Mengangkat Peran UMKM Dalam Ekosistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

ASN Kementerian Keuangan - Penulis Buku Menggunting Opini - Universitas Indonesia
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Muhammad Nur tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Hingga saat ini, jumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) telah mencapai setidaknya 56 juta pelaku usaha (umkm.go.id). Artinya, sekira 19,7 persen atau hampir seperlima penduduk negeri ini adalah pelaku UMKM. Tentu potensi ini sangat besar dalam mendukung inklusivitas pertumbuhan ekonomi Indonesia. Namun demikian, masih relatif banyak kendala yang dihadapi para pelaku UMKM dalam mengembangkan dan meningkatkan skala usahanya.
Masalahnya tidak hanya sekadar pada permodalan. Menurut Ir. Sunarso, M.B.A. terdapat faktor-faktor penting lain seperti spirit entrepreneurship, ilmu administrasi manajerial dan keuangan dasar, kesempatan/aksesibilitas pada informasi, pasar, dan teknologi, tata kelola yang baik, serta prinsip-prinsip sustainability (dilansir dari siniar Helmy Yahya Bicara, 15 Juni 2026). Faktor-faktor inilah yang diharapkan dapat meningkatkan skala usaha pelaku UMKM, sehingga mereka tidak terjebak dalam paradoks semu bahwa UMKM adalah penyelamat perekonomian negeri ini dalam situasi krisis.

Peningkatan skala usaha UMKM harus dilakukan. Kita tentu tidak mau para pelaku usaha mikro ini hanya sekadar memanfaatkan hasil usahanya untuk bertahan hidup semata. Tidak ada salahnya jika UMKM punya mimpi besar, berskala usaha nasional atau bahkan skala ekspor. Pemerintah selaku regulator tentu diharapkan juga dapat mengambil peran terbesar dalam upaya mengungkit UMKM di negeri ini.
Salah satu upaya regulasi pemerintah tersebut, tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, dimana instansi pemerintahan diberikan kewajiban untuk melakukan pembelian secara elektronik (e-purchasing) untuk memenuhi kebutuhan belanja barang dan jasanya. Namun demikian, apakah regulasi ini sudah cukup memayungi dan turut mengungkit UMKM terutama pada peran dan keikutsertaannya dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah?
Maka sebagai langkah teknis dari upaya ini, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) telah merancang sebuah sistem bernama Katalog Elektronik (E-Katalog atau juga dikenal dengan Inaproc). Sistem ini dikembangkan sebagai upaya untuk mentransformasi pengadaan barang/jasa pemerintah, dengan salah satunya tujuannya adalah untuk menjadi wadah bagi para pelaku UMKM dalam mengambil peran pada pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pada listing barang dan jasa di e-katalog, penyedia barang dan jasa tidak hanya berupa perusahaan/vendor/pengusaha besar saja. Hal yang cukup unik justru sebagian besar penyedia yang terdaftar pada e-katalog saat ini adalah para pelaku UMKM dengan beragam skala usaha dan jenis barang/jasa yang diproduksi dan disediakan. Lalu, apa keuntungan ketika pelaku UMKM bergabung dalam ekosistem katalog elektronik ini?
Pertama, para pelaku UMKM akan memeroleh insentif berupa tarif pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar nol persen dengan syarat omset usaha kumulatif per tahun lebih dari Rp15 miliar rupiah.
Sebagai informasi bahwa selaku penyelenggara sistem, LKPP akan memungut PNBP kepada penyedia/vendor di e-katalog. Namun, persentase tarif PNBP dalam implementasi e-Katalog ini sebetulnya tidak terlalu tinggi, bahkan bisa dibilang sangat rendah.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93 Tahun 2025, tarif PNBP yang diberlakukan hanya sebesar 0,40 persen dari nilai kontrak untuk pengadaan sampai dengan Rp200 juta dengan maksimum tarif Rp600 ribu; 0,30 persen dari nilai kontrak RP200 juta sampai dengan RpRp1 miliar dengan maksimum tarif Rp Rp2 juta; 0,20 persen dari nilai kontrak Rp1 miliar hingga Rp5 miliar dengan maksimum tarif Rp5 juta; 0,10 persen dari nilai kontrak Rp5 miliar hingga Rp50 miliar dengan maksimum tarif Rp25 juta; dan 0,05 persen dari nilai kontrak di atas Rp50 miliar dengan maksimum tarif Rp200 juta.
Kembali pada konteks UMKM, keuntungan lain dengan bergabungnya UMKM dalam ekosistem e-Katalog adalah bahwa UMKM akan memiliki pangsa pasar tambahan, khususnya pada kalangan instansi pemerintahan yang jumlahnya lebih dari 25 ribu satuan kerja pemerintah pusat dan lebih dari 20 ribu satuan kerja perangkat daerah.
Perlu diingat, satuan kerja pemerintah pusat dan satuan kerja perangkat daerah menjadi target atau pangsa pasar dari kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik ini. Artinya, UMKM memperoleh kesempatan untuk memperluas jangkauan pemasarannya.
Terlebih lagi, dengan e-Katalog maka pengadaan barang/jasa pemerintah difasilitasi oleh teknologi dan digitalisasi sehingga UMKM juga turut memiliki ruang berkembang dan berpartisipasi dalam digitalisasi pengadaan barang/jasa pemerintah.
Berikutnya, dengan sebuah marketplace berupa e-Katalog, UMKM juga memiliki kesempatan untuk memperluas area atau wilayah pemasarannya secara nasional ke seluruh wilayah nusantara. UMKM tidak lagi hanya memasarkan produk dan jasanya secara lokal, tetapi ketika UMKM mampu dan/atau mau mengembangkan skala usahanya, e-Katalog menyediakan mediumnya.
Bagaimana dengan pengiriman barang jika ternyata ada pesanan dari area yang jauh? Tidak sulit tentunya, karena di era saat ini, perusahaan ekspedisi yang bekerjasama dengan marketplace juga sudah sangat banyak.
Dalam perspektif digitalisasi pengadaan barang/jasa pemerintah, UMKM mungkin memiliki porsi yang dapat dikatakan relatif masih kecil. Namun, jika volume transaksinya bisa jauh meningkat maka secara nilai transaksi tentunya juga cukup besar, bukan?
Kementerian Perdagangan mencatat nilai transaksi UMKM pada Januari hingga November 2025 saja sudah mencapai Rp2,23 triliun (investortrust.id). Angka-angka ini tentu bukanlah jumlah yang sedikit. Karena bagaimanapun, UMKM memiliki peran yang cukup penting, seperti menggerakkan ekonomi lokal, turut menciptakan lapangan kerja, melestarikan produk-produk lokal, serta turut berkontribusi pada pemerataan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat.
Maka sebagai salah satu wadah kecil, e-katalog yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dapat menjadi area pengungkit bagi UMKM dalam upayanya meningkatkan skala usaha, memperluas pangsa pasar, dan peran aktifnya dalam digitalisasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Disclaimer: Tulisan ini adalah opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi tempat penulis bekerja saat ini
