Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Bersama Menindak Travel Haji Ilegal
3 September 2024 10:38 WIB
·
waktu baca 6 menitTulisan dari Dr. Erianto N, SH. MH. tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Musim haji 1445 H Tahun 2024 telah berlalu meninggalkan masalah yang harus dituntaskan untuk pelaksanaan haji yang lebih baik, melindungi serta melayani jemaah di musim mendatang. Kita menyaksikan DPR dengan Panitia Khusus Hak Angket Haji sedang mendalami dugaan pelanggaran pengalihan tambahan kuota haji 2024 dari haji regular ke haji khusus melebihi delapan persen oleh Kementerian Agama.
ADVERTISEMENT
Sementara itu dalam pelaksanaan haji di Arab Saudi terdapat ribuan jemaah telah diberangkatkan oleh travel (biro perjalanan) secara ilegal karena tidak sesuai ketentuan berlaku di mana berdasarkan data dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah terdapat dua ribuan jemaah terpantau bermasalah dan masih banyak jemaah lainnya tidak diketahui.
Permasalahan terjadi mulai sejak pemberangkatan travel tidak memiliki izin pemerintah sebagai penyelenggara ibadah haji khusus, memberangkatkan jemaah tanpa visa haji sebagaimana yang disyaratkan oleh Undang Undang Nomor8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Haji Dan Umrah, Jemaah tidak disertai kartu nusuk / tasrih haji seperti yang disyaratkan jauh hari oleh pemerintah Arab Saudi “Laa Hajja Liman Laa Tasriha Lahu” (tidak boleh haji tanpa ada memiliki izin melaksanakan ibadah haji).
ADVERTISEMENT
Faktanya ribuan jemaah diberangkatkan dengan visa ziarah (wisata), visa multiple, visa umrah dan lainnya yang tidak diperuntukkan untuk melaksanakan ibadah haji.
Pihak travel menyadari sepenuhnya tidak memiliki persyaratan memberangkatkan jemaah, namun mengingat keuntungan yang besar ratusan juta--maka dengan berbagai cara memanfaatkan kerinduan jemaah untuk berhaji dan ketidakmengertian jemaah tentang proses haji berupa janji manis dijamin berangkat haji.
Di Makkah semua bisa diurus, membuat kartu izin haji palsu termasuk menipu dengan bisnis daging dam serta berbagai modus penipuan lainnya. Mirisnya yang ikut haji ilegal ini ada yang anggota dewan, PNS, Dosen termasuk aparat hukum sendiri.
Tindakan travel ilegal sangat kontras dengan penegakan hukum di Arab Saudi menindak jemaah haji ilegal tanpa memiliki visa dan tasrih haji secara masif, sehingga banyak jemaah tidak bisa memasuki Kota Makkah, dibuang keluar Kota Makkah.
ADVERTISEMENT
Jemaah yang tertangkap petugas selain dibuang keluar Makkah tidak sedikit dihukum deportasi, disidangkan pengadilan pidana dengan tuduhan melakukan penipuan, pemalsuan dan lainnya sampai dijatuhi hukuman penjara dan denda.
Bagi jemaah yang berhasil memasuki Kota Makkah dengan cara seperti jalan kaki jalur tikus melewati perbukitan, masuk kembali dengan membayar pada oknum tertentu juga tetap tidak dapat melaksanakan ibadah dengan nyaman. Karena ketatnya razia petugas kepada jemaah ilegal sehingga tidak sedikit yang sudah bersembunyi di tempat penginapan yang tidak layak, tetap berhasil ditangkap petugas dan ibadah ke masjidil haram dipenuhi ketakutan.
Tidak sedikit jemaah yang sudah berumur bertahan hidup dengan keterbatasan makanan, kucing-kucingan dengan petugas mengalami kelelahan berujung sakit, hilang dan kematian. Jemaah yang hilang dan meninggal jarang dipedulikan oleh travel, karena khawatir bila diurus justru ketahuan dan berujung membahayakan mereka--sehingga tidak sedikit pihak KJRI Jeddah baru mengetahui kematian dari pemberitahuan resmi pemerintah Arab Saudi. Petugas haji kemenag juga tidak bisa berbuat banyak selain tidak memiliki data juga fokus tugas mengurus jemaah haji regular resmi .
ADVERTISEMENT
Penderitaan jemaah ilegal juga terlihat pada puncak haji di Armusna (arafah muzdalifah dan mina) mulai dari penangkapan karena tidak memiliki tasrih haji, harus membayar tasrih haji palsu bila ketahuan tetap ditangkap, membeli tasrih bus ilegal untuk berangkat ke Armusna sambil dihantui pemeriksaan ke dalam bus, tidak mendapatkan makanan dari travel, tidak mendapatkan tenda di mina bahkan hanya tidur di antara tenda jemaah atau di bawah jembatan, hanya di bus bahkan pemberangkatan bus pun disiasati sedemikian rupa agar terhindar dari pemeriksaan petugas.
Penderitaan jemaah haji ilegal tidak seimbang dengan ratusan juta yang telah mereka keluarkan dengan harapan fasilitas lebih dari travel.
Bersama Menindak Travel Ilegal
Penindakan terhadap travel haji ilegal sudah merupakan keharusan oleh semua pihak yang terkait baik penegak hukum, Kementerian Agama termasuk lapisan masyarakat agar tidak terjadi korban di masa mendatang. Penindakan secara pidana sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah tentu menjadi kewenangan Penyidik Kepolisan termasuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Agama di bawah koordinasi Penyidik Kepolisian.
ADVERTISEMENT
Penyidikan dilakukan terhadap tindakan travel berupa menjadi penyelenggara ibadah haji khusus tanpa izin melakukan pengumpulan dana untuk ibadah haji, bertindak sebagai penyelenggara ibadah haji khusus, melakukan perbuatan yang menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan Jemaah Haji Khusus.
Penentuan travel sudah memiliki izin sebagai penyelenggara haji juga sangat mudah dilacak dalam aplikasi haji pintar Kementerian Agama atau ditanyakan langsung ke Kementerian Agama setempat. Di samping itu dengan mencermati pola-pola yang dilakukan oleh pihak travel ilegal berupa penipuan, pemalsuan dokumen dan modus kejahatan lainnya tentu bisa juga dijerat dengan ketentuan penipuan, pemalsuan dalam KUHP, UU ITE dengan ancaman lebih berat kepada pihak yang terlibat dalam travel ilegal dimaksud.
Peran Kejaksaan selain mendorong proses penyidikan pidana kepada kepolisan dan mempermudah proses prapenuntutan adalah selaku Jaksa Pengacara Negara mengajukan gugatan pembubaran travel selaku perseroan terbatas ke pengadilan. Mengacu Pasal 146 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas pembubaran perseroan didasarkan pada dua alasan; perseroan melanggar kepentingan umum atau perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Bila dicermati bunyi Pasal 2 Undang Undang Perseroan Terbatas yang mensyaratkan sebuah perseroan harus memiliki maksud, tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan, maka ketentuan Pasal 2 relevan dijadikan salah satu tafsir dari alasan permohonan pembubaran perseroan ke pengadilan.
Terkait alasan pembubaran perseroan karena melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan maka alasan pembubaran perseroan ini lebih gampang dijelaskan seperti menguraikan unsur melawan hukum dalam tindak pidana termasuk melanggar ketentuan formil sesuai undang undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan.
Pembubaran Perseroan yang pernah diajukan kejaksaan dan diputuskan oleh pengadilan antara lain pembubaran PT Gemilang Sukses Garmindo oleh pengadilan Negeri Jakarta Barat di mana usahanya melakukan pembuatan faktur pajak fiktif, begitu juga pembubaran PT. Harapan Indah Jaya oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya karena telah melakukan tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
Langkah progresif permohonan pembubaran salah satu travel ilegal PT Nurza Tanjung oleh Kejaksaan Tabalong yang sedang disidangkan Pengadilan Tanjung diharapkan dapat diikuti oleh penegak hukum lainnya.
Peran Kementerian Agama juga sangat diharapkan dalam pembinaan dan pengawasan travel ilegal, tidak hanya sebatas teguran tertulis--namun jika perlu pembekuan izin dan pencabutan izin travel dimaksud. Keterbukaan dari masyarakat yang mengetahui tindakan travel ilegal bahkan ikut menjadi korban pada musim haji ini, tentu sangat menentukan bisa mengungkap kejahatan ini.