Menkop Ferry Rencanakan Gaji dan Uang Pensiun PNS Disalurkan via Koperasi

Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkap rencana pemerintah menjadikan koperasi sebagai unit layanan jasa untuk menyalurkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pembayaran pensiun.
Ferry mengatakan, rencana tersebut masih dibahas bersama Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebagai upaya memperkuat peran koperasi dalam menyediakan layanan keuangan bagi masyarakat.
"Kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun," ujar Ferry dalam diskusi publik Pra Kongres Nasional Syarikat Islam di Jakarta, Senin (5/10), seperti dilansir Antara.
Menurut Ferry, perluasan fungsi tersebut sekaligus meningkatkan daya saing koperasi dengan perbankan.
Rencana itu juga sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat kelembagaan koperasi melalui RUU Perkoperasian yang tengah dibahas bersama DPR.
Dalam RUU tersebut, pemerintah mengusulkan pembentukan otoritas pengawas koperasi tersendiri di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta perlindungan simpanan masyarakat di koperasi melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Ferry menyebut penguatan fungsi layanan dan kelembagaan itu diharapkan dapat membuat koperasi semakin mampu bersaing dengan perbankan.
"Keberadaan koperasi-koperasi akan bisa bersaing dengan perbankan yang ada di Indonesia," tutupnya.
