Konten dari Pengguna

Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Pajak: Kolaborasi Tanpa Ambil Alih Kewenangan DJP

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Endang Iskandar Rizki tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gedung K.R.T Radjiman Wedyodiningrat - DJP (Endang I.R./Kanwil DJP Jakarta Khusus)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung K.R.T Radjiman Wedyodiningrat - DJP (Endang I.R./Kanwil DJP Jakarta Khusus)

Terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak (SE-8/PJ/2026) menjadi perhatian masyarakat. Salah satu bagian yang ramai diperbincangkan adalah penyebutan frasa “Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas)” dalam pembangunan jejaring informasi. Di ruang publik, ketentuan tersebut banyak ditafsirkan seolah-olah aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menjadi “petugas pajak” baru yang mendatangi masyarakat, memeriksa kewajiban perpajakan, atau menagih pajak hingga ke desa-desa.

Kekhawatiran masyarakat tersebut perlu dihargai. Istilah “pengawasan pajak” yang disandingkan dengan aparat kewilayahan memang dapat menimbulkan kesan seolah-olah pendekatan perpajakan akan berubah menjadi lebih represif. Namun, kesimpulan seperti itu tidak sesuai apabila SE-8/PJ/2026 dibaca secara utuh bersama dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak (PMK-111 Tahun 2025).

Pengawasan Tetap Menjadi Kewenangan DJP

PMK-111 Tahun 2025 menegaskan bahwa kewenangan melakukan pengawasan berada pada Direktur Jenderal Pajak dan didelegasikan kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Selanjutnya, kepala KPP menugaskan Account Representative (AR) dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan pengawasan berdasarkan Surat Perintah Pengawasan. Dengan demikian, pelaksana pengawasan secara formal tetap merupakan AR atau pegawai DJP yang mendapatkan penugasan resmi.

AR atau pegawai DJP yang ditugaskan tersebut memiliki tanggung jawab untuk menjalankan proses pengawasan, antara lain menyampaikan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan, melakukan pembahasan dengan wajib pajak, melaksanakan kunjungan, menyampaikan imbauan atau teguran, serta mengumpulkan data ekonomi di wilayah kerja. Ketika melakukan kunjungan, pembahasan, atau wawancara, petugas juga wajib memperlihatkan tanda pengenal pegawai dan Surat Perintah Pengawasan serta menjelaskan tujuan kegiatan kepada wajib pajak.

Ketentuan tersebut sekaligus menunjukkan garis kewenangan yang tegas. Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak memperoleh mandat untuk menerbitkan produk hukum atau dokumen perpajakan, meminta klarifikasi atas kewajiban pajak, menentukan besarnya pajak terutang, melakukan pemeriksaan, menagih pajak, ataupun menjatuhkan sanksi. Mereka juga tidak menggantikan kedudukan AR sebagai pegawai DJP yang menjalankan fungsi pengawasan.

Memahami Istilah “Pembangunan Jejaring Informasi”

SE-8/PJ/2026 mengatur berbagai cara dan pendekatan yang dapat digunakan DJP dalam mengumpulkan serta mengembangkan informasi. Pendekatan tersebut bukan hanya berupa kegiatan lapangan, tetapi juga mencakup pemanfaatan teknologi seperti penginderaan jauh, web scraping, geotagging, informasi media, analisis data, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, kemitraan perpajakan, dan metode lain yang tidak bertentangan dengan hukum.

Dalam rangkaian pendekatan tersebut, pembangunan jejaring informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanyalah salah satu instrumen pendukung. Artinya, keberadaan mereka bukan sebagai pelaksana utama pengawasan pajak, melainkan sebagai bagian dari koordinasi kewilayahan yang dapat membantu DJP memahami kondisi suatu daerah.

Babinsa dan Bhabinkamtibmas selama ini berinteraksi langsung dengan masyarakat serta memahami karakteristik wilayah tugasnya. Pengetahuan kewilayahan tersebut dapat membantu ketika petugas DJP membutuhkan koordinasi, informasi umum mengenai lokasi, akses menuju suatu wilayah, atau pendampingan pada kondisi tertentu. Namun, informasi awal yang diperoleh melalui jejaring tersebut tetap harus dianalisis, diuji, dan ditindaklanjuti oleh pegawai DJP berdasarkan prosedur administrasi perpajakan.

Dengan kata lain, Babinsa dan Bhabinkamtibmas dapat berperan sebagai jembatan koordinasi, bukan sebagai pihak yang mengambil alih pekerjaan DJP. Jejaring informasi tidak sama dengan pemberian kewenangan pemeriksaan atau penagihan. Mengetahui keberadaan kegiatan ekonomi di suatu wilayah juga tidak serta-merta berarti menetapkan bahwa seseorang mempunyai kekurangan pembayaran pajak.

Bukan Pemeriksa, Pemungut, atau “Polisi Pajak”

DJP telah memberikan penegasan bahwa Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan perangkat wilayah bukan pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak. Kewenangan pengawasan tetap berada pada petugas DJP. Dalam kondisi tertentu, unsur kewilayahan dapat dimintai pendampingan, misalnya ketika petugas pajak harus menuju lokasi yang memerlukan bantuan akses atau pengamanan khusus. Mereka juga dapat menjadi saksi bahwa kunjungan petugas telah dilakukan sesuai prosedur.

DJP juga menegaskan bahwa unsur kewilayahan bukan instrumen utama dalam pengawasan kepatuhan. Pengawasan DJP tetap bertumpu pada sistem administrasi, Compliance Risk Management, Coretax, geotagging, serta analisis data. Koordinasi dengan perangkat wilayah hanya dilakukan apabila memang diperlukan. Oleh karena itu, tidak tepat apabila Babinsa atau Bhabinkamtibmas digambarkan akan berkeliling meminta SPT, memeriksa omzet usaha, menghitung pajak, atau menagih tunggakan pajak masyarakat. Tindakan-tindakan tersebut memiliki prosedur, dokumen, pejabat, dan batas kewenangan tersendiri dalam administrasi perpajakan.

Perlu pula dibedakan antara pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan. Pengawasan pada dasarnya merupakan proses untuk menilai pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan data dan informasi yang dimiliki DJP. Pemeriksaan dilakukan melalui prosedur serta penugasan pemeriksa pajak. Sementara itu, penagihan dilaksanakan oleh pejabat dan petugas yang berwenang berdasarkan ketentuan penagihan pajak. Penyebutan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam konteks jejaring informasi tidak mengalihkan satu pun kewenangan tersebut kepada TNI atau Polri.

Hak Wajib Pajak Tetap Harus Dilindungi

Masyarakat juga perlu mengetahui bahwa dalam kegiatan pengawasan, wajib pajak memiliki hak untuk memastikan identitas dan legalitas penugasan petugas. Ketika menerima kunjungan dalam rangka pengawasan, wajib pajak dapat meminta pegawai DJP menunjukkan tanda pengenal serta Surat Perintah Pengawasan. Wajib pajak juga berhak meminta penjelasan mengenai tujuan dan ruang lingkup kegiatan yang dilakukan.

Apabila suatu kunjungan didampingi Babinsa, Bhabinkamtibmas, atau perangkat wilayah, komunikasi mengenai data dan kewajiban perpajakan tetap dilakukan oleh petugas DJP. Pendamping tidak mempunyai kewenangan untuk meminta dokumen perpajakan, menentukan kekurangan pembayaran pajak, menyimpulkan adanya ketidakpatuhan, atau kegiatan lain yang secara ketentuan dan prosedur menjadi kewenangan mutlak petugas DJP.

Batas ini harus dipahami bukan hanya oleh masyarakat, tetapi juga oleh seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kebijakan. DJP perlu memastikan adanya pedoman koordinasi yang jelas, perlindungan kerahasiaan data perpajakan, dokumentasi kegiatan, serta kanal pengaduan yang mudah diakses. Hal tersebut penting agar pembangunan jejaring informasi tidak berkembang menjadi praktik yang melampaui kewenangan atau menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat.

Kolaborasi Tanpa Mengalihkan Kewenangan

Pajak merupakan sumber utama pembiayaan pembangunan. Untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil, DJP membutuhkan data yang akurat agar masyarakat yang telah patuh tidak menanggung beban lebih besar dibandingkan pihak yang belum menjalankan kewajibannya. Dalam konteks inilah penguatan basis data dan penguasaan wilayah diperlukan.

Namun, efektivitas pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan perluasan jaringan informasi. Pengawasan juga harus dijalankan secara profesional, transparan, akuntabel, dan tetap menghormati hak wajib pajak. Pendekatan persuasif serta edukatif perlu dikedepankan agar kepatuhan lahir dari pemahaman, kepercayaan, dan kesadaran, bukan dari rasa takut terhadap petugas maupun sanksi yang dikenakan.

Pada akhirnya, SE-8/PJ/2026 tidak menjadikan Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai pemeriksa, pemungut, penagih, ataupun Account Representative baru. Peran mereka terbatas sebagai mitra koordinasi dan pembangunan jejaring informasi kewilayahan apabila diperlukan. Seluruh analisis, klarifikasi, kunjungan pengawasan, penerbitan surat, pemeriksaan, penagihan, dan tindak lanjut perpajakan tetap menjadi tanggung jawab pejabat atau pegawai DJP sesuai kewenangannya.

Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu memahami kebijakan ini sebagai lahirnya “polisi pajak” di desa. Yang dibangun adalah jejaring koordinasi antarlembaga, bukan pengalihan kewenangan perpajakan. Kolaborasi boleh diperkuat, tetapi batas tugas dan fungsi setiap institusi harus tetap dijaga.

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.