Minimnya Adab Berkendara Pengemudi Indonesia: Bagaimana Kita Bisa Mengubahnya?

Pelajar/Mahasiswa SMA Citra Berkat
·waktu baca 10 menit
Tulisan dari Emmanuel Ezra Samosir tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pernahkah Anda dikejutkan oleh pengendara motor yang tiba-tiba berbelok ke kiri, padahal lampu sein kanan motor itu menyala? Atau pernahkah Anda melihat pengendara motor yang menerobos lampu merah di perempatan jalan raya? Ya, tentu saja kita sering menemui hal-hal seperti ini, bukan? Adab berkendara seolah diabaikan begitu saja, dan sering kali, mengabaikan adab berlalu lintas berujung pada korban jiwa. Kenyataan miris ini adalah bukti kuat bahwa Indonesia masih harus berbenah dalam hal ketaatan dan ketertiban berlalu lintas, bukan hanya dari sisi aparat yang berwenang saja, tetapi juga dari sisi pengguna jalan, baik pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat. Lalu, apakah kita bisa mengubah hal ini? Apakah kita mampu mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas di mana pun pengendara berada, baik di jalan umum maupun jalan tol? Mari kita bahas bersama dalam artikel ini.
Apa Saja yang Termasuk Etika Lalu Lintas?
Ketika kita berkendara, kita wajib mengikuti peraturan lalu lintas yang berlaku di jalan raya. Ada banyak rambu lalu lintas yang memiliki maksud tersendiri. Misalnya, rambu kuning "perempatan" menandakan bahwa pengendara harus berhati-hati saat melintasi perempatan tersebut, terutama jika perempatan tersebut tidak dilengkapi dengan lampu lalu lintas, atau yang kerap disebut lampu merah. Kemudian, ada rambu merah "dilarang berhenti sepanjang jalan". Seharusnya, pengendara yang terdidik tidak hanya memahami maksud rambu ini, tetapi juga mematuhi larangan tersebut. Indonesia memiliki tiga kategori rambu lalu lintas, yaitu rambu merah (larangan), rambu biru (anjuran atau arahan), dan rambu kuning (peringatan). Masing-masing kategori ini memiliki ratusan variasi, tergantung pada peraturan atau pesan yang ingin disampaikan rambu tersebut, dan juga mempertimbangkan konteks kontur jalan, seperti lebih banyaknya rambu kuning dan merah di jalan yang menanjak. Dilansir dari Auto2000, ada 10 poin etika berkendara yang harus diperhatikan dan dipatuhi oleh pengemudi di jalan raya, meskipun etika berkendara itu sendiri bukan aturan tertulis. Etika berkendara di jalan raya meliputi:
Mematuhi Aturan Lalu Lintas. Pengemudi harus mematuhi peraturan yang terpampang di rambu lalu lintas dan berkendara pada batas kecepatan yang ditentukan.
Menggunakan Lampu Sein dengan Benar. Lampu sein berfungsi untuk memberi tahu pengemudi lain tentang arah yang akan kita ambil, entah belok kiri atau belok kanan, dan bisa juga digunakan untuk menandakan bahwa kita ingin berpindah lajur. Jika kita ingin menyalakan lampu sein, berikan waktu dan jarak bagi pengendara di belakang, supaya pengendara tersebut dapat bereaksi terhadap lampu sein kendaraan kita.
Menghargai Hak Pengguna Jalan Lainnya untuk Melintas. Ketika kita melihat pengendara lain yang ingin masuk dan melintas di persimpangan jalan, ada baiknya jika kita mendahulukan pengendara tersebut. Hal ini tidak hanya menguntungkan pengendara itu, tetapi juga menciptakan ketertiban lalu lintas.
Menghindari Menggunakan Smartphone serta Mengonsumsi Alkohol dan Merokok Saat Berkendara. Ketiga hal ini wajib dihindari oleh pengemudi. Menggunakan ponsel, mengonsumsi alkohol, dan merokok saat berkendara dapat mengalihkan perhatian pengemudi dari jalanan di sekitarnya. Pengemudi harus fokus memperhatikan jalan, bukan justru terlalu santai mengemudi.
Mengemudi dengan Sabar. Hal ini adalah salah satu kunci utama berkendara dengan aman. Kemacetan adalah hal yang lumrah ditemui di jalanan, sehingga kita tidak perlu sampai frustrasi dan marah-marah karena hal ini. Jika kita tidak bersabar saat mengemudi, kita bisa terdorong melakukan tindakan agresif yang dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan merugikan pengendara lain.
Menjaga Jarak Aman. Menurut UU Pasal 62 PP No. 43 Tahun 1993 tentang Tata Cara Berlalu Lintas, setiap pengendara wajib memberikan jarak antara mereka dan pengemudi di belakang mereka. Jarak inilah yang disebut jarak aman. Kemudian, dilansir dari Otoklix.com, ada patokan yang bisa menjadi acuan mengukur jarak aman berkendara dengan memperhitungkan faktor waktu reaksi dan kecepatan kendaraan. Ada dua jenis jarak aman, yaitu jarak aman di jalan umum dan jarak aman di jalan tol. Jarak aman sendiri terbagi menjadi dua, yaitu jarak minimal kendaraan dan jarak aman kendaraan. Biasanya, jarak minimal kendaraan sama dengan setengah dari kecepatan kendaraan (km/jam). Misalkan, jika kendaraan berada di kecepatan 30 km/jam, maka jarak minimal kendaraan adalah 15 meter, dan jarak amannya adalah 30 meter. Untuk kendaraan di jalan tol, jika kecepatan kendaraan adalah 60 km/jam, maka jarak aman kendaraan tersebut adalah 60 meter. Jarak ini hanyalah prediksi dalam mengukur jarak aman antarkendaraan. Ada banyak faktor yang bisa menyebabkan berubahnya jarak aman antarkendaraan, seperti kondisi jalan dan jarak pandang pengemudi.
Mengikuti Anjuran Pengatur Lalu Lintas. Pihak pengatur lalu lintas, seperti polisi dan petugas jalan tol, biasanya terlatih dalam mengatur arus lalu lintas. Lebih baik jika kita mengikuti instruksi mereka daripada melakukan manuver yang dapat membahayakan kendaraan lain di lalu lintas.
Hindari Berkendara dalam Kondisi Mengantuk atau Mabuk. Mengemudi dalam keadaan mabuk atau mengantuk merupakan pelanggaran berat terhadap etika berkendara. Kedua kondisi ini dapat menurunkan konsentrasi dan kemampuan menyetir di jalan raya. Jika kita mengantuk, lebih baik beristirahat sejenak di rest area atau menyerahkan kemudi kepada orang lain yang lebih segar dan dapat dipercaya untuk mengemudi.
Menggunakan Klakson dengan Bijak. Klakson sebenarnya memiliki fungsi yang sama dengan lampu sein, yaitu memberikan peringatan kepada kendaraan lain. Bijaklah menggunakan klakson, karena jika kita membunyikannya tanpa alasan yang jelas, hal itu hanya akan mengganggu dan membingungkan pengendara lain.
Mengutamakan Keselamatan Penumpang. Ketika kita mengemudi, apalagi jika ada penumpang di dalam kendaraan kita, kita pun memiliki tanggung jawab yang besar, karena bukan hanya keselamatan pribadi yang harus diusahakan, tetapi juga keselamatan penumpang kita. Jika kita berkendara menggunakan kendaraan roda dua, pastikan penumpang memakai helm dengan benar. Jika kita berkendara menggunakan kendaraan roda empat, pastikan penumpang menggunakan sabuk pengaman.
Idealnya, hal ini sudah diketahui, dipahami, dan dilakukan oleh para pengemudi di jalan raya. Namun, benarkah demikian? Sayangnya, realitas menunjukkan bahwa kesadaran akan tertib berkendara masih sangat rendah di Indonesia.
Kenyataan yang Miris
Menurut Tempo.co, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Aan Suhanan menyebutkan bahwa ada sekitar 1.150.000 kasus kecelakaan lalu lintas dalam kurun waktu Januari-Desember 2024, dengan jumlah kematian yang mencapai 27.000 orang. Ia juga menambahkan bahwa jumlah kecelakaan lalu lintas tahun ini 10 kali lebih tinggi dibandingkan tahun lalu. Kenyataan pahit ini seharusnya menjadi peringatan keras bagi pengemudi, baik di jalan umum maupun jalan tol, untuk lebih berhati-hati dalam berkendara. Sayangnya, masyarakat Indonesia masih saja melakukan beragam pelanggaran lalu lintas. Dilansir dari situs astraotoshop.com, ada 12 pelanggaran lalu lintas yang paling sering terjadi, yaitu:
1.Menerobos Lampu Merah. Hal ini sering kali terjadi karena kurangnya kesadaran diri pengendara akan pentingnya mengikuti aturan lalu lintas.
2.Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman. Pelanggaran ini sering terjadi karena pengemudi merasa aman dan nyaman di dalam kendaraan mereka. Faktor penyebab pelanggaran ini biasanya meliputi keengganan pengendara untuk mematuhi aturan, kurangnya penegakan hukum, hingga kurangnya kesadaran akan pentingnya keselamatan diri.
3.Berkendara Tanpa Surat Kelengkapan. Pelanggaran ini termasuk salah satu pelanggaran berat terhadap hukum lalu lintas. Setiap pengendara, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat, wajib membawa surat kelengkapan berkendara, yaitu Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hal ini sering terjadi karena kurangnya kesadaran pengendara akan pentingnya membawa surat-surat tersebut, kurangnya penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut, atau karena sulitnya memperoleh dokumen tersebut. Pengendara sering kali membayar untuk membuat SIM tanpa mengikuti tes kecakapan lalu lintas terlebih dahulu. Fenomena ini sering disebut sebagai 'SIM tembak'.
4.Melawan Arus Lalu Lintas. Pengemudi yang melakukan pelanggaran ini biasanya masuk ke jalur arah berlawanan dan melanggar rambu arah jalan yang terpampang di jalur tersebut. Hal ini biasanya disebabkan oleh keinginan menghindari macet dan minimnya penegakan hukum di daerah tersebut.
5.Mengemudi di Jalan Raya dengan Kecepatan Tinggi. Pelanggaran ini biasanya dilakukan oleh pengemudi yang dikejar waktu, sehingga mereka tidak memperhatikan kondisi jalan raya dan tidak melihat perubahan warna pada lampu lalu lintas. Pelanggaran ini berisiko menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
6.Menerobos Jalur Busway. Di kota-kota besar seperti Jakarta, pelanggaran ini sangat sering terjadi. Entah karena terburu-buru, tidak sabar dengan kemacetan, atau karena faktor lain, pengendara menerobos masuk ke jalur khusus bus angkutan antarkota, biasanya dengan memaksa naik melampaui pembatas jalan antara jalur umum dengan jalur busway.
7.Menggunakan Telepon Seluler saat Mengemudi. Pelanggaran ini sering kali ditemukan pada pengendara yang terburu-buru dan ingin melakukan beberapa tugas sekaligus (multitasking). Apa pun alasannya, tindakan ini sangat berbahaya karena dapat mengganggu konsentrasi saat mengemudi.
8.Berboncengan Lebih dari Satu Orang. Pelanggaran lalu lintas ini terjadi ketika ada tiga orang yang berboncengan di satu kendaraan roda dua, padahal kendaraan tersebut dirancang untuk menampung hanya satu penumpang. Hal ini sering terjadi karena jarak tujuan yang lebih dekat. Banyak keluarga yang tidak memiliki kendaraan roda empat, sehingga mereka memutuskan untuk naik bersama-sama di satu motor. Tidak jarang ada satu motor yang membonceng empat orang sekaligus.
9.Melanggar Rambu Lalu Lintas. Pelanggaran ini sering kali disebabkan oleh kenakalan pengemudi, meskipun tidak menutup kemungkinan bahwa hal ini terjadi karena kurangnya pemahaman pengemudi akan kondisi jalan dan aturan lalu lintas yang berlaku.
10.Mengemudi Kendaraan Bermotor di Atas Trotoar. Hal ini menjadi salah satu pelanggaran lalu lintas yang paling sering terjadi ketika pengemudi terjebak kemacetan. Mereka beralasan ingin lebih cepat sampai ke tujuan, padahal trotoar dirancang untuk pejalan kaki, bukan pengendara motor.
11.Tidak Menggunakan Helm SNI. Pelanggaran lalu lintas ini paling sering ditemukan di jalan. Helm yang seharusnya dikenakan di kepala malah sering ditinggal di rumah atau diletakkan di lutut pengendara motor. Faktor penyebab hal ini sering kali meliputi rendahnya kesadaran pengendara akan keselamatan pribadi saat mengemudi atau karena faktor kemalasan. Sayangnya, pengendara motor menggunakan helm bukan karena ingin menjaga keselamatan diri, tetapi karena takut ditilang polisi.
12.Mengemudi di Bawah Pengaruh Alkohol atau Rokok. Mengemudi saat otak mengalami efek relaksasi dari konsumsi alkohol atau rokok merupakan hal yang sangat berbahaya. Pelanggaran ini sering terjadi karena kurangnya kesadaran akan risiko yang ditimbulkan oleh mengemudi dalam keadaan mabuk, tekanan sosial untuk minum saat berkumpul, atau kurangnya pengawasan terhadap penjualan minuman beralkohol kepada pengemudi.
Selain faktor-faktor yang dijelaskan di atas, ada banyak faktor dasar lainnya yang menyebabkan rendahnya ketertiban berlalu lintas di Indonesia. Budaya suap (terutama saat membuat SIM tembak), ketidakdewasaan mental dan emosional saat berkendara, minimnya literasi masyarakat Indonesia, dan minimnya patroli jalan raya membuat banyak pengemudi meremehkan aturan dan etika lalu lintas. Minimnya pengawasan orang tua juga mengakibatkan banyak anak di bawah umur, yang notabene belum mempunyai SIM dan STNK, dapat mengendarai kendaraan bermotor. Anak-anak seperti ini umumnya belum dewasa secara mental dan emosional, sehingga mereka lebih rentan melakukan pelanggaran lalu lintas. Alhasil, banyak pengendara di bawah umur yang terseret dalam kasus kecelakaan lalu lintas.
Bagaimana Kita bisa Mengubahnya?
Untuk menaikkan tingkat ketertiban berlalu lintas, kita harus mulai dari akar permasalahan tersebut, yaitu kurangnya pendidikan. Pendidikan yang benar tidak hanya mengajarkan ilmu pengetahuan semata, tetapi juga mengajarkan orang untuk berperilaku benar dan bertindak setelah berpikir. Ada baiknya jika pendidikan ini dimulai dari lingkungan keluarga. Anak cenderung perilaku orang tuanya, sehingga orang tua pun harus memberikan teladan yang benar kepada anaknya, terutama dalam etika berkendara di jalan raya. Orang tua harus aktif mendampingi anak yang baru belajar mengemudi untuk pertama kalinya, supaya anak tidak kemudian menjadi pengemudi yang suka ugal-ugalan dan membahayakan pengemudi lain. Bekali anak dengan pemahaman konkrit akan peraturan-peraturan lalu lintas yang berlaku di jalan raya, ajarkan penerapan peraturan lalu lintas yang benar kepada anak, dan bimbing anak saat ia berlatih mengemudi kendaraan. Di atas semuanya, berikan teladan emosional dan mental yang benar kepada anak. Orang tua yang sabar dan berhati-hati saat mengemudi akan menghasilkan anak yang kelak menyetir dengan sabar dan berhati-hati. Demikian pula sebaliknya. Orang tua yang suka ugal-ugalan di jalan raya akan menghasilkan anak yang juga suka ugal-ugalan di jalan raya.
Harapan Kedepan
Ingat, manusia hanya bisa hidup sekali, dan jika ia sudah mati, maka tamatlah riwayatnya. Hal ini harus menjadi prinsip utama yang dipegang oleh para pengemudi. Bukan hanya keselamatan diri yang harus dipertahankan, melainkan juga keselamatan orang lain, baik penumpang maupun pengendara lain. Berkendara memerlukan kesadaran diri yang tinggi, kemampuan melihat ruang, dan refleks yang baik untuk mengantisipasi kendaraan lain di sekeliling kita. Jika kita betul-betul mematuhi peraturan dan etika lalu lintas, niscaya kita selamat berkendara dan sampai ke tujuan kita. Jangan sampai kita mencelakakan diri sendiri dan membahayakan orang lain hanya karena ingin memperoleh keuntungan pribadi. Mari kita bersama membangun Indonesia yang tertib berlalu lintas.
