Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Apresiasi untuk Kejari Tabalong yang Tindak Tegas Travel Haji Ilegal
27 Agustus 2024 21:43 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Dr. Erianto N, SH. MH. tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri Tabalong pada hari Kamis Tanggal 15 Agustus 2024 resmi mendaftarkan gugatan terhadap PT Nurza Tanjung. PT ini adalah salah satu agen travel yang memberangkatkan ratusan jemaah haji secara ilegal dengan visa ziarah.
ADVERTISEMENT
Selain itu, PT Nurza Tanjung juga memberangkatkan jemaah umah jelang musim haji, hingga overstay dan berujung pada hukuman deportasi serta larangan kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun kepada 98 jemaah oleh pemerintah setempat. Perusahaan ini juga diketahui memberangkatkan haji khusus secara ilegal menggunakan visa ziarah.
Dalam pendaftaran perkara secara e-filing di Pengadilan Tanjung nomor PN-Tjg-15082024UEJ tercatat sebagai pemohon Kejaksaan Negeri Tabalong dan termohon PT. Nurza Tanjung, turut termohon Nova Nurlina Masindra, Herliani, dan Rosana Masfufah sebagaimana disampaikan oleh Kasi Datun Kejari Tabalong Pinto Aribowo.
Menurut Pinto Aribowo, mewakili Kajari Tabalong Aditia Aelman Ali, selain mengajukan gugatan pembubaran perusahaan yang bersumber dari data yang diberikan Atase Kejaksaan di Riyadh Arab Saudi, Kejari Tabalong juga telah berkoordinasi dengan Polres Tabalong dalam tindak lanjut secara pidana, Kemenag Tabalong, dan Imigrasi untuk membekukan sementara proses pasporisasi dari PT Nurza Tanjung.
ADVERTISEMENT
Pinto Aribowo juga menyampaikan gugatan ini fokus kepada tindakan PT Nurza Tanjung yang mengakibatkan jemaah umrah dihukum deportasi pihak berwenang karena telah melanggar aturan di Arab Saudi. Meskipun tidak memiliki izin memberangkatkan jemaah haji khusus, PT Nurza Tanjung telah memberangkatkan jemaah haji secara ilegal menyalahgunakan visa ziarah yang dilarang undang undang haji dan umrah di Indonesia dan aturan di Arab Saudi.
Semoga Langkah ini bisa jadi role model untuk menindak travel haji ilegal di tempat lain yang telah menyengsarakan jemaah.
Saya, sebagai Atase Hukum yang mewakili Kedutaan Besar RI di Riyadh menyampaikan terima kasih kepada Kajari Tabalong atas langkah yang diambil. Melalui jaksa pengacara negara, mereka telah menindak PT. Nurza Tanjung dengan mengajukan pembubaran perusahaan ke pengadilan sesuai dengan kewenangan kejaksaan. Sehingga diharapkan ini bisa memberikan efek jera kepada travel-travel nakal yang masih nekat memberangkatkan jemaah haji ilegal.
ADVERTISEMENT
Ada banyak sekali masalah terjadi dampak kebijakan ketat pemerintah Arab Saudi yang mengizinkan haji hanya jemaah yang memiliki visa haji saja. Sehingga banyak terjadi penindakan secara masif terhadap jemaah haji ilegal yang hanya menggunakan visa ziarah dan visa bukan haji lainnya.
Para jemaah haji yang diberangkatkan ilegal ini telah membayar ratusan juta dan tidak paham risiko yang terjadi karena janji janji manis pihak travel. Pada akhirnya mereka justru menjadi korban seperti ditelantarkan, tidak mendapatkan penginapan dan konsumsi layak, tidak bisa beribadah leluasa karena dihantui penangkapan petugas, tidak mendapatkan fasilitas tenda atau makan di Mina, diberikan kartu nusuk palsu, bahkan dipungut biaya tambahan seperti untuk membeli nusuk bus ilegal ke Arafah.
ADVERTISEMENT
Mereka juga mengalami pembuangan ke luar kota Makkah, penangkapan, sampai dihukum deportasi tidak boleh masuk Arab Saudi beberapa tahun, dipenjara, didenda. Bahkan ada juga yang hilang serta meninggal namun baru diketahui kabarn setelah ada pemberitahuan dari pemerintah Arab Saudi.
Menyikapi masalah ini Atase Hukum bersama Atase Kepolisian KBRI Riyadh dan tim perlindungan warga KJRI Jeddah selain melakukan pendampingan jemaah di Arab Saudi juga terus berkoordinasi dan men-support data travel ilegal dan tindakan mereka untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum di Indonesia
Saya menilai gugatan pembubaran perseroan ini sangat memungkinkan sesuai Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dalam pasal 146 ayat (1) huruf a dengan dua alasan yaitu pertama, perseroan melanggar kepentingan umum atau kedua, perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Selama ini memang belum ada kasus yang dibubarkan melanggar kepentingan umum, namun ada dua contoh kasus pembubaran Perseroan karena melanggar perundang undangan.
Misalnya pada putusan pengadilan Negeri Jakarta Barat yang membubarkan PT. Gemilang Sukses Garmindo karena usahanya melakukan pembuatan faktur pajak fiktif yang dilarang oleh undang undang perpajakan; atau penetapan Pengadilan Negeri Palangka Raya membubarkan PT. Harapan Indah Jaya karena telah melakukan tindak pidana korupsi.
Karena itu kita berharap penindakan terhadap PT Nurza Tanjung yang telah dilakukan Kejari Tabalong juga dapat diikuti oleh penegak hukum kepada travel haji ilegal di tempat lain di Indonesia. Kasihan para jemaah yang sudah susah payah mengumpulkan uang ratusan juta sampai berutang untuk pergi haji justru mereka mendapatkan hal yang menyedihkan.
ADVERTISEMENT