Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
24 September 2021 10:40 WIB
Tulisan dari Eny Febriyanti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Etika Profesi Pebisnis dan Profesional Bisnis
ADVERTISEMENT
Kasus BLBI kembali dibahas publik dengan aksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguak kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hasil audit BPK menyebutkan, dari Rp144,7 triliun dana BLBI yang dikucurkan, Rp138,44 triliun dinyatakan merugikan negara. Meskipun kasus ini sudah terjadi 20 tahun lalu, namun melihat besarnya potensi kerugian negara dan melibatkan cukup banyak nama.
(sumber: YouTube CNN Indonesia - Sekuel Baru Kasus BLBI)
Dampak kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia sangat berpengaruh pada kondisi keuangan negara yang saat ini membutuhkan dana untuk kebutuhan negara karena terdampak Pandemi Covid-19. Kasus BLBI merupakan salah satu kasus pelanggaran Etika Profesi Pebisnis karena masih banyak pengusaha yang belum membayarkan utangnya kepada BLBI bahkan hingga 20 tahun.
ADVERTISEMENT
Diharapkan para pihak terkait seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat membantu menguak kasus ini dan segera menyelesaikannya.
Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia juga mengajarkan kepada kita bahwa etika profesi serta profesional bisnis haruslah dimiliki oleh para pebisnis untuk dapat menganalisa kondisi perusahaan dan juga dapat menemukan solusi dari permasalahan yang muncul saat ini untuk masa yang akan datang agar kasus seperti ini tidak terulang kembali.
Mari kita jadikan evaluasi dan pembelajaran agar kita selalu menerapkan etika dan sikap profesional agar bisnis yang sudah dibangun dapat menguntungkan bagi semua pihak yaitu pihak internal perusahaan, kreditur, investor, pemerintah, dan masyarakat umum.
Pinjaman Bantuan Likuiditas Bank Indonesia bersifat amanah karena kredit tersebut untuk mengatasi kesulitan likuiditas bank dalam keadaan darurat dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan wajib dikembalikan. Terutama bagi para pengusaha yang terlibat kasus ini dan memiliki jumlah kekayaan yang likuid agar segera dapat menyelesaikan dan melunasi kewajibannya.
ADVERTISEMENT
Eny Febriyanti, S. Ak.
(Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Pamulang)