Konten dari Pengguna

Perjanjian Plurilateral sebagai Jalan Pintas dalam Doha Development Agenda WTO

Emma Seruni Ketaren
Mahasiswa Magister Ilmu Hubungan Internasional Universitas Gadjah Mada
19 November 2023 11:06 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Emma Seruni Ketaren tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
World Trade Organization, source: WTO
zoom-in-whitePerbesar
World Trade Organization, source: WTO
ADVERTISEMENT
Tak bisa dipungkiri bahwa dalam menghadirkan kondisi yang ideal di dalam perdagangan bebas memerlukan banyak sekali upaya yang harus ditempuh, salah satunya dengan kembali menghadirkan rezim perdagangan internasional yang berguna untuk mengatur alur dari perdagangan bebas itu sendiri. Maka dari itu, meskipun pembentukan organisasi terkait dengan perdagangan acap kali menghadapi masalah dan harus gagal, namun tak pernah berhenti hingga akhirnya melahirkan World Trade Organization (WTO) yang dikenal oleh masyarakat luas saat ini.
ADVERTISEMENT
Banyak hal yang harus dibahas guna menciptakan arus perdagangan bebas yang baik dan menguntungkan seluruh pihak. Maka dari itu, WTO memiliki sebuah agenda yang dikenal dengan nama Doha Development Agenda (DDA) untuk membahas hal-hal krusial terkait dengan perdagangan antara negara maju, negara berkembang, juga negara terbelakang.
Permasalahan seperti hambatan tarif dan non-tarif serta produk argikultur kerap kali menjadi masalah yang tidak menemui jalan keluar. Sehingga, DDA ini mengalami stagnasi dalam proses perundingannya. Sulit untuk melihat ujung dari putaran ini. Bahkan, beberapa pihak mengatakan bahwa putaran Doha ini telah gagal untuk mencapai tujuannya.
Di sisi lain, perdagangan terus berlangsung dengan segenap konfliknya. Arena perdagangan internasional menjadi kian ramai dengan berbagai permasalahan yang ada tanpa adanya solusi karena DDA yang stagnan. Maka dari itu, dibuat sebuah jalan pintas untuk mencapai berbagai macam kesepakatan meskipun DDA mengalami kebuntuan.
ADVERTISEMENT
Jalan pintas ini kemudian dikenal dengan nama perjanjian plurilateral. Secara sederhana, perjanjian ini dapat diartikan sebagai keterlibatan tiga atau lebih negara dalam sebuah kesepakatan. Perjanjian ini sendiri biasanya memiliki bentuk yang konkret, seperti Regional Trade Agreements (RTAs), dan Free Trade Agreements (FTAs), meskipun tidak terbatas kepada dua hal itu saja.
Dengan kesulitan yang ada untuk mencapai kesepakatan di dalam DDA membuat perjanjian plurilateral ini menarik bagi banyak pihak, di mana mereka bisa membuat perjanjian yang menguntungkan seluruh pihak tanpa harus menunggu keputusan dalam Putaran Doha yang tidak memiliki kepastian kapan akan berakhir.
Bagi berbagai negara, perjanjian plurilateral adalah jalan pintas menghadirkan beragam solusi dalam konflik di perdagangan internasional. Setidaknya, berbagai kawasan atau negara telah menghadirkan sebuah solusi bagi pihak-pihak mereka untuk melancarkan arus perdagangan internasional. Kehadiran perjanjian plurilateral ini sendiri telah membantu WTO di dalam berbagai hal, terutama ketika menghadapi stagnasi dari Putaran Doha yang tengah berlangsung hingga saat ini.
ADVERTISEMENT
Pada akhirnya, meskipun perjanjian plurilateral bisa menjadi jalan pintas bagi stagnasi yang dialami oleh Putaran Doha, namun ini tak bisa menjadi solusi yang terus menerus digunakan karena perjanjian ini bisa menghadirkan kondisi yang tumpang tindih antara satu perjanjian dengan perjanjian lain. Sehingga, negara-negara harus menyadari bahwa mereka tak bisa terus menerus mengandalkan perjanjian ini. Jalan pintas tak bisa digunakan setiap saat, karena pada dasarnya, jalan pintas hanya digunakan ketika jalan utama mengalami hambatan dan bukan menjadi solusi utama untuk menghadapi hambatan tersebut.