Konten dari Pengguna

Bubarkan Perseroan Bermasalah

Dr. Erianto N, SH. MH.
Atase Hukum KBRI RIYADH
29 Juni 2021 9:26 WIB
·
waktu baca 7 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 13:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dr. Erianto N, SH. MH. tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pengadilan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengadilan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Awal bulan Juni 2021 Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengeluarkan penetapan mengabulkan gugatan pembubaran perusahaan yang berbentuk perseroan PT. Gemilang Sukses Garmindo yang diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Barat karena dianggap telah melanggar peraturan perundang-undangan setelah terbukti melakukan tindak pidana perpajakan berupa membuat faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya sebagaimana dimaksud undang undang pasal 39A jo pasal 43 ayat (1) undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Dalam modusnya untuk mendapatkan keuntungan besar dari negara PT. Gemilang Sukses Garmindo mengajukan restitusi dari hasil pembuatan faktur fiktif seolah-olah lebih bayar ke KPP Pratama Jakarta Tambora dengan nilai PPN seluruhnya sebesar Rp 8.893.283.622 (delapan miliar delapan ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus dua puluh dua rupiah).
ADVERTISEMENT
Pembubaran perusahaan bukanlah hal baru karena sebelumnya terdapat beberapa putusan pengadilan antara lain Pengadilan Negeri Palangka Raya Kalimantan Tengah tanggal 20 Mei 2019 yang mengeluarkan penetapan pembubaran PT. Harapan Indah Jaya atas permohonan pembubaran yang diajukan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur karena dianggap telah melanggar kepentingan umum dan atau peraturan perundang undangan berupa mensubkontrakkan pekerjaan utama atau pinjam meminjam perusahaan dalam pembuatan drainase terbuka sisi utara maupun pekerjaan pemasangan jaringan distribusi utama Pipa PVC Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kota Sampit Kalimantan Tengah yang sudah dinyatakan perseroan terlibat melakukan tindak pidana korupsi oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya tahun 2016.

Pembubaran Perseroan

Perseroan menurut undang undang nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, sementara maksud, tujuan serta kegiatan usahanya disyaratkan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan. Karena perseroan didirikan berdasarkan hukum sehingga berbentuk badan hukum maka pembubaran perseroan yang bertujuan menghentikan eksistensinya sebagai badan hukum oleh negara yang berakibat kehilangan hak untuk bertindak secara hukum juga diatur secara hukum sebagaimana dalam pasal 142 ayat (1) undang undang perseroan terbatas yang dapat dilakukan melalui beberapa cara berupa: berdasarkan sesuai keputusan RUPS, berakhirnya jangka waktu berdiri sesuai anggaran dasar perusahaan, berdasarkan penetapan pengadilan, terlibat pailit, serta izin usaha dicabut. Di samping itu pembubaran perseroan juga dimungkinkan secara pidana yang tergantung dengan ketentuan dalam undang undang yang mengatur sebagai pidana tambahan seperti dalam undang undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang maupun perundang-undangan lain sepanjang diatur secara tegas kemungkinan pembubaran perseroan.
ADVERTISEMENT

Peran Kejaksaan dan Alasan Pembubaran Perseroan

Selain dimungkinkan pembubaran perseroan melalui jalur pidana di mana jaksa penuntut umum jika perlu dapat mengajukan tuntutan pidana tambahan sebagai dasar putusan oleh hakim, pembubaran perseroan yang melibatkan kejaksaan dimungkinkan melalui pengajuan permohonan kepada pengadilan yang berujung pada keluarnya penetapan pembubaran perseroan oleh pengadilan. Pelaksanaan kewenangan kejaksaan mengajukan permohonan pembubaran perseroan merupakan tindak lanjut dari peran yang dijalankan sesuai termuat dalam undang undang kejaksaan sebagai pengacara negara dalam mewakili kepentingan umum, kepentingan negara di bidang perdata dan tata usaha negara serta merupakan bagian dari upaya untuk menjamin tegaknya hukum, menyelamatkan kekayaan negara, menjaga kewibawaan pemerintah, dan melindungi kepentingan masyarakat yang didasarkan kepada perundang undangan dalam hal ini undang undang perseroan terbatas.
ADVERTISEMENT
Alasan pembubaran perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 146 ayat (1) huruf a undang undang perseroan terbatas didasarkan pada dua alasan yaitu pertama, perseroan melanggar kepentingan umum atau kedua, perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Tidak ada penjelasan tegas dari kedua alasan pembubaran tersebut karena merujuk penjelasan pasal 146 ayat (1) huruf a terbatas hanya termuat “cukup jelas” namun bila dicermati bunyi pasal 2 undang undang perseroan terbatas yang mensyaratkan sebuah perseroan harus memiliki maksud, tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan, maka ketentuan pasal 2 ini dimungkinkan dan relevan dijadikan salah satu tafsir dari alasan permohonan pembubaran perseroan ke pengadilan. Bila disandingkan kedua ketentuan pasal dalam undang undang perseroan terbatas tersebut maka terlihat alasan pembubaran perseroan karena melanggar kepentingan umum dalam pasal 146 ayat (1) huruf a sejalan dengan maksud dan tujuan perseroan harus memperhatikan ketertiban umum, dan/atau kesusilaan sebagaimana dalam pasal 2 sehingga tinggal mencari dasar seperti apa yang bisa dijadikan untuk menjadi ukuran ketertiban umum dan atau kesusilaan yang dilanggar perseroan. Di antara pengertian kepentingan umum bisa dilihat pasal 35 huruf c undang undang nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan yaitu terkait kewenangan Jaksa Agung mengesampingkan perkara demi kepentingan umum yang dalam penjelasan kepentingan umum dijelaskan sebagai “kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas”. Penafsiran kepentingan umum juga dapat dipertimbangkan dari beberapa praktik penerapan unsur kepentingan umum dalam KUHP seperti pasal 310, pasal 312 terkait penghinaan, begitu juga dalam KUH Perdata seperti pasal 1376 terkait gugurnya tuntutan perdata atas penghinaan demi kepentingan umum, dan juga dilihat dari pengertian kepentingan umum dalam perundang-undangan lainnya. Sementara dari kasus-kasus pembubaran perseroan yang ada memang belum ada alasan khusus melanggar kepentingan umum dijadikan sebagai dasar pembubaran perseroan selain hanya disejajarkan penulisan kata-kata melanggar kepentingan umum dengan melanggar peraturan perundang undangan seperti yang tertuang dalam pertimbangan pembubaran PT. Harapan Indah Jaya oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya.
ADVERTISEMENT
Terkait alasan kedua pembubaran perseroan dalam pasal 146 ayat (1) huruf a berupa perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang sejalan maknanya bila disandingkan dengan pasal 2 undang undang perseroan terbatas terkait syarat perseroan harus memiliki maksud, tujuan dan kegiatan usaha tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka alasan pembubaran perseroan ini lebih gampang dijelaskan seperti menguraikan unsur melawan hukum dalam tindak pidana korupsi, tindak pidana maupun unsur perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata apalagi ada ketegasan acuan aturan perundang undangan sebagai ketentuan formil sesuai undang undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan yang diubah dengan undang undang nomor 15 tahun 2019. Mengacu kepada penetapan pengadilan pembubaran PT Gemilang Sukses Garmindo oleh pengadilan Negeri Jakarta Barat yang dalam usahanya ternyata melakukan pembuatan faktur pajak tidak sesuai dengan sebenarnya (fiktif) yang dilarang oleh undang undang perpajakan dan sudah dinyatakan sebagai tindak pidana perpajakan, begitu juga dalam penetapan pembubaran PT. Harapan Indah Jaya oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya karena telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mensubkontrakan pekerjaan pokok proyek yang bertentangan dengan peraturan pengadaan barang dan jasa sehingga akhirnya terjadi kerugian keuangan negara maka alasan permohonan pembubaran perseroan sangat jelas rujukannya.
ADVERTISEMENT

Masa Depan Perseroan Bermasalah

Bila kita melihat dari kasus kasus tindak pidana yang melibatkan perseroan seperti perpajakan dengan modus pembuatan faktur tidak sesuai aslinya, perusahaan hanya bendera, tindak pidana kehutanan atau tindak pidana lingkungan yang melakukan pembalakan liar, pembakaran hutan, tindak pidana korupsi berupa perusahaan boneka, pinjam bendera, menjadi nomine dalam perdagangan saham, tindak pidana pencucian uang sebagai sarana pencucian atau penampung harta hasil tindak pidana, tindak pidana narkotika, perdagangan orang atau berbagai jenis tindak pidana lainnya yang melibatkan perseroan maka sudah seharusnya pembubaran perseroan menjadi perhatian utama bagi penegak hukum dalam hal ini kejaksaan dan pengadilan karena selama ini perseroan perseroan seperti inilah yang merusak pembangunan, merongrong keuangan negara dan merugikan kepentingan masyarakat banyak. Namun di samping itu tentu besar harapan ada rumusan yang lebih tegas dari pemangku kepentingan disertai langkah progresif dari penegak hukum dalam mengimplementasikan alasan pembubaran perseroan yang bertentangan dengan kepentingan umum mengingat selama ini masih banyak yang bimbang memahami makna kepentingan umum sementara masalah ini tentu lebih menyentuh kepentingan bukan saja negara namun masyarakat luas. Semoga.
ADVERTISEMENT
.
Dr. Erianto N.SH.MH, Koordinator Pada Kejaksaan Tinggi Palangka Raya dan Dosen Universitas Pancasila