Konten dari Pengguna

Mengenal Asas Fiksi Hukum: Alasan Mengapa 'Tidak Tahu Aturan' Tetap Bisa Dihukum

Epriliana Aulia

Epriliana Aulia

Fresh graduate S1 Hukum

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Epriliana Aulia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber : https://pixabay.com/id/images/download/mohamed_hassan-judgment-8442199_1920.png
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : https://pixabay.com/id/images/download/mohamed_hassan-judgment-8442199_1920.png

Pernahkah anda membayangkan apa yang terjadi jika seorang pelaku kejahatan bebas dari hukuman hanya karna mengaku tidak pernah membaca undang-undang? disinilah sistem hukum kita menerapkan sebuah prinsip fundamental yang dikenal sebagai Asas Fiksi Hukum.

Secara sederhana, fiksi hukum adalah sebuah anggapan hukum bahwa semua orang dianggap sudah mengetahui keberadaan suatu peraturan perundang-undangan sejak aturan tersebut resmi diundangkan. Prinsip ini berjalan berdampingan dengan adagium hukum yang cukup terkenal, yaitu ignorantia juris non excusat yang menegaskan bahwa ketidaktahuan atas hukum tidak dapat dijadikan alasan pemaaf.

Landasan asas ini berdiri kokoh dalam sistem hukum di Indonesia. Pasal 81 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menjelaskan bahwa dengan ditempatkannya suatu peraturan dalam lembaran resmi, secara otomatis setiap warga negara dianggap telah mengetahuinya. Penegasan ini juga diperkuat oleh berbagai Putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang konsisten menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang tidak menghapuskan tanggung jawab hukumnya.

Meskipun terkesan memaksa, fiksi hukum diciptakan bukan tanpa alasan yang kuat. Keberadaan asas ini sangat vital untuk menciptakan kepastian hukum dan menjaga ketertiban di tengah masyarakat. Tanpa adanya anggapan ini, sistem penegakan hukum akan lumpuh karena siapapun bisa dengan mudah melepaskan diri dari jerat hukum cukup dengan berpura-pura tidak pernah tahu ada aturan yang melarang perbuatan mereka.

Namun, penerapan fiksi hukum dalam dunia nyata bukannya tanpa tantangan. Dalam kenyataannya, tingkat pendidikan, literasi, serta akses masyarakat terhadap informasi hukum belum sepenuhnya merata. Tak jarang ada masyarakat awam di daerah terpencil yang betul-betul tidak paham adanya aturan baru, tetapi tetap harus berhadapan dengan proses hukum karena berlakunya asas ini.

Oleh karena itu, keberadaan fiksi hukum sejatinya membawa pesan penting bagi negara dan masyarakat. Pemerintah berkewajiban untuk terus menggalakkan sosialisasi hukum secara masif dan merata. Di sisi lain, masyarakat juga diingatkan untuk selalu bersikap proaktif dalam mengenali aturan yang berlaku, karena dimata hukum, kita semua dianggap sudah membaca dan memahaminya.