BEI Ubah Aturan Papan Pemantauan Khusus, 92 Saham Keluar dari Pantauan

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyempurnakan ketentuan Papan Pemantauan Khusus melalui perubahan dua peraturan bursa. Akibat perubahan ini, sebanyak 92 saham keluar dari Papan Pemantauan Khusus, sementara 42 saham lainnya tetap bertahan.
Perubahan itu mencakup Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus dan Peraturan Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus. Kedua aturan diterbitkan pada Jumat (25/9) dan mulai berlaku hari ini, Senin (28/9).
BEI menyebut penyempurnaan ini merupakan bagian dari evaluasi berkelanjutan (continuous improvement). Evaluasi tersebut mempertimbangkan hasil pemantauan setelah penerapan mekanisme Full Call Auction, serta penyelarasan dengan kebijakan lain yang telah berjalan di pasar modal, seperti reformasi transparansi, ketentuan minimum harga, likuiditas, free float, dan aktivitas perdagangan di pasar sekunder.
Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, mengatakan evaluasi dilakukan agar mekanisme perdagangan dan pengawasan berkembang sejalan dengan dinamika pasar, tanpa meninggalkan filosofi Papan Pemantauan Khusus sebagai perlindungan investor.
"Penyempurnaan ini dilakukan dengan mempertahankan kriteria yang relevan secara fundamental, sekaligus menyesuaikan ketentuan lainnya terkait likuiditas guna meningkatkan price discovery," ujar Iding dalam keterangannya, dikutip Senin (28/9).
Melalui Peraturan Nomor I-X, BEI menghapus kriteria 1, 6, 7, dan 10 dalam penempatan saham di Papan Pemantauan Khusus. Kriteria tersebut terkait harga dan likuiditas perdagangan, persyaratan tertentu untuk tetap tercatat di bursa (free float), serta penghentian sementara perdagangan yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan. Penyesuaian ini dilakukan untuk mempertajam price discovery atas saham yang diperdagangkan.
Sementara itu kriteria yang berkaitan dengan kondisi fundamental perusahaan tetap dipertahankan. Kriteria itu meliputi kondisi laporan keuangan, pendapatan, ekuitas negatif, status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau kepailitan, serta kondisi lain yang ditetapkan bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BEI menegaskan hal ini dilakukan agar Papan Pemantauan Khusus tetap berperan sebagai perlindungan utama bagi investor dalam mengambil keputusan.
Melalui Peraturan Nomor II-X, BEI juga menyempurnakan mekanisme perdagangan di Papan Pemantauan Khusus, termasuk menerapkan Non-Cancellation Period dalam mekanisme Full Call Auction.
Mekanisme ini bertujuan meningkatkan kualitas pembentukan harga dengan mengurangi perubahan maupun pembatalan pesanan menjelang proses lelang, sehingga harga yang terbentuk lebih mencerminkan permintaan dan penawaran secara wajar.
Penerapan Non-Cancellation Period akan berlaku bersamaan dengan implementasi Pembaruan Sistem Perdagangan dan Pengawasan (PSPP), dengan tanggal efektif yang akan diumumkan kemudian.
Sebelumnya, Papan Pemantauan Khusus telah melalui sejumlah tahap pengembangan. Tahapan itu mencakup penerapan Hybrid Call Auction pada 12 Juni 2023, Full Call Auction pada 25 Maret 2024, serta tinjauan pasca implementasi pada 21 Juni 2024.
Dengan berlakunya ketentuan baru hari ini, sebanyak 92 saham keluar dari Papan Pemantauan Khusus karena tidak lagi memenuhi kriteria 1, 6, 7, dan/atau 10 yang dihapus. Adapun 42 saham tetap berada di papan tersebut karena masih memenuhi kriteria fundamental yang berlaku.
