Konten dari Pengguna

Keadilan Berwajah Ganda: Etika Profesi Hukum di Era Digital

Enjel Banne liling
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman
26 November 2024 11:22 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Enjel Banne liling tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
http://shutterstock.com
zoom-in-whitePerbesar
http://shutterstock.com
ADVERTISEMENT
Di era digital, profesi hukum mengalami transformasi besar-besaran. Teknologi telah membuka pintu bagi inovasi dalam proses peradilan, meningkatkan akses ke informasi hukum, dan mempercepat penyelesaian kasus. Namun, kemajuan ini juga membawa tantangan baru dalam menjaga integritas dan etika profesi hukum. Keadilan yang diidamkan kini berhadapan dengan "wajah ganda": satu sisi yang menjanjikan efisiensi dan keterbukaan, dan sisi lain yang mengancam prinsip-prinsip etis.
ADVERTISEMENT
Teknologi dan Kemudahan Akses Hukum
Perkembangan teknologi memungkinkan masyarakat mengakses informasi hukum secara cepat dan mudah. Platform hukum online memberikan ruang bagi publik untuk memahami hak-hak mereka tanpa harus langsung berkonsultasi dengan pengacara. Selain itu, pengadilan elektronik (e-court) mempermudah proses litigasi dan mengurangi beban administrasi.
Namun, teknologi juga menciptakan celah etika. Misalnya, penggunaan big data dalam analisis hukum dapat mengarah pada diskriminasi algoritmik jika tidak diawasi dengan baik. Begitu pula penyalahgunaan informasi yang diakses secara digital dapat melanggar kerahasiaan klien, yang merupakan pilar penting dalam profesi hukum
Dilema Etika di Era Digital
Penggunaan media sosial oleh praktisi hukum juga menimbulkan pertanyaan etis. Advokat, misalnya, harus menjaga keseimbangan antara promosi diri dan profesionalisme. Pernyataan yang tidak bertanggung jawab atau penyebaran informasi yang tidak akurat dapat merusak citra profesi hukum secara keseluruhan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, penyalahgunaan bukti digital menjadi tantangan baru. Manipulasi data atau dokumen elektronik untuk memenangkan kasus bertentangan dengan prinsip keadilan. Praktisi hukum harus memastikan bahwa bukti digital yang diajukan sah dan dapat dipercaya.
Tanggung Jawab Profesi di Tengah Transformasi
Menghadapi era digital, para profesional hukum dituntut untuk memperkuat komitmen terhadap kode etik mereka. Tanggung jawab tidak hanya terbatas pada klien, tetapi juga pada masyarakat dan sistem peradilan secara keseluruhan.
ADVERTISEMENT
Menatap Masa Depan Keadilan
Era digital memberikan peluang besar untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih inklusif dan efisien. Namun, hal ini hanya dapat terwujud jika para praktisi hukum berkomitmen pada etika profesi mereka. Keadilan tidak boleh menjadi alat yang dimanipulasi oleh teknologi atau kepentingan tertentu. Sebaliknya, teknologi harus menjadi sarana untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan yang hakiki.
Dalam menghadapi wajah ganda keadilan di era digital, pilihan ada di tangan para profesional hukum: apakah mereka akan tetap setia pada integritas atau tergoda oleh efisiensi yang mengorbankan etika? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan masa depan hukum di dunia yang terus berubah.