Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Generasi Muda dan Amanat Demokrasi : Catatan Menjadi Pengawas TPS di Purwokerto
19 Februari 2024 12:49 WIB
Tulisan dari Eri Nugroho tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Purwokerto, BANYUMAS – Kota purwokerto, sebuah kota yang tidak pernah lelah menorehkan kebangkitan demokrasi. Salah satu peristiwa penting dari kota ini terjadi pada 4 Januari 1946, peristiwa bertemunya Tan Malaka dan Jendral Soedirman di gedung Societeit.
ADVERTISEMENT
Sejak saat itu, amanat kebangkitan demokrasi tersebut berlanjut di kota ini melalui banyak ekspresi. Salah satu ekspresi amanat demokrasi adalah adanya, kegiatan pemilu. Pemilu merupakan sarana pelaksanaan sistem demokratis yang mengubungkan antara suara rakyat dalam memilih seseorang menjadi pemimpin kita, yang nantinya akan menentukan kebijakan. Maka, dalam hal ini partisipasi masyarakat dalam mengawal amanat demokrasi menjadi komponen penting sekaligus tolak ukur keberhasilan penyelenggaraan pemilu.
Proses pemilu tahun 2024 menjadi lebih menarik dengan terjadinya bonus demografi di Indonesia. Bonus demografi ini melibatkan generasi muda, khususnya kita yang berusia di bawah 40 tahun, yang mencapai sekitar 56 persen atau 115,6 juta orang. Generasi muda ini, terdiri dari milenial dan generasi Z , menjadi pemeran utama dalam perhelatan pemilu kali ini.
ADVERTISEMENT
Bawaslu dan Generasi Muda
Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU), pada tanggal (11/9/2023) mengajak generasi muda untuk berperan aktif sebagai pengawas pemilu. Partisipasi aktif dari generasi muda diharapkan tidak hanya memastikan kelancaran dan transparansi pemilu, tetapi juga membangun kesadaran demokratis di kalangan anak muda.
Menghadapi momen bonus demografi, BAWASLU menyadari pentingnya edukasi dan pembangunan kesadaran demokratis pada generasi muda. BAWASLU menawarkan opsi bagi generasi muda untuk menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dengan kesadaran demokratis yang matang inilah, partisipasi kita sebagai pengawas diharapkan dapat menjaga integritas dan kelancaran proses pemilu.
Tugas pengawas TPS melibatkan berbagai tahap, mulai dari pengawasan pembagian form undangan, pengawasan masa tenang hingga pemungutan danperhitungan suara. Selain itu, bertanggung jawab mengawasi kampanye, pencegahan politik uang, sarana-prasarana TPS, saksi, dan ketentuan perhitungan suara. Dengan peran ini, generasi muda memiliki potensi untuk memberikan kontribusi positif terhadap integritas dan transparansi pemilu.
ADVERTISEMENT
Bimtek, Pelatihan Pengawas TPS Sebelum terjun ke Lapangan
Sebelum terjun ke lapangan, generasi muda yang akan menjadi pengawas TPS mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) sebagai persiapan mendalam menghadapi momen pemilihan umum. Bimtek ini menjadi langkah krusial dalam mempersiapkan Pengawas TPS untuk menghadapi tantangan dan tanggung jawab sebagai pengawas pemilu. Pelatihan ini diselenggarakan oleh BAWASLU dengan tujuan memberikan pemahaman mendalam terkait peraturan, prosedur, dan tugas yang akan diemban selama proses pemilu.
Selain hal teknis, didalam bimtek juga memberikan pemahaman tentang perlindungan hukum, etika dan sikap netral yang harus dijunjung tinggi oleh pengawas TPS. Sebagai pengawas TPS, kita harus bertindak secara professional dan mengedepankan sikap objektif dengan berlandaskan prinsip-prinsip demokrasi. Didalam agenda Bimtek ini juga terdapat simulasi untuk memahami gambaran dari seluruh rangkaian proses pemilu dari awal hingga akhir.
ADVERTISEMENT
Bimtek Pengawas dilaksanakan selama 2 (hari) dengan masalah teknis dan non-teknis, seperti :
Masa Tenang Pemilu : Pengawasan Larangan Kampanye, Penertiban APK dan Dinamika Politik Uang
Salah satu proses penting sebelum pemungutan suara pemilu adalah pengawasan pada masa tenang Pemilu. Pada tangal 11-13 Februari, pengawasan masa tenang dilakukan oleh Bawaslu hingga Pengawas TPS untuk mencegah beberapa potensi pelanggaran penyelenggaraan pemilu, seperti kampanye dan politik uang.
ADVERTISEMENT
Hal ini sesuai dengan amanat konstitusi, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 1 ayat 36. Masa tenang adalah masa yang tidak dapat untuk digunakan melakukan aktivitas kamapanye pemilu. Selain itu, pada masa tenang ini ada yang perlu menjadi perhatian, antara lain adalah aktivitas politik uang dengan memberikan imbalan kepada calon pemilih untuk memilih peserta pemilu.
Meskipun demikian, tentu dalam pelaksanaannya kadang masa tenang tidak sesuai yang diharapkan. Ada 2 catatan penting dalam pengawasan pada masa tenang terkhusus di Purwokerto. Pertama, beberapa kontestan pemilu masih belum menurunkan alat peraga kampanye berupa spanduk/banner/bendera/online. Ini menjadi catatan khusus, karena peraturan jelas melarang kampanye pada periode ini, termasuk menurunkan alat peraga kampanye kenyataannya tidak semua pihak mentaati aturan tersebut. Padahal ini merupakan tanggung jawab bagi peserta pemilu.
ADVERTISEMENT
Kedua, Pengawasan praktik-praktik dan fenomena politik uang (money politic). Dalam undang-undang, nomor 7 tahun 2017 (UU Pemilu) pada pasal 515 menyatakan “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 36 juta “.
Fenomena politik uang ini selalu menjadi momok saat digelarnya pemilu. Perilaku politik uang telah mencedarai amanat demokrasi, karena tindakan ini merupakan salah satu akar dosa politik yakni, Korupsi. Kementrian dalam negeri pernah menyampaikan kajian bahwa untuk pemilihan daerah bupati/walikota dana yang dibutuhkan sekitar 20 hingga 30 milliar. Sementara gaji kepala daerah hanya sekitar Rp 5 miliar selama satu periode.
ADVERTISEMENT
Maka dari itu, Pengawasan praktik politik uang memerlukan pemahaman, kemauan politik, keberanian dan integritas dari Generasi muda yang menjadi pengawas TPS. Beberapa tantangan dilapangan tentu berpeluang terjadi, antara lain tekanan dari pihak-pihak yang memanfaatkan kelemahan sistem untuk kepentingan pribadi.
Ini menjadi tantangan sekaligus refleksi generasi muda sebagai pengawas TPS untuk dapat memperbaiki kekurangan, dan peran menjaga integritas pemilu yang berkeadilan dan bersih.
Kolaborasi Upaya Menciptakan Pemilu yang Adil dan Bersih
Menghadapi dinamika politik yang kompleks dan tantangan nyata dalam menjaga integritas pemilu, kerja sama antara berbagai pihak menjadi kunci utama dalam menciptakan pemilu yang adil dan bersih. Salah satu pelanggaran yang umum terjadi adalah pada masa tenang banyak peserta pemilu masih tetap melakukan praktik kampanye melalui media social, potensi politik uang dan ketidaknetralan dari penyelenggara pemilu.
ADVERTISEMENT
Perlunya kesadaran dari berbagai pihak baik peserta pemilu/tim sukses untuk memastikan amanat demokrasi tetap bersih dan berkeadilan. Selain itu kolaborasi, dari apparat kemanan, lembaga terkait serta masyarakat menjadi fondasi penting bagi keberhasilan pengawasan TPS dalam menjaga integritas pemilu.
Salah satu aksi konkrit antara lain adalah melakukan edukasi dan memberdayakan masyarakat untuk menjadi mata dan telinga yang membantu menjaga kebersihan dan keadilan pemilu. Peranan masyarakat sebagai kolaborator juga membantu pengawasan saat masa tenang. Maka, perlu mengedukasi masyarakat bahwa kampanye pada masa tenang adalah upaya kampanye adalah hal menyalahi aturan.
Lebih lanjut daripada itu, penting untuk memberikan pemahaman juga kepada masyarakat mengenai dampak negatif politik uang dan keberanian masyarakat untuk menolak praktik-praktik yang merusak amanat demokrasi. Kolaborasi dan edukasi inilah menjadi langkah penting pengawas TPS dari kalangan generasi muda untuk menjaga integritas pemilu dan memastikan seluruh proses pemilu berjalan adil dan setara.
ADVERTISEMENT
Eri Nugroho / Pengawas TPS 26 Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur