Konten dari Pengguna

Polemik PPDB, Apakah Kondusif dan Sudah Terevaluasi dengan Baik?

Eneng Rahmi
ASN Pemkot Sukabumi
9 Juli 2023 5:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Eneng Rahmi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Gambar 1. Proses verifikasi PPDB (Koleksi Pribadi)
zoom-in-whitePerbesar
Gambar 1. Proses verifikasi PPDB (Koleksi Pribadi)
ADVERTISEMENT
PPDB atau Penerimaan peserta didik baru merupakan agenda tahunan untuk menerima murid baru di berbagai jenjang sekolah. Adapun metode pendaftaran sekolah dilakukan acara daring dari tingkat PAUD, SD, SMP hingga SMA/SMK serta SLB.
ADVERTISEMENT
Untuk orang tua yang memiliki kecukupan dana pilihan sekolah swasta baik Sekolah Islam Terpadu maupun sejenisnya dan juga Sekolah Internasional dapat menjadi pilihan.
Adapun jenis sekolah tersebut telah membuka pendaftaran sejak 1 semester sebelum PPDB sekolah negeri dibuka. Pilihan Sekolah swasta yang bonafied tersebut tentunya dipilih oleh orang tua yang telah mengetahui kualitas sekolah tersebut.
Target pun diterapkan baik dari sisi prestasi akademik maupun non akademik. Untuk siswa yang memiliki orang tua dengan golongan ini tentunya sangat beruntung karena tidak perlu lagi menunggu kabar dengan waktu yang mendesak atau tenang sebelum berjuang.
Untuk orang tua yang memilih sekolah jenis ini sering kali menjadikan sekolah negeri sebagai pilihan cadangan, apabila tidak lolos tes masuk pada sekolah jenis tersebut.
ADVERTISEMENT

Tahapan PPDB untuk Sekolah Negeri

Ilustrasi kursi dan menja sekolah. Foto: Shutterstock
Berbeda dengan orang tua yang sangat berharap agar anaknya masuk ke sekolah negeri. Bulan Juli ini, ramai orang tua mencari sekolah untuk anak tercintanya. Adapun jadwal yang tetapkan oleh Pemerintah terkait PPDB ini adalah bulan Juli dengan 2 tahap seleksi.
Tahap Pertama PPDB adalah terdapat 6 jalur seleksi , mulai dari seleksi jalur prestasi nilai rapor, jalur afirmasi (KETM), Jalur afirmasi anak berkebutuhan khusus, Jalur afirmasi kondisi tertentu, Jalur perpindahan tugas orang tua/wali/anak guru, dan Jalur prestasi kejuaraan. Sedangkan tahap kedua PPDB adalah jalur zonasi
Untuk seleksi jalur prestasi nilai rapor, maka siswa diwajibkan untuk melakukan pemeringkatan total nilai rata-rata per semester dari semester 1 hingga semester 5. Adapun kuota jalur prestasi nilai rapor ini sangatlah sedikit. Sedangkan jalur afirmasi (KETM) adalah jalur yang diberikan kepada calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. Adapun kuota jalur ini cukup banyak jika dibandingkan jalur prestasi.
ADVERTISEMENT
Untuk jalur afirmasi ABK penyandang disabilitas ini hanya dapat digunakan bagi calon peserta didik baru yang menyandang disabilitas dengan kategori ringan dan memiliki assessment awal serta syarat keterangan dari sekolah asal yang menerangkan bahwa peserta didik tersebut masuk ke dalam kelompok difabel.
Ilustrasi siswa berangkat ke sekolah dengan berjalan kaki. Foto: Ibenk_88/Shutterstock
Jalur lainnya adalah jalur afirmasi kondisi tertentu yaitu jalur khusus yang disediakan dinas pendidikan untuk anak-anak dalam kondisi tertentu seperti korban bencana dan juga anak-anak dari petugas penanganan covid-19 baik anak-anak dari perawat maupun dokter.
Jalur lainnya adalah jalur perpindahan tugas orang tua/wali/anak guru yaitu jalur yang diberikan kepada calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga yang orang tuanya harus pindah tugas sehingga tidak kehilangan hak sehingga di jalur zonasi dan bagi anak guru yang ingin anaknya bersekolah di tempat orang tuanya bertugas.
ADVERTISEMENT
Dan terakhir adalah jalur prestasi kejuaraan yaitu jalur yang ditempuh dengan cara memberikan bukti prestasi perlombaan yang diurutkan berdasarkan total skor hasil kejuaraan tingkat internasional, nasional, provinsi dan kabupaten/kota serta mengikuti Ujian kompetensi.
Tahap pertama PPDB merupakan jalur khusus yang dibuat melalui berbagai jenis jalur seleksi. Bagi calon peserta didik yang lolos pada tahap pertama PPDB melalui salah satu jenis seleksinya, tentu harus bersyukur sehingga tidak perlu lagi berusaha untuk memperebutkan kuota zonasi. Namun demikian bagi calon peserta didik yang belum lolos pada tahap pertama PPDB masih berkesempatan untuk mendaftar pada tahap kedua yaitu jalur zonasi.
Tahap 2 atau seleksi jalur zonasi ini sering kali menimbulkan polemik dalam PPDB. Kebijakan zonasi dalam PPDB merupakan kebijakan sekolah yang mengatur penerimaan siswa ke sekolah berdasarkan wilayah geografis atau zona tertentu.
ADVERTISEMENT
Adapun tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan keterwakilan dan keterpaduan sosial di sekolah, mencegah kesenjangan akses pendidikan antar wilayah dan memerlukan keterhubungan sekolah dan komunitas lokal.
Namun tujuan PPDB dengan sistem zonasi ini masih belum dapat berjalan sempurna. Masih tertanamnya frame Sekolah unggulan, Sekolah bertaraf internasional atau Sekolah favorit yang seringkali membuat orang tua berupaya dengan cara apa pun agar anaknya diterima di sekolah jenis tersebut.
Hal ini menyebabkan banyaknya ‘upaya’ untuk memasukkan anaknya ke sekolah yang diidamkan orang tuanya atau diidamkan anaknya karena frame yang ditanamkan oleh lingkungannya baik lingkungan rumah maupun lingkungan sekitarnya. Selain Permasalahan dari orang tua, ada juga permasalahan teknis di lapangan yaitu ketersediaan sekolah yang terbatas dibandingkan dengan jumlah pendaftar di wilayah geografisnya. Tidak meratanya jumlah penduduk dan kuota sekolah kerap kali menjadi sumber polemik.
ADVERTISEMENT
Sebagai contoh, Kota Sukabumi hanya memiliki 5 SMA sedangkan kecamatannya ada 7, maka calon peserta didik yang berasal dari 2 kecamatan yang tidak ada sekolah di wilayahnya dipastikan tidak akan lolos dalam seleksi jalur zonasi. Hal seperti inilah yang menciptakan kericuhan dalam PPDB.
Berbagai jenis tindakan orang tua pun terjadi ada yang menerima lalu mendaftarkan anaknya ke sekolah swasta yang masih menerima PPDB. Adapula orang tua yang menggugat dengan melibatkan pihak lain agar anaknya diterima di sekolah yang dimaksud.

Polemik PPDB dan Solusinya

Ilustrasi siswa berangkat ke sekolah dengan berjalan kaki. Foto: Toto Santiko Budi/Shutterstock
Polemik PPDB jalur zonasi ini telah terjadi beberapa tahun terakhir, namun hingga saat ini masih belum ada solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut. Untuk itu kementerian pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi perlu melakukan evaluasi terhadap daya dukung dan daya tampung sekolah di seluruh wilayah Indonesia sehingga tidak ada lagi orang tua yang stress karena kebingungan harus mendaftarkan anaknya setelah proses PPDB berakhir.
ADVERTISEMENT
Demikian pula dengan anak yang seharusnya tidak stress hanya karena PPDB, sebab proses perjuangan anak untuk bersekolah masih panjang jejangnya. Selain itu, hal yang menjadi utama adalah pendidikan merupakan salah satu hak warganegara yang harus difasilitasi oleh negara.
Kemajuan sebuah negara ditentukan oleh pendidikannya. Maka jangan jadikan pendidikan sebagai ajang dimulainya sebuah polemik sehingga menjadi sebuah ‘kesempatan’ bagi orang yang memanfaatkannya.