Konten dari Pengguna

Dilema Penghentian Kasus Korupsi Jadi Agenda Peringatan Hakordia Riyadh

Dr. Erianto N, SH. MH.

Dr. Erianto N, SH. MH.

Atase Hukum KBRI RIYADH

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dr. Erianto N, SH. MH. tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Poster Diskusi Hukum Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Poster Diskusi Hukum Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia. Foto: Dok. Istimewa

Dalam rangka menyambut peringatan HAKORDIA (Hari Antikorupsi Sedunia) setiap 9 Desember 2025, Atase Hukum—sebagai perwakilan kejaksaan pada KBRI Riyadh—mengisi diskusi dengan tema “Dilema Hak Prerogatif Presiden: Antara Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Perspektif Hukum Pidana dan Hukum Tata Negara”.

Topik diskusi dilatarbelakangi fenomena terkait banyaknya kasus pidana viral yang telah diputus pengadilan termasuk korupsi, tetapi akhirnya dianulir dengan pemberian abolisi, rehabilitasi, dan amnesti sebagai hak prerogatif Presiden yang dijamin UUD 1945. Diskusi ini bekerja sama dengan Persatuan Pelajar Mahasiswa Indonesia Arab Saudi (PPMI Arab Saudi) diikuti antusias sekitar 200 peserta dari mahasiswa Indonesia dari berbagai kampus dan pekerja migran Indonesia.

Mahasiswa yang terlibat dalam acara ini diantaranya adalah mahasiswa dari Universitas Aljouf perbatasan Yordania, Universitas Najran dan Jizan perbatasan Yaman, Universitas Hail, Universitas Northern Borders berbatasan dengan Irak, Universitas King Abdul Azis Jeddah, Universitas Islam Madinah, Universitas Hafar Bathin perbatasan Quwait, Universitas Qassim, dan Universitas Majmaah.

Sementara itu, dari kota Riyadh, Atase Hukum KBRI Riyadh, Erianto Nazar—yang sudah pernah berdiskusi dan mengunjungi kampus masing-masing—mengatakan bahwa acara ini diikuti oleh mahasiswa Universitas Ibnu Sattam, Universitas King Saud, Universitas Islam Imam Ibnu Suud, King Salman Global Akademi, dan Universitas Terbuka Riyadh.

Lebih lanjut, Erianto Nazar menyampaikan bahwa diskusi dilaksanakan secara daring, tetapi para mahasiswa mengikutinya secara bersama-sama dari kampus masing-masing, sehingga lebih terbuka untuk mendiskusikan permasalahan.

Agar diskusi mendalam dan bukan sekadar adu argumentasi, Atase Hukum KBRI Riyadh menghadirkan pemateri dari akademisi yang kompeten dan praktisi hukum yang terlibat langsung penanganan kasus, yaitu Wawan Yunarwanto, S.H., M.H. selaku mantan Ketua Tim Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyidangkan kasus korupsi Hasto Kristianto dan kasus korupsi Direksi ASDP Ira Puspita dkk, yang akhirnya dianulir oleh Presiden dengan pemberian amnesti dan rehabilitasi.

Dokumentasi Diskusi Hukum Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia. Foto: Dok. Istimewa

Pemateri lainnya adalah Muhammad Ainul Syamsu SH.MH, seorang pengacara yang pernah menjadi kuasa hukum Setya Novanto dan beberapa kasus nasional, penggugat beberapa pasal KUHAP yang diterima Mahkamah Konstitusi, serta Akademisi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang sedang menyelesaikan Program Doktor Hukum di Universitas Indonesia.

Dari sisi Hukum Tata Negara, diskusi ini menghadirkan Dr. Khairul Fahmi, S.H., M.H., Akademisi Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang yang menjadi salah satu panelis pemilihan presiden 2024, yang juga menulis ratusan tulisan di media nasional, puluhan buku, dan hadir di forum nasional terkait masalah hukum tata negara.

Dalam paparannya, Wawan Yunarwanto, S.H., M.H. menguraikan kasus posisi dan proses hukum yang dilakukan dalam kasus Hasto Kristianto dan Direksi ASDP Ira Puspita dkk yang secara hukum sudah memenuhi unsur sebagai kejahatan dengan bukti sempurna, sehingga tuntutan jaksa dikabulkan pengadilan tipikor dan para terdakwa dinyatakan bersalah.

Penganuliran dengan hak prerogatif presiden ini akan berdampak "kegamangan" dan keraguan penegak hukum dalam mengungkap suatu kasus hukum, sehingga perlu pemikiran bersama atas ukuran penegakan hukum yang lebih pasti ke depan.

Sementara itu, Muhammad Ainul Syamsu melihat ada standar ganda yang dilakukan pemerintah secara luas. Di satu sisi, presiden sebagai kepala pemerintahan mendorong pengungkapan kasus korupsi secara maksimal oleh penegak hukum, tetapi di sisi lain justru menganulir kasus korupsi yang sudah ditindaklanjuti oleh penegak hukum yang merupakan bawahan presiden.

Memang tidak dipungkiri bahwa sebagian realitas penegakan hukum tidak bisa dilepaskan oleh unsur politis, terutama para terdakwa yang memiliki kekuatan atau terkait politis. Pengungkapan kasus juga sering kali tidak murni karena alasan penegakan hukum, tetapi dibalut dengan unsur politis dengan menindaklanjuti kasus tertentu saja.

Mahasiswa di Universitas King Abdul Aziz Jeddah. Foto: Dok. Istimewa

Penganuliran kasus korupsi dan kasus pidana umum lainnya oleh presiden juga terlihat pilih-pilih, terutama mengikuti kasus viral di media sosial yang belum tentu memahami kasus secara utuh sehingga penganuliran oleh presiden justru mencederai kepastian penegakan hukum. Karena itu, meskipun sering berada dalam posisi membela terdakwa, Ainul mengatakan bahwa kebijakan penggunaan hak prerogatif presiden harus lebih diperketat dan diperjelas dan terjauh dari slogan “No viral no justice”.

Sementara itu, Khairul Fahmi lebih fokus melihat dari aspek hukum tata negara dengan mengurai perbedaan keempat hak prerogatif yang dimiliki presiden dalam UUD 1945. Menurut Fahmi, melihat praktik selama ini, hak prerogatif presiden sangat irit digunakan dan terbatas hanya pada kasus yang berkaitan dengan keamanan negara atau bersifat subversi; tidak pernah kasus korupsi.

Meskipun harus mendapat pertimbangan MA dan DPR, penggunaan hak prerogatif presiden ini terkesan hanya sebagai formalitas karena MA atau DPR hanya dimintai “pertimbangan” saja, bukan “persetujuan” yang boleh diterima atau tidak tanpa mengikat.

Ketika pemerintah meminta pertimbangan hukum kepada MA, secara logika akan terasa janggal apabila MA mengabulkannya, karena proses hukum tersebut masih berjalan di lingkungan peradilan MA sendiri. Berbeda bila penggunaan hak prerogatif presiden dengan klausul “mendapatkan persetujuan MA dan DPR”, keluarnya hak prerogatif presiden akan lebih dapat diawasi. Ada pembatasan pemberian hak presiden yaitu “kepentingan yang memaksa” sesuai UU darurat, tetapi tidak ada kriteria jelas, sehingga gampang ditafsirkan.

Sementara itu di satu sisi, sesuai kecenderungan tiga periode presiden terakhir, DPR dikuasai oleh partai pendukung presiden, sehingga apa yang menjadi keinginan presiden cenderung mudah disetujui tanpa terjadinya proses check and balance yang optimal—seperti terlihat "menggolkan" UU Cipta Kerja yang kontroversial, dll. Karena itu, perubahan UU terkait hak prerogatif presiden ini sudah harus mendesak untuk dilakukan, sehingga apa yang diputuskan presiden dalam proses hukum memang hanya sebagai pintu darurat saja.

Dengan adanya diskusi perkembangan hukum Indonesia di luar negeri bersama mahasiswa dan WNI di Arab Saudi ini, Atase Hukum KBRI Riyadh berharap diskusi ini bisa menjadi sarana untuk menumbuhkan kecintaan dan kepedulian terhadap tanah air serta menjadi motivasi untuk terus giat belajar, up to date informasi dari Indonesia, dan terus berkarya di negeri orang.