Diduga Tangkap Penyu, Empat Nelayan Kabupaten Serang di Ciduk Polairud.

Engkos Kosasih
biar berperoses pada tempatnya, karna saya hanya bisa berusaha biar allah swt yang menentukan.
Konten dari Pengguna
24 April 2018 3:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Engkos Kosasih tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Empat nelayan dari Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, diciduk dan terpaksa harus berurusan dengan pihak Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Pandeglang. Lantaran keempat nelayan itu, diduga telah melakukan penangkapan terhadap salah satu satwa liar yang dilindungi UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. UU itu juga di perjelas, dalam Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa.
ADVERTISEMENT
Sumber : Bantenhits.com