Kumparan Logo

Jule Bakal Direhabilitasi, Kasus Narkoba Berakhir Restorative Justice

kumparanHITSverified-green

ยทwaktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kasatresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu saat mengungkap kasus penangkapan selebgram Julia Prastini alias Jule di kantornya, Sabtu (19/9/2026). Foto: Vincentius Mario/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kasatresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu saat mengungkap kasus penangkapan selebgram Julia Prastini alias Jule di kantornya, Sabtu (19/9/2026). Foto: Vincentius Mario/kumparan

Kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat selebgram berinisial JP alias Jule resmi diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Kasatresnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta, AKP Michael Tandayu, menyatakan Jule berstatus korban penyalahgunaan dan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi.

"Untuk empat orang ini, tiga orang ditetapkan tersangka. Nah, untuk selebgram berinisial JP, karena barang buktinya cuma satu yang terisi dan tiga lainnya habis pakai, serta berdasarkan interogasi dan penyelidikan, status di kepolisian kami tetapkan sebagai restorative justice," tutur Michael di kantornya, Sabtu (19/9).

Selebgram Jule saat diperiksa pihak kepolisian, Sabtu (19/9/2026). Foto: Dok. Istimewa

Michael menambahkan, secara hukum, JP diposisikan sebagai pihak yang menjadi korban peredaran gelap zat adiktif.

"Statusnya JP ini sebagai pemakai, dan secara hukum JP ini adalah korban," tambah Michael.

Polisi lalu menyerahkan penanganan kepada lembaga rehabilitasi yang berwenang untuk tahap pemulihan.

instagram embed

"Selanjutnya JP akan diasesmen dan kemudian nanti akan direhabilitasi. Untuk rehabnya, kami serahkan penanganannya kepada BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi)," ucap Michael.

Status hukum Jule berbanding terbalik dengan tiga pelaku lainnya, yaitu RR, RN, serta seorang pria WNA asal China berinisial XC. Ketiganya ditahan dan dijerat pasal pidana sebagai sindikat dugaan pengedar narkoba yang meraup keuntungan ratusan ribu rupiah per paket sejak beroperasi Juli 2026 lalu.