Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Perpres Nomor 20 Tahun 2018 Tentang TKA, Ciderai Hati Buruh dan UUD 1945.
11 Mei 2018 11:40 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
Tulisan dari Engkos Kosasih tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Serbuan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang mayoritas dari China bekerja di Indonesia semakin "Menggila". Pasalnya, pada akhir tahun 2017 jumlah TKA yang bekerja di Indonesia mencapai sekitar 85.974 orang.
ADVERTISEMENT
Terbitnya Peraturan Persiden (Perpres) nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), seakan mempermulus perjalanan TKA untuk bekerja di Indonesia, tanpa memikirkan nasib warga negara Indonesia yang semakin tahun jumlah penganggurannya bertambah.
Melihat penomena itu. Kepemimpinan Presiden Joko Widodo seolah lebih berpihak kepada TKA. Pasalnya, disaat pengangguran di Indonesia semakin tahun semakin bertambah presiden Jokowi malah meresmikan Perpres tersebut.
Padahal jika direnungkan, adanya Perpres itu telah mencederai UUD 1945 Pasal 27 Ayat 2. Yang mana didalam UUD 45 itu jelas memberi amanat kepada pemerintah untuk memenuhi hak-hak warga negara atas lapangan kerja dan penghidupan yang layak seperti bunyi Pasal 27 ayat (2) UUDD 1945, bahwa "tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan". Artinya, perpres jelas mencederai amanat UUD 1945.
ADVERTISEMENT
Selain itu juga, pemerintah hari ini telah melukai hati para buruh di Indonesia, dengan terbitnya Perpres terebut. Hal itu, terlihat pada perayaan May Day tahun 2018 kemarin. Sekitar 1 juta buruh di 25 Provinsi dan lebih 200 kabupaten/kota. Khusus di Jabodetabek, sekitar 150 ribu buruh KSPI melakukan May day di depan Istana, Jakarta.
Sepatutnya, pemerintah adalah pelindung bagi rakyatnya, pemberi rasa aman. Bila nurani pemerintah masih bisa berbicara, maka akan berpihak kepada warganya dan fungsi pungsi sebagai pemerintah dapat berjalan baik, dengan berpegang dan selalu amanah pada UUD 1945 secara utuh dan konsekuen.
Itulah fungsi hakiki sebuah pemerintah dalam negara berdaulat. Maka, bila fungsi dasar itu tidak terpenuhi, tak elok rasanya kita tinggal diam. Karena UUD 1945 yang sudah disusun oleh para pendiri bangsa, telah terbukti mumpuni bagi kemaslahatan bangsa Indonesia sepanjang usia Tanah Air ini.
ADVERTISEMENT
Penulis : Engkos Kosasih Pemuda Desa Tarumanagara, Kecamatan Cigeulis.