PMK 55/2026 Apakah Langkah Tepat Menuju Profesionalisasi Kuasa Wajib Pajak ?

Mahasiswa Magister Akuntansi UNPAM Bekerja terkait Finance, Akunting & Tax di perusahaan swasta
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Entin Hartini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Oleh: Entin Hartini, Mahasiswa Magister Akuntansi UNPAM

Terbitnya PMK 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak apakah benar menjadi langkah penting dalam memperkuat profesionalisme pelaku jasa perpajakan di Indonesi?
Kuasa Wajib Pajak diatur dalam PMK 55/2026. Aturan yang berlaku sejak 24 Agustus 2026 menggantikan ketentuan sebelumnya dan membawa satu perubahan yang patut mendapat perhatian serius dari dunia akuntansi dan perpajakan. Pengetatan status Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi "pihak lain" yang selama ini menjadi kuasa Wajib Pajak di luar konsultan pajak resmi dan anggota keluarga.
Jika dalam aturan sebelumnya (229/PMK.03/2014 ) selain Konsultan Pajak, kuasa dapat diberikan kepada karyawan Wajib Pajak tanpa adanya ujian perpajakan yang formal . Selama ini, siapa saja bisa ditunjuk oleh Wajib Pajak sebagai kuasa untuk mengurus hak dan kewajiban perpajakannya, asal memenuhi syarat administratif yang relatif longgar. SKT diperlakukan sebagai dokumen administratif semata—bukti pendaftaran, bukan bukti kompetensi. Praktiknya, banyak pihak yang mengurus perpajakan Wajib Pajak tanpa latar belakang keilmuan perpajakan yang memadai, sehingga rawan menimbulkan kesalahan pelaporan, sengketa pajak, bahkan kerugian negara.
PMK 55 Tahun 2026 dan Standar Kompetensi Kuasa Wajib Pajak
PMK 55/2026 mengatur ketentuan mengenai SKT yang di dalamnya mencantumkan SKK atau Surat Keterangan Kompetensi. Disebutkan dalam PMK 55 SKK tersebut di jadi jadi beberapa tingkatan yaitu Tingkat A, B dan C.
Yang paling menarik menurut saya , "Klasifikasi Kompetensi Kuasa Wajib Pajak Tingakt A, B & C" yang menentukan ruang lingkup Wajib Pajak yang boleh dilayani. Dan untuk Ujian SKT ini tidak ada ujian berjenjang, tidak harus dimulai dari tingkat A tapi bisa langsung loncat ke B bahkan ke C. Dimana A mencakup kewenangan mewakili Wajib Pajak orang pribadi (kecuali yang berdomisili di negara mitra P3B); Kategori B meluas ke orang pribadi dan badan usaha dengan beberapa pengecualian (termasuk PMA dan BUT); dan Kategori C memiliki cakupan paling luas, meliputi seluruh Wajib Pajak orang pribadi maupun badan tanpa pengecualian.
Saya sangat mengapresiasi ketentuan ini jadi ini kan menghemat waktu ujian, dengan tidak adanya jenjang ujian ini akan mempermudah bagi seseorang yang akan mengambil SKK untuk langsung ke tinggat paling tinggi tanapa harus memalui ujian tingkat A & B.
"Akan tetapi yang menjadi sorotan bagi saya apakah syarat mengikuti ujian SKK dalam PMK 55/2026 Apakah Langkah Tepat Menuju Profesionalisasi Kuasa Wajib Pajak ?"
Pertanyaan ini muncul karena syarat dalam mengikuti ujian hanya WNI dan memiliki NPWP berupa NIK yang telah di aktivasi sebagai NPWP dalam administrasi perpajakan. Dengan hanya 2 syarat tersebut apakah tidak menjadi bomerang untuk aturan ini sendiri. Tidak mencantumkan Pendidikan minimal, tidak sejalan dengan PMK transisi yaitu PMK 44/2026 yang mensyaratkan kuasa wajib pajak memiliki pendidikan minimal D3 perpajakan dengan kampus terakreditasi A, atau S1 yang memiliki sertifikat Breavet A/B.
Dengan adanya ujian kompetensi Perpajakan memang bisa mengetahui kemampuan seseorang, tapi menurut pendapat saya ini akan melukai institusi pendidikan. Bagi kami yang telah menempuh pendidikan S1 telah mengikuti brevet maka hal ini terasa sangat ganjil. Ingin membuat kuasa wajib pajak jadi lebih profesional tetapi tidak mencantumkan syarat pendidikan.
isisi lain Tantangan Profesionalisasi Wajib Pajak
Pertama, kewajiban perpanjangan berkala setiap tiga tahun—lengkap dengan ujian penyegaran dan pemenuhan SKP (Satuan Kredit Poin) tahunan yang jumlahnya berjenjang sesuai tingkat izin—berpotensi menjadi beban administratif dan finansial baru, terutama bagi individu yang selama ini menjalankan peran kuasa pajak secara paruh waktu atau sebagai bagian kecil dari pekerjaan utamanya, misalnya staf keuangan internal perusahaan kecil.
Kedua, keberhasilan aturan ini sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur ujian kompetensi dan sosialisasi masa transisi. Jika kapasitas penyelenggaraan uji kompetensi tidak memadai, risiko yang muncul justru kekosongan kuasa Wajib Pajak yang sah di lapangan, terutama di daerah dengan akses terbatas terhadap pusat-pusat ujian.
Ketiga, PMK 55/2026 perlu dibaca berdampingan dengan PMK 44/2026 yang mengatur syarat umum bertindak sebagai wakil Wajib Pajak. Tumpang tindih pengaturan antar beranda regulasi ini berisiko menimbulkan multitafsir di kalangan praktisi, jika tidak segera diterbitkan petunjuk teknis yang harmonis.
Keempat, dan ini yang menurut saya paling perlu dicermati, terdapat inkonsistensi standar kompetensi antara masa transisi PMK 44/2026 dengan rezim permanen di PMK 55/2026. Selama masa transisi hingga 31 Desember 2026, seseorang baru diakui layak menjadi kuasa Wajib Pajak jika memiliki bukti pendidikan formal yang jelas—sertifikat brevet perpajakan atau ijazah minimal Diploma III dari perguruan tinggi terakreditasi A. Namun, begitu memasuki rezim permanen, syarat untuk sekadar mendaftar uji kompetensi guna memperoleh SKK dan SKT ternyata jauh lebih longgar: cukup berstatus Warga Negara Indonesia dan memiliki NIK yang telah diaktivasi sebagai NPWP, tanpa disyaratkan latar belakang pendidikan perpajakan sama sekali. Artinya, pintu masuk yang semula ketat di masa transisi justru dibuka lebar di aturan permanennya, dan kompetensi sepenuhnya digantungkan pada mutu soal ujian yang materinya belum diketahui publik. Padahal, pendidikan formal di bidang perpajakan bukan sekadar syarat administratif—ia mencerminkan proses pembelajaran berjenjang yang membentuk kerangka berpikir dan etika profesional, sesuatu yang sulit tergantikan hanya dengan kelulusan satu kali ujian.
Terlepas dari tantangan implementasi tersebut, arah kebijakan ini patut diapresiasi. Ia sejalan dengan tren global menuju sertifikasi profesi perpajakan yang lebih ketat, sekaligus memberi perlindungan ganda bagi Wajib Pajak yang mendapat kepastian bahwa kuasanya kompeten, dan bagi negara yang berkepentingan menjaga kualitas pelaporan pajak. Yang kini dibutuhkan adalah komitmen pemerintah menyediakan masa transisi yang wajar, infrastruktur uji kompetensi yang merata, serta harmonisasi aturan turunan—agar semangat profesionalisasi ini tidak justru menjadi hambatan baru bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Menurut saya sebagai seorang mahasiswa magister akuntansi,alangkah baiknya syarat pendidikan formal di bidang perpajakan dicantumkan sebagai salah satu persyaratan, sejalan dengan semangat profesionalisasi yang ingin dibangun PMK 55/2026 itu sendiri.
