Konten dari Pengguna

Atase Kejaksaan Riyadh-Kejari Padang Panjang Fasilitasi Sidang Mahasiswa Kairo

Dr. Erianto N, SH. MH.

Dr. Erianto N, SH. MH.

Atase Hukum KBRI RIYADH

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dr. Erianto N, SH. MH. tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Atase Kejaksaan Riyadh-Kejari Padang Panjang Fasilitasi Sidang Mahasiswa Kairo
zoom-in-whitePerbesar

Pada Senin 11 Agustus 2025, Kejari Padang Panjang memfasilitasi persidangan online dengan Pengadilan Pidana (Mahkamah Jazaiyah) Makkah – Arab Saudi terkait Kematian mahasiswa Universitas Al Azhar Mesir asal Malalo an. Ulfa Gangga yang meninggal akibat kecelakaan Tunggal di Makkah akhir September 2024.

Sidang menghadirkan kedua orang tua korban Syafrudin dan Risnawati dan Muhammad Farhan teman korban kecelakaan sesama mahasiswa Al Azhar dari Minangkabau yang selamat. Persidangan juga didampingi langsung staf Direktorat Perlindungan WNI Kemenlu dari Jakarta.

Sebelumnya pada tanggal 09/03/1446 H (13/09/2024 M) telah terjadi kecelakaan lalu lintas tunggal di wilayah Khulaish, Jalan Makkah-Madinah di mana mobil jenis Hyundai fan yang dikemudikan terdakwa Muhammad Kashif Waris berkewarganegaraan Pakistan membawa korban dan temannya dari perjalanan Madinah ke Makkah dan di tengah jalan terjadi kecelakaan tunggal yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sesuai ketentuan di Arab Saudi korban memiliki hak khusus untuk menuntut ganti rugi kepada pelaku. Dalam hal ini tim perlindungan KJRI Jeddah menunjuk pengacara mengajukan tuntutan ganti rugi dan majelis hakim pengadilan pidana Makkah meminta kedua orang tua korban selaku ahli waris sesuai penetapan fatwa waris dari Pengadilan Agama Padang untuk dihadirkan sebagai saksi secara online. Persidangan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Padang Panjang karena kedua orang tua korban beralamat di Malalo Padang Panjang.

Di tempat terpisah Dr. Erianto Nazar SH.MH selaku Atase Kejaksaan pada KBRI Riyadh Arab Saudi menyampaikan bahwa langkah koordinasi resmi dengan meminta bantuan Kejari Padang Panjang memfasilitasi persidangan langsung dengan pengadilan Makkah ini termasuk mendiskusikan bersama KJRI Jeddah, PWNI Kemlu dan Kejari Padang Panjang terkait hal hal dari aspek hukum Arab Saudi yang perlu diperhatikan agar perjuangan kita maksimal merupakan upaya perjuangan agar WNI yang mengalami masalah hukum di Arab Saudi dapat perlindungan maksimal termasuk perjuangan mendapatkan hak-hak dari korban termasuk menghadirkan saksi jauh dari Indonesia yang dimungkinkan karena peradilan di Arab Saudi sudah menerapkan sidang online.

Inilah salah satu wujud perlindungan Perwakilan Indonesia baik KBRI Riyadh atau KJRI Jeddah terhadap seluruh WNI yang mengalami masalah hukum di Arab Saudi kata Erianto yang juga seorang Jaksa dari Ranah Minang dikaryakan di KBRI Riyadh sejak dua tahun lalu. Terima kasih tak terhingga kepada Kepala Kejaksaan Negeri Padang Panjang, Kasi Intel Anton Winata dan jajaran yang telah memberikan bantuan optimal dalam sidang ini.