Membangun Sistem Pangan Nasional, Swasembada Bukan Sekadar Produksi

Pemerhati Pangan dan Pertanian di Pangan Institute
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Eko Margana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Swasembada pangan bukan hanya soal produksi dalam negeri mencukupi kebutuhan nasional. Lebih dari itu, swasembada pangan berarti tersedianya pangan setiap saat dan terjangkaunya pangan oleh masyarakat luas, terutama kelompok mayoritas dengan daya beli terbatas. Dua pilar inilah yang harus menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan pangan nasional yang berkelanjutan. Namun, ada satu kenyataan yang kerap diabaikan dalam perumusan kebijakan pangan: pangan adalah komoditas, alias barang dagangan. Maka logika dagang harus digunakan. Komoditas yang tidak terdistribusi dengan baik, tak akan pernah benar-benar "tersedia" ataupun "terjangkau", meskipun produksinya melimpah. Sistem distribusi pangan nasional harus dibangun secara sistematis, dengan pasar induk sebagai pusat distribusi dan pembentuk harga utama. Di sinilah harga pangan dibentuk secara wajar melalui mekanisme grosir, bukan spekulasi. Idealnya, satu pasar induk dibangun untuk setiap kawasan berpenduduk minimal dua juta jiwa, dikelilingi pasar-pasar eceran yang menyuplai langsung kebutuhan rumah tangga. Pasar induk hanya melayani transaksi grosiran antar pelaku usaha, bukan transaksi langsung ke konsumen akhir. Pasar induk harus dilengkapi dengan fasilitas pergudangan modern yang sesuai spesifikasi penyimpanan komoditas pangan prioritas sebagaimana tercantum dalam Perpres 125 Tahun 2022 (tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah). Gudang-gudang ini dimiliki oleh pelaku usaha, namun tidak menutup kemungkinan kehadiran gudang milik pemerintah sebagai penyangga strategis. Pengeluaran barang dari gudang ke pasar induk disesuaikan dengan kebutuhan harian, untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga. Seluruh proses ini harus dalam pengawasan pemerintah, demi menjamin transparansi dan keadilan pasar.

Di sisi hulu, sistem produksi pangan juga harus diperkuat melalui kelembagaan yang kokoh. Sentra produksi pangan tidak bisa lagi bergantung pada petani perorangan, melainkan dikelola oleh koperasi atau gabungan koperasi (pusat koperasi). Pusat koperasi inilah yang akan menjadi mitra formal pasar induk dalam mengatur pasokan: dari volume, kualitas, hingga kontinuitas. Mereka juga harus memiliki fasilitas pasca panen, pengolahan hasil, dan pergudangan yang terintegrasi dengan sistem distribusi. Pemerintah memegang peran penting dalam pendataan, pengawasan, dan pendampingan koperasi ini. Sebab tanpa kendali dan koordinasi, produksi hanya akan menjadi angka, bukan solusi. Indikator Keberhasilan Sistem Pangan Jaringan produksi dan distribusi pangan harus terhubung dalam satu sistem teknologi informasi yang solid, terpusat di Badan Pangan Nasional. Lewat sistem ini, pemerintah bisa memantau produksi, distribusi, stok, dan harga secara real time. Digitalisasi bukan semata tren, melainkan kebutuhan dasar dalam pengelolaan pangan modern. Indikator keberhasilan sistem pangan nasional bukan semata banyaknya panen atau luasnya lahan tanam. Yang utama adalah: harga pangan yang stabil, dengan satu prinsip dasar — menguntungkan produsen, namun tidak menyusahkan konsumen. Inilah prinsip perdagangan yang diajarkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, dan semestinya menjadi semangat dalam membangun sistem pangan yang adil dan beradab. Bukankah ini sejalan dengan semangat Pancasila, sila pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa? Sistem pangan bukan sekadar urusan ekonomi, tapi juga urusan moral dan keadilan sosial. Maka sudah saatnya kita membangun sistem pangan yang terstruktur, berkeadilan, dan berpihak pada kedaulatan bangsa. Oleh: Eko Margana Pemerhati Pangan dan Pertanian Nasional
