Konten dari Pengguna

Menguji Diskursus Pembayaran Gaji ASN via Koperasi

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad Nur tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Baru-baru ini bergulir wacana, adanya inisiatif agar ASN menerima gaji mereka melalui koperasi. Maka, kita perlu mencermati isu ini dengan bijak.

ilustrasi gaji ASN (sumber: dokumentasi pribadi penulis)
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi gaji ASN (sumber: dokumentasi pribadi penulis)

Sejak implementasi Undang-undang Keuangan Negara dan Undang-undang Perbendaharaan Negara di awal 2000-an, serta dengan fasilitas digitalisasi melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN), Sistem Akuntansi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI), aplikasi Gaji web, dan interkoneksi dengan berbagai sistem pendukung, sistem mitra, dan sistem monitoring dalam Platform Pembayaran Pemerintah, gaji para ASN telah dapat diproses secara tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat penerima langsung ke rekening masing-masing ASN.

Maka apabila gaji ASN kemudian harus kembali "mampir" melewati pihak lain, bisa jadi ini menjadi sebuah langkah mundur dalam praktik pelaksanaan belanja pegawai dalam APBN. Gaji ASN saat ini telah diproses dengan mekanisme LS, yang berarti bahwa uang yang menjadi hak ASN ditransfer secara langsung dari Rekening Kas Umum Negara kepada setiap rekening penerima. Tidak ada lagi proses "mampir" pada pihak lainnya.

Hal ini tidak hanya berlaku pada belanja pegawai. Belanja barang, belanja modal, serta belanja bansos dan banper pun telah menggunakan mekanisme LS, sesuai prinsip utama dalam UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara. Yang artinya pula, pihak penerima selaku end beneficiary akan dengan segera menerima haknya ketika SPP dan SPM telah diproses oleh satker lalu dikirim kepada KPPN untuk diterbitkan SP2D.

Digitalisasi pelaksanaan APBN telah sangat memudahkan, mempercepat, dan memangkas rantai birokrasi. Dahulu kala, memang gaji PNS tidak langsung diterima di rekening mereka. Ada peran besar bendahara dalam proses ini.

Namun demikian, ketika gaji ASN mampir melalui pihak lain, ada potensi dan kerawanan yang bisa saja terjadi. Contoh, fraud yang terjadi dimana bendahara/pihak lainnya itu memotong gaji ASN sebelum diberikan kepada yang bersangkutan. Atau peristiwa kejahatan ketika bendahara/pihak lain mengambil gaji secara cash di bank, lalu terjadi perampokan di jalan.

Dengan praktik pembayaran secara LS saat ini, ASN dapat memeroleh kepastian bahwa setiap awal bulan mereka akan menerima langsung transfer haknya dari kas negara kepada rekening mereka.

Keandalan sistem ini sudah terjamin dan terjaga selama bertahun-tahun. Bahkan jika terjadi kesalahan nomor rekening dan/atau nama penerima, sistem akan memblokir dan terjadi retur. Uang itu akan bisa diproses kembali jika data supplier berupa nama dan nomor rekening telah diperbaiki oleh satker.

Dalam keandalan sistem ini, setidaknya ada tiga sistem besar yang terlibat, yaitu SPAN di sisi Kementerian Keuangan, SKN di sisi Bank Indonesia, dan sistem perbankan selaku Bank Operasional penyalur gaji.

Maka, ketika ada institusi lain yang akan memerankan diri selaku "perantara" dalam pembayaran gaji ASN ini, patut diuji apakah wacana ini layak diterapkan.

Pertama, keandalan sistem di koperasi atau pihak lain selaku perantara nantinya. Kedua, mekanisme apa yang akan digunakan, apakah cash atau via transfer juga. Ketiga, kesiapan sistem dalam konteks daya tampung transaksi untuk jutaan ASN di seluruh negeri ini. Keempat, bisa jadi muncul potensi fraud berupa kesempatan memanfaatkan uang yang mengendap dari gaji para ASN yang dikelolanya.

Dan kelima, tidak ada urgensi memindahkan proses dan mekanisme pembayaran gaji ASN, karena toh selama ini sistem dan mekanisme pembayaran LS belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, serta belanja bansos dan banper telah berjalan dengan sangat baik.

Jadi, wacana membuat institusi perantara dalam konteks penyaluran gaji ASN ini bisa diduga menjadi sangat tidak relevan.

Disclaimer: tulisan ini adalah opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi tempat penulis bekerja saat ini.