31 Maret: Ayo Laporkan SPT

Emil Kristanti
Saya ASN di LIPI, lebih tepatnya di Pusat Penelitian Infomatika LIPI Bandung. Fungsional saya adalah Analis Pengelolaan Keuangan APBN. Selain itu pekerjaan sehari-hari membantu di bagian tata usaha dan kesekretaritan.
Konten dari Pengguna
31 Maret 2021 9:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Emil Kristanti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Triwulan pertama dalam tahun 2021 tidak terasa akan terlewati. Ada apa dengan akhir bulan Maret? Kita sebagai warga negara wajib pajak pasti akan langsung teringat dengan salah satu kewajiban wajib pajak, yaitu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Sebagai warga negara yang sudah mempunyai nomor NPWP baik perorangan maupun badan, kewajiban dalam pelaporan SPT menjadi kewajiban. Dan tentunya peraturan mengenai pelaporan pajak ini sudah mempunyai peraturan sebagai payung hukumnya.
ADVERTISEMENT
Lalu, kita sebagai warga negara yang taat dan taat pajak tentunya akan peduli dan berusaha membuat pelaporan sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan. Dan hari ini tepat di hari di mana deadline masa pelaporan wajib pajak, yaitu tanggal tiga puluh satu maret. Sudahlah kita semua telah melaporkan SPT tersebut? Yuk mari kita ingatkan kembali rekan/kolega wajib pajak yang kita kenal untuk melaporkan SPT nya.
Kewajiban Wajib Pajak
Bicara mengenai SPT berarti tidak lepas dengan kewajiban sebagai wajib pajak. Seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) di mana Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak meliputi objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban dalam periode pajak tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
ADVERTISEMENT
Kita sebagai warga negara yang baik dan taat akan kewajiban pembayaran pajak, tentunya secara otomatis melaporkan pajak setiap tahunnya. Dari setiap akhir tahun kita sudah mempersiapkan segala data harta kekayaan yang dimiliki sebagai bahan pelaporan pajak sampai dengan batas waktu bulan maret tahun berikutnya. Jika semua data ini telah terkumpul, tentunya akan memudahkan dalam pelaporan pajaknya. Data yang dimaksud seperti data gaji terakhir, penghasilan diluar gaji dan lainnya
Pelaporan pajak itu sendiri sudah dipermudah dengan sarana penyampaian pelaporan secara elektronik sejak beberapa tahun terakhir. Yaitu dengan mengakses pada website Direktorat Jenderal Pajak di (http://www.pajak.go.id) atau lebih tepatnya di (https://djponline.pajak.go.id/account/login). Penginputan data-data yang telah disiapkan sebelumnya akan makin mempercepat proses pelaporan. Data dari Direktorat Jenderal Pajak pun juga sudah tersedia di portal pelaporan pajak online tersebut, tinggal kita melengkapi data-data lainnya.
ADVERTISEMENT
Cara pelaporan pajak pun ada beberapa cara, bisa melalui e-filling maupun e-form tergantung kebiasaan kita dalam melaporkan. Pelaporan SPT secara elektronik benar-benar sangat memudahkan di era digital yang semakin massif. Tiap tahun platform pelaporan SPT terus diperbarui oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk kemudahan user/pengguna pelapor pajak. Dan tentunya ketelusuran data akan tetap terjaga, aman dan tentunya lebih transparan bagi para pengguna akses data pajak yang diberikan kewenangan melihat data pelaporan pajak.
Pelaporan pajak ini juga mengingatkan kita untuk belajar dan menerapkan kembali dalam mengelola keuangan pribadi dengan cara yang sederhana. Bisa dalam tiap bulan kita buat rekap data pengeluaran untuk di konversi dalam pengeluaran tahunan. Hal ini tentunya akan sangat memudahkan kita dalam melaporkan harta kekayaan dan pajak. Manfaat lainnya, kita bisa belajar untuk menghitung pengeluaran per bulan sebagai cara untuk mengetahui pos-pos pengeluaran agar tidak terjadi minus atau bisa menekan pengeluaran yang kurang penting untuk dialihkan ke pengeluaran yang menjadi prioritas
ADVERTISEMENT
Arti Penting Pelaporan Pajak
Bagi wajib pajak, pelaporan pajak memang menjadi sesuatu yang hukumnya “wajib” sesuai Undang-Undang. Di mana dalam pelaporan pajak baik individu maupun badan/perusahaan akan berdampak dalam APBN. Dari sisi APBN, penerimaan pajak adalah penerimaan negara yang mempunyai porsi yang sangat besar. Dari data APBN yang disampaikan oleh Menteri Keuangan RI dalam konferensi pers tanggal 23 Maret 2021, menyebutkan bahwa per periode dua puluh delapan Februari 2021 pertumbuhan dari sisi penerimaan pajak sudah menunjukkan nilai positif yaitu berkisar di 1,74%.
Nilai pertumbuhan yang positif ini tentunya hal yang sangat bagus dan bisa mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19. Jika dilihat perbandingan tingkat pertumbuhan penerimaan pajak pada bulan Februari 2021 yang sebesar 1,74% dengan Pertumbuhan penerimaan pajak pada bulan Februari 2020 sebelum terjadinya pandemi yang tumbuh sebesar 0,67% tentu ini merupakan hal yang sangat positif.
ADVERTISEMENT
Pandemi yang berlangsung selama kurang lebih satu tahun ini sudah membuat kondisi APBN sempat masuk dalam jurang resesi pada tahun 2020. Berbagai sektor terdampak, dan tentunya faktor ekonomi sebagai penyangga perekonomian bangsa sempat terguncang. Dengan kehadiran Program PEN bisa mendorong semua sektor bangkit di tengah keterbatasan efek pandemi. Dan perlahan tapi pasti, perekonomian terus menggeliat dengan bertambahnya belanja negara di sisi konsumsi rumah tangga/masyarakat.
Walaupun pembatasan dalam skala mikro masih berlangsung pada bulan Maret ini, berharap perekonomian semakin membaik dengan telah dimulainya program akselerasi vaksinasi dari pemerintah. Penerimaan pajak sebagai penerimaan terbesar negara semoga makin terdongkrak seiring dengan kesehatan masyarakat kembali pulih, mobilisasi masyarakat perlahan bisa berjalan, konsumsi masyarakat kembali naik, sektor-sektor lain juga mulai bangkit dan tentunya menuju Indonesia sehat Ekonomi Bangkit akan segera terwujud. Insyaallah.
ADVERTISEMENT