Big Data: Peluang atau Ancaman Baru? Menimbang Dataisme di Indonesia

Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Jakarta
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Endika Wijaya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

“Data adalah minyak baru.” Ungkapan ini kini bergaung di mana-mana, mulai dari pidato pejabat, seminar teknologi, hingga ruang redaksi media. Di Indonesia, kalimat ini bukan sekadar slogan. Dari aplikasi kesehatan seperti PeduliLindungi, layanan keuangan digital, belanja daring, hingga aktivitas media sosial, hampir setiap detik kita meninggalkan jejak digital yang bisa ditambang menjadi data.
Namun, di balik janji efisiensi dan inovasi, muncul pertanyaan yang makin mendesak: siapa sebenarnya yang menguasai data itu? Untuk siapa data bekerja? Dan siapa yang bisa dirugikan oleh laju pengumpulan data yang terus melaju?
Dalam bukunya The Big Data Agenda: Data Ethics and Critical Data Studies, Annika Richterich menggambarkan big data sebagai sesuatu yang “notorious but thriving.” Artinya, meski sarat kontroversi, big data justru semakin meresap dalam berbagai aspek kehidupan. Istilah ini mengacu pada data digital berukuran sangat besar, yang lahir dari beragam aktivitas digital, mulai dari unggahan media sosial, transaksi daring, hingga data genetik yang dikumpulkan lewat tes kesehatan.
Jika dulu data terbatas dan dikumpulkan untuk tujuan tertentu, kini tantangan kita justru kebalikannya: kelimpahan data yang kerap tidak dikumpulkan untuk menjawab pertanyaan apa pun, melainkan muncul sebagai produk sampingan aktivitas digital. Data yang awalnya pasif kini berubah menjadi komoditas ekonomi bernilai tinggi.
Richterich mengkritik cara sebagian besar dunia teknologi memandang big data hanya sebagai soal teknis, melalui konsep “3V”: volume atau jumlah data besar, velocity atau kecepatan produksi data secara real-time, serta variety atau keragaman bentuk data. Namun, pendekatan ini dianggap terlalu sempit karena hanya menyoroti sisi teknis, sementara konteks sosial, politik, dan etika justru sering terabaikan.
Bahaya terletak pada apa yang disebutnya digital positivism, keyakinan bahwa data adalah cerminan kebenaran objektif. Banyak yang tergoda menganggap data bisa “bicara sendiri,” seolah netral dan selalu bisa dijadikan dasar pengambilan keputusan. Padahal, kata Richterich, data selalu merupakan hasil konstruksi sosial, tidak pernah benar-benar netral. Siapa yang mengumpulkan data, untuk tujuan apa, dan bagaimana data ditafsirkan, semuanya sarat kepentingan politik, ekonomi, bahkan ideologi.
Kritik ini terasa sangat relevan di Indonesia, di mana penggunaan big data dalam kebijakan publik kian meluas. Ambil contoh aplikasi PeduliLindungi yang sempat menjadi tulang punggung pengendalian pandemi Covid-19. Masyarakat didorong mengunduh aplikasi demi kesehatan bersama. Namun, kini muncul pertanyaan: ke mana perginya data ratusan juta pengguna setelah pandemi mereda? Siapa saja yang memiliki akses? Untuk kepentingan apa data itu digunakan?
Fenomena semacam ini oleh Richterich disebut sebagai black box, yaitu ketika proses pengumpulan, penyimpanan, hingga analisis data terjadi secara tertutup dan sulit diaudit publik. Pengguna sering hanya menjadi objek pasif, tak tahu apa yang terjadi setelah datanya diambil.
Lebih jauh lagi, masalah serius muncul dalam bentuk komodifikasi data. Di Indonesia, perusahaan teknologi raksasa mengumpulkan data bukan semata demi pelayanan publik, melainkan demi keuntungan bisnis. Data tentang perilaku belanja, lokasi, kebiasaan browsing, hingga preferensi pengguna diolah menjadi senjata bisnis untuk memetakan selera konsumen. Kekhawatiran akan jual beli data pribadi tanpa sepengetahuan masyarakat juga semakin mencuat. Kasus kebocoran data BPJS Kesehatan, e-commerce, hingga bocornya data pemilih menjadi alarm nyata betapa data pribadi rakyat Indonesia rawan disalahgunakan.
Pernyataan Neelie Kroes, mantan Komisioner Uni Eropa untuk Agenda Digital, bahwa “data is the new oil,” sering digaungkan pula di Indonesia. Namun, pertanyaannya tetap sama: siapa pemilik ladang minyaknya, siapa menikmati keuntungan, dan siapa yang menjadi korban eksploitasi?
Fenomena penguasaan data tidak hanya terjadi dalam bisnis. Dunia politik pun makin memanfaatkan big data, mulai dari kampanye politik, pemetaan perilaku pemilih, hingga penyebaran narasi politik tertentu. Kekhawatiran muncul bahwa teknologi big data bisa digunakan untuk memanipulasi opini publik secara terukur, memanfaatkan emosi, bahkan menciptakan polarisasi sosial yang lebih dalam.
Di Indonesia, tantangan menghadapi fenomena ini menjadi berlapis. Literasi digital masyarakat masih rendah. Banyak orang tidak menyadari bahwa setiap aktivitas digital mereka meninggalkan jejak data berharga, bukan hanya bagi perusahaan, tetapi juga bagi pihak lain dengan kepentingan tertentu.
Regulasi perlindungan data pribadi pun baru sebatas kerangka awal. Memang, Undang-undang Perlindungan Data Pribadi akhirnya disahkan, tetapi prosesnya memakan waktu bertahun-tahun. Kini, publik masih menunggu bagaimana aturan turunannya akan dibuat dan ditegakkan secara tegas. Sementara itu, kebocoran data, jual beli data ilegal, hingga potensi manipulasi politik berbasis data terus terjadi tanpa menunggu pemerintah siap. Inilah yang mengkhawatirkan: teknologi bergerak sangat cepat, sementara kebijakan publik sering tertatih-tatih mengejar. Tanpa langkah preventif yang lebih serius, masyarakat akan selalu menjadi pihak yang paling rentan dalam pusaran ekonomi data.
Melalui kerangka Critical Data Studies, Richterich menekankan pentingnya kita tidak terbuai oleh retorika teknologi yang tampak netral dan menjanjikan kebaikan semata. Kita perlu selalu bertanya: siapa yang menguasai data, untuk apa data digunakan, siapa yang diuntungkan, dan siapa yang berpotensi dirugikan. Data tidak pernah benar-benar netral, melainkan selalu terikat pada relasi kuasa, ekonomi, dan politik.
Bagi Indonesia, pelajaran dari buku ini sangat penting. Kita membutuhkan literasi digital yang kritis, bukan sekadar bagaimana memakai teknologi, tetapi juga kesadaran akan hak digital, risiko penyalahgunaan data, dan pentingnya transparansi pengelolaan data publik. Kita tak boleh membiarkan data rakyat yang seharusnya menjadi sumber kebaikan bersama justru berubah menjadi komoditas segelintir pihak.
Big data memang menawarkan banyak peluang, baik untuk bisnis, penelitian, maupun kebijakan publik. Namun, seperti diingatkan Richterich, kita harus berani bersikap kritis dan tidak menelan mentah-mentah narasi bahwa data selalu baik dan benar. Pada akhirnya, data bukan hanya soal angka, tetapi juga tentang kekuasaan, keadilan, dan masa depan demokrasi kita.
