Paris Agreement: Implementasi Green Port dalam mengurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Emma Seruni Ketaren
Mahasiswa Magister Ilmu Hubungan Internasional Universitas Gadjah Mada
Konten dari Pengguna
23 Juni 2024 10:18 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Emma Seruni Ketaren tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengimplementasian Green Port sebagai Upaya Indonesia dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dan mengembangkan pelabuhan yang berkelanjutan.
Ilustrasi pelabuhan Tanjung Priok. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dengan semakin mengkhawatirkannya permasalahan mengenai perubahan iklim membuat hadirnya Paris Agreement sebagai sebuah kesepakatan juga komitmen untuk memerangi perubahan iklim dan menciptakan kondisi yang lebih ramah lingkungan sehingga diharapkan ke depannya akan berdampak kepada pengurangan kerusakan bumi, utamanya akibat emisi gas rumah kaca.
ADVERTISEMENT
Indonesia merupakan salah satu negara yang meratifikasi perjanjian ini, dengan begitu, Indonesia mempunyai target yang jelas melalui Paris Agreement ini untuk berkontribusi dalam mengurangi emisi gas rumah kaca serta memenuhi target yang telah ditetapkan dalam Paris Agreement.
Dalam kehidupan yang sangat produktif ini, banyak hal yang kemudian berkontribusi kepada penyumbangan terhadap emisi gas rumah kaca, salah satunya adalah industri transportasi melalui pelabuhan-pelabuhan yang ada. Tak bisa dipungkiri, bahwa pelabuhan sangat berdampak kepada perekonomian suatu negara.
Pelabuhan merupakan tempat masuk dan keluarnya barang ekspor impor, sehingga perdagangan internasional akan sangat bergantung kepada pelabuhan-pelabuhan yang ada. Di Indonesia sendiri, terdapat cukup banyak pelabuhan besar yang berkontribusi kepada perekonomian Indonesia, seperti Tanjung Perak mau pun Tanjung Priok, misalnya.
ADVERTISEMENT
Hanya saja, hal yang harus dipahami ialah, pelabuhan nyatanya menyumbang emisi gas rumah kaca yang besar dengan berbagai aktivitas yang dilakukan di dalamnya. Seperti misalnya, kapal menggunakan bahan bakar fosil, seperti solar mau pun batu bara, yang mana bahan bakar ini menjadi sumber utama kontribusi kapal terhadap emisi gas rumah kaca yang signifikan.
Hal lain seperti aktivitas bongkar muat dengan menggunakan alat berat seperti forklift mau pun crane yang membutuhkan energi listrik, di mana energi listrik ini sebagian besar juga berasal dari bahan bakar fosil.
Hampir seluruh aktivitas yang terjadi di pelabuhan menyumbang emisi gas rumah kaca yang signifikan kepada bumi. Bagi Indonesia, emisi yang dihasilkan oleh pelabuhan kemudian menjadi tantangan dalam bagaimana Indonesia bisa tetap konsisten untuk mengurangi emisi gas rumah kaca tanpa mengganggu alur pelabuhan. Dengan posisi Indonesia yang telah meratifikasi Paris Agreement, konsistensi Indonesia dipertanyakan dalam memenuhi target yang telah ditentukan.
ADVERTISEMENT
Permasalahan pelabuhan dan tantangan terhadap komitmen Indonesia melalui Paris Agreement ini kemudian mendapatkan jalan keluar dengan mengimplementasikan green port di pelabuhan-pelabuhan besar Indonesia sebagai langkah awal. Green port sendiri merupakan pelabuhan yang beroperasi dengan cara kerja yang ramah lingkungan serta berkelanjutan.
Tujuan utama dari green port ini adalah untuk mengurangi konsumsi energi, meminimalkan emisi udara, mengelola limbah secara efektif, hingga melindungi ekosistem laut. Green port ini telah diaplikasikan di Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Soekarno-Hatta, dan Pelabuhan Tanjung Perak.
Pelabuhan-pelabuhan tersebut setidaknya telah menggunakan energi terbarukan seperti panel surya dan turbin angin, penerapan teknologi efisiensi energi, seperti lampu LED dan sistem manajemen energi, hingga pengurangan emisi kapal, dengan menggunakan bahan bakar biofuel dan LNG. Pemerintah sendiri tengah memfokuskan implementasi green port ini sebagai bentuk konsistensi Indonesia di dalam mencapai target dari Paris Agreement.
ADVERTISEMENT
Dengan begitu, perekonomian Indonesia melalui perdagangan internasional masih bisa berjalan dengan baik dan pelabuhan di Indonesia menjadi ramah lingkungan, sehingga seperti sekali mendayung dua pulau terlampaui; kepentingan ekonomi dan kepentingan lingkungan berjalan bersamaan.
Green port telah menjadi solusi untuk mengatasi permasalahan emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari berbagai aktivitas yang ada di pelabuhan. Hal ini juga membuktikan bahwa solusi dari permasalahan lingkungan tidak serta merta harus mengorbankan kepentingan di aspek lain.