Islam, seperti Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) NU, yang bekerja sama langsung dengan pihak pesantren. Langkah antisipatif ini penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang sejak dini. Selain itu, pesantren harus membuka diri secara inklusif dengan menyediakan saluran aduan yang transparan serta menjamin perlindungan penuh bagi korban dari segala bentuk intimidasi.

Semoga pesantren terus berbenah dan menjadi lebih baik lagi, aamiin.