Ketika Masalah Ekonomi Berujung Pembunuhan
Tulisan dari Anita Dewi Karta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sungguh memilukan, ketika kita melihat kasus pembunuhan yang akhir-akhir ini sering terjadi, baik disebabkan faktor ekonomi, faktor sosial, atau faktor politik. Kasus tersebut merupakan tindak pidana yang paling berat karena berkaitan dengan perbuatan menghilangkan nyawa seseorang yang tidak bersalah, dan tindakan ini tidak hanya merampas hak hidup korban, tetapi juga meninggalkan trauma dan penderitaan yang mendalam bagi keluarga, kerabat, dan masyarakat sekitar. Sehingga kasus pembunuhan selalu dipandang sebagai kejahatan yang serius karena mengancam ketertiban masyarakat dan kasus ini kerap menjadi perhatian publik maupun aparat penegak hukum.
Seperti hal nya pada kasus pembunuhan Profesor Petrus Pallangan di Sukabumi, Jawa Barat, yang melibatkan asisten rumah tangganya sendiri, yang bernama Agus. Pada pertengahan september putri korban Devi Aprilianti, dia mulai kehilangan kontak dengan ayahnya dan asisten rumah tangganya yang tinggal bersama. Lalu pada tanggal 25 September 2026 putri korban Devi mendatangi rumah ayahnya di Kampung Bakti, Desa Cimahi, Cicantayan, Sukabumi. Rumah dalam keadaan terkunci dan tercium bau busuk. Setelah dibuka bersama Ketua RT, korban ditemukan tewas di kamar dengan kondisi membusuk. Pelaku membunuh korban dikarenakan sakit hati karena tidak mendapatkan gaji selama 5 bulan.
Peristiwa tersebut sejalan dengan konsep pembunuhan yang dikemukakan oleh R. Soesilo, seorang ahli hukum pidana Indonesia, yang menyatakan bahwa pembunuhan adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menghilangkan nyawa orang lain, di mana pelaku mengetahui serta menghendaki akibat dari perbuatannya.
Kepolisian Republik Indonesia mencatat bahwa sepanjang Januari-Juli 2026, terjadi sebanyak 530 kasus, dengan motif terbanyak adalah sengaja sebanyak 267 kasus. Angka ini merupakan bagian dari total 239.621 laporan tindak pidana pada periode yang sama.
Tercatat dalam Pasal 338 KUHP Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, di ancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Pasal 340 KUHP Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Jadi dapat di pahami bahwa pembunuhan merupakan tindak pidana yang keji dan kejahatan yang memicu tindak kriminal. Sebaiknya kita sebagai sesama manusia harus bisa memahami satu sama lain dan selalu berpikir sebelum bertindak.

