Kumparan Logo

Wardatina Mawa Tolak Mediasi, Laporan Dugaan Perzinaan Inara-Insanul Berlanjut

kumparanHITSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wardatina Mawa menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan perzinaan di Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (20/02/2025). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Wardatina Mawa menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan perzinaan di Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (20/02/2025). Foto: Agus Apriyanto

Laporan Wardatina Mawa terkait dugaan perzinaan suaminya, Insanul Fahmi dan Inara Rusli terus berlanjut. Hal ini disampaikan oleh Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo.

Kata Andaru, proses penyidikan masih terus berjalan. Setelah Wardatina Mawa tak berkehendak menjalani upaya restorative justice dengan para terlapor.

"Kemarin tanggal 4 Mei, dilakukan upaya restorative justice terhadap pelapor dan terlapor. Dan hasilnya, saudari WM mengirimkan surat bahwa yang bersangkutan memberikan sikap untuk menolak upaya restorative justice," kata Andaru di Polda Metro Jaya, Jumat (22/5).

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo memberikan keterangan pers soal penangkapan WN Liberia atas penipuan black dollar di PMJ, Jumat (27/3/2026). Foto: Amira Nada Fauziyyah/kumparan

Andaru mengatakan, pihaknya akan melanjutkan penanganan perkara itu hingga berlanjut ke gelar perkara. "Penyidik selanjutnya akan melanjutkan penanganan perkaranya, akan melakukan pemeriksaan ahli untuk kemudian beberapa tahapan selanjutnya melakukan gelar perkara," tuturnya.

Menurut Andaru, penyidik akan memanggil sejumlah saksi ahli. Sekiranya ada dua orang saksi yang akan dihadirkan dalam pemeriksaan berikutnya.

Insanul Fahmi, pria yang diduga selingkuhan Inara Rusli. Foto: Dok. Instagram/ @insanulfahmi dan Agus Apriyanto

Sebelumnya, polisi juga sudah melakukan uji digital forensik terhadap barang bukti. Namun Andaru belum bisa menjelaskan hasil uji forensik tersebut. "Hasilnya belum, nanti kami komunikasikan lagi itu hasilnya ya," tandasnya

Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Wardatina Mawa terhadap Inara Rusli dan Insanul Fahmi. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP.