Konten dari Pengguna

PPKM dan Pemulihan Ekonomi

Emil Kristanti
Saya ASN di LIPI, lebih tepatnya di Pusat Penelitian Infomatika LIPI Bandung. Fungsional saya adalah Analis Pengelolaan Keuangan APBN. Selain itu pekerjaan sehari-hari membantu di bagian tata usaha dan kesekretaritan.
5 Agustus 2021 15:47 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Emil Kristanti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tidak terasa tahun 2021 sudah memasuki bulan di mana ulang tahun kemerdekaan bangsa indonesia, Agustus. Tapi ternyata kita belum merdeka dari yang namanya bebas dari penjajahan pandemi covid-19. Kita harus tetap optimis untuk bisa keluar dari pandemi ini. Walaupun tidak menyangkal, banyak para pakar yang mengatakan bahwa covid-19 tidak bisa hilang, dan akan terus berdampingan dengan kita, tetapi setidaknya kita akan lebih siap menghadapinya daripada awal pandemi yang merupakan hal baru bagi kita semua.
ADVERTISEMENT
Peran pemerintah sebagai pelindung bangsa dan negara tentunya tidak tinggal diam dalam masa pandemi sejak diumumkan pertama kali di pertengahan maret 2020 silam. Berbagai langkah dan kebijakan telah dilakukan sebagai bentuk konkret upaya pemerintah dalam menanggulangi dampak pandemi. Kebijakan yang diambil sangat berkaitan dengan faktor ekonomi nasional, karena ekonomi sangat terdampak akibat pandemi.
PPKM (Gambar dibuat penulis dengan canva)
Pandemi memaksa pemerintah membuat kebijakan dalam mengurangi laju penyebaran covid-19. Dimulai dari PSBB, PPKM skala mikro, PPKM Jawa-Bali, dan sekarang masuk dalam masa PPKM darurat atau level 4. Presiden Joko Widodo telah mengumumkan beberapa kali perpanjangan pelaksanaan PPKM darurat, dan yang terakhir adalah PPKM level 4 diperpanjang sampai dengan 9 Agustus 2021. Bagaimana keterkaitan antara PPKM, laju penyebaran covid-19 dan pemulihan ekonomi?
ADVERTISEMENT

Covid-19, Kesehatan dan Ekonomi

Pandemi covid-19 di Indonesia sudah berlangsung hampir satu setengah tahun. Berbagai upaya pemerintah sudah dilakukan untuk merespons pandemi yang secara masif menyebar atau mengalami lonjakan kenaikan terlebih ketika libur panjang/Hari Raya Idul Fitri. Berbagai dampak telah banyak dirasakan, baik dari sisi kesehatan sebagai faktor utama yang diserang, pendidikan, sistem kerja, dan tentunya ekonomi sebagai penopang bangsa.
Pertumbuhan ekonomi nasional yang sempat mengalami defisit di tahun 2020 karena gempuran pandemi membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan-kebijakan. Kebijakan tersebut antara lain adalah refocusing anggaran dan pengalihan anggaran untuk penanganan pandemi. Mau tidak mau, suka tidak suka, banyaknya kasus terkonfirmasi positif menyebabkan pemberlakuan kebijakan tersebut sebagai respons dari pemerintah.
Kebijakan lain di antaranya adalah mengurangi mobilisasi, pengurangan aktivitas perkantoran, pengurangan jam-jam operasional baik retail/non retail dan lain sebagainya. Hal ini menjadikan tarik menarik dari faktor ekonomi dengan kesehatan. Mengingat covid-19 adalah jenis penyakit menular tentunya kebijakan pengurangan mobilisasi memang perlu dilakukan karena menyangkut nyawa manusia. Para pelaku usaha pun mulai beralih dan berinovasi untuk tetap bertahan dalam kondisi yang tidak stabil selama pandemi. Banyak yang menyesuaikan diri dalam meneruskan bisnis dengan perubahan kebijakan pemerintah yang sangat dinamis mengikuti updating laju penyebaran covid-19.
ADVERTISEMENT

Kebijakan Dalam Menekan Laju Penyebaran

Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah sejak awal pandemi sampai dengan sekarang sudah mengalami banyak perubahan. Kebijakan baru muncul berdasarkan perubahan laju penyebaran maupun adanya varian baru yang muncul. Kebijakan diawal pandemi dimulai dengan pemberlakuan PSBB, dimulai dari Ibukota Jakarta merembet ke kota-kota besar lainnya dengan kategori zona sedang ke merah. Setiap daerah diberikan kewenangan mengatur disesuaikan dengan kondisi masing-masing.
Awal tahun 2021 diberlakukan kebijakan PPKM skala mikro untuk Jawa-Bali sebagai dampak lonjakan yang mengalami kenaikan akibat liburan akhir tahun 2020. Adanya program vaksinasi yang dimulai diawal 2021 membawa secercah harapan dan bentuk respons dari pemerintah dari sisi kesehatan. Perpaduan vaksinasi dan PPKM skala mikro setidaknya bisa menekan laju penyebaran covid-19 dan ekonomi sudah bisa berjalan dan bertumbuh ke arah yang positif.
ADVERTISEMENT
Kondisi yang dinilai mulai ke arah stabil tidak menjadikan penyebaran semakin menurun. Lonjakan kasus covid-19 mulai naik kembali pasca lebaran Idul Fitri 1442 H dan memaksa pemerintah kembali merespons dengan mengeluarkan kebijakan PPKM se Jawa-Bali. Tidak itu saja, hadirnya varian delta yang berasal dari India yang semula merebak secara drastis di Kudus dan Cilacap membuat kasus covid-19 menyebar secara masif ke kota-kota lain di Indonesia.

PPKM Darurat Jawa-Bali dan PPKM Level 4

Kasus covid-19 mengalami kenaikan tajam di bulan Juni 2021, begitu juga di Bulan Juli 2021. Pemerintah mengeluarkan kebijakan PPKM darurat mulai 3 Juli 2021 yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo. Informasi terakhir PPKM diperpanjang kembali sampai dengan 9 Agustus 2021 dengan istilah PPKM level 4. Kebijakan ke depannya tentunya masih melihat trend jumlah terkonfirmasi dan laju penyebaran covid-19 berikutnya.
ADVERTISEMENT
Kebijakan PPKM darurat level 4 ini memang menimbulkan pro kontra, terutama bagi para pelaku usaha kecil maupun masyarakat kelas menengah kebawa. Mereka sangat terdampak akan adanya kebijakan tersebut secara ekonomi. Pemerintah yang berperan sebagai enabler berusaha menjaga keseimbangan antara faktor ekonomi dengan kesehatan selama terjadi kenaikan lonjakan kasus covid-19.
Tarik menarik faktor ekonomi dan kesehatan ini memang nyata dengan diberlakukannya pembatasan mobilisasi. Percepatan program vaksinasi memberikan harapan dan dapat berperan untuk menyeimbangkan faktor ekonomi dan kesehatan. Jika komunitas masyarakat sehat dengan terbentuknya herd community, aktivitas perekonomian akan kembali bergeliat dan berjalan. Tentunya masih dengan menerapkan prokes yang ketat untuk menjaga penyebaran agar tidak meluas kembali.
Pemerintah juga masih memberikan bantuan kepada kalangan yang terdampak sebagai akibat pelaksanaan PPKM. Tugas kita sebagai masyarakat adalah menaati kebijakan dan tetap melakukan aktivitas dengan tetap menerapkan prokes yang ketat karena covid-19 adalah penyakit menular dan mungkin akan ada dan hidup berdampingan dengan kita. Semoga pandemi segera berakhir menuju indonesia sehat, ekonomi pulih dan indonesia bangkit.
ADVERTISEMENT