Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Konten dari Pengguna
Fenomena PMI Terlibat Narkoba di Arab Saudi
15 Februari 2025 17:40 WIB
·
waktu baca 16 menitTulisan dari Dr. Erianto N, SH. MH. tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Menaker Ida Fauziyah kembali menemui Pekerja Migran Indonesia (PMI) di sela-sela kunjungan kerjanya di Arab Saudi, Jumat (25/8/2023). Foto: Dok. Kemnaker](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01h8xg5kcd4xfsf1dn6hprtare.jpg)
ADVERTISEMENT
Fenomena warga negara Indonesia, khususnya Pekerja Migran Indonesia (PMI), terlibat penyalahgunaan narkoba (mukhadarat) di Arab Saudi menduduki urutan kedua setelah prostitusi (akhlakiyah). Merujuk data penjara Malaz Riyadh dari 147 tahanan wanita 24 di antaranya kasus narkoba dan perbandingan ini tidak jauh berbeda di beberapa penjara lainnya. Bahkan berdasarkan cerita beberapa PMI mereka mempunyai kelompok dan menganggapnya sebagai sebuah prestise sehingga marah bila diingatkan.
ADVERTISEMENT
Fakta ini tentu sangat mengkhawatirkan karena tujuan utama ke sini adalah bekerja, mencari rejeki lebih untuk menghidupi keluarga yang ditinggalkan di Indonesia, namun justru berujung jeruji dan deportasi.
Dalam rangka memberikan perundungan serta langkah preventif tulisan ini dibuat agar bisa mengenalkan, memberi pemahaman aturan narkoba arab saudi bagi seluruh PMI dan yang mau berangkat ke Arab Saudi.
Perihal urusan narkoba, Kerajaan Arab saudi mengeluarkan beberapa aturan, yaitu keputusan kerajaan nomor M/39 tanggal 7/8/1428, peraturan pelaksanaan keputusan dewan menteri nomor 201 tahun 06/10/1431 tentang prosedur pengawasan narkotika dan psikotropika 1440 serta tabel terbaru yang dikeluarkan oleh otoritas makanan dan obat-obatan yang diikuti beberapa aturan teknis lainnya yang berisi jenis narkoba, bentuk perbuatan yang dilarang, jenis hukuman, penyitaan, rehabilitasi sampai deportasi.
ADVERTISEMENT
Pengertian dan Bentuk zat yang dilarang
Narkotika, yaitu setiap zat alami, senyawa atau hasil rekayasa dari zat narkotika yang dibagi menjadi lima kelompok:
Kelompok pertama, zat narkotika yang tercantum dalam tabel I Konvensi PBB tahun 1961 sebanyak 134 jenis berupa;
Asetorfin, Asetil Alfa Metifentanil, Asetilfentanil, Asetilmetadol, Akriloilfentanil, Alfentanil, AH-7921, Allyprodine, Alfaasetilmetadol, Alfameprodin, Alfametadol, Alfa Metilfentanil, Alfaprodin, Anileridin, Banzetidin, Benzilmorfin, Betasetilmetadol, Beta-Hidroksifantanil, Betahidroksi-3-Metilfentanil, Betamprodin, Betametadol, Betaprodin, Bezitramid, Brofin, Butonitazene, Butirfentanil, Ganja Dan Resin Ganja Serta Ekstrak Dan Tincture Ganja, Karfentanil, Klonitazena, Daun Koka, Kokain, Kodeksim, Konsentrat Jerami Poppy, Krotonilfentanil, Siklopropilfentanil, Desomorfin, Dekstromoramida, Diampromida, Dietiltiambuten, Difenoksin, Dihidroetorfin, Dihidromorfin, Dimenoxadol, Dimepheptanol, Dimethylthiambutene, Dioxaphetyl Butyrate, Diphenoxylate, Dipipanone, Drotebanol, Ecgonine, Etazene, Ethylmethylthiambutene, Etonitazene, Etonitazepyne, Etorphine, Etoxeridine, Fentanyl, 4-Fluoroisobutyrfentanyl (4-Fibf), Furanylfentanyl, Furethidine, Heroin, Hydrocodone, Hydromorphinol, Hydromorphone, Hydroxypethidine, Isomethadone, Isotonitazene, Ketobemidone, Levomethorphan, Levomoramid, Levofenasilmorfan, Levorfanol, Metazosin, Metadon, Intermediet Metadon, Metoksiasetil Fentanil, 2-Metil-Ap-237, Metildesorfin, Metildihidromorfin, 3-Metil Fentanil, 3-Metiltio Fentanil, Metonitazin, Metopon, Intermediet Moramide, Morferidin, Morfin, Morfin Metobromida, Morfin-Noksida, Mppp, MT-45, Myrophine, Nicomorphine, Noracymethadol, Norlevorphanol, Normethadone, Normorphine, Norpipanone, Ocfentanil, Opium, Oripavine, Orthofluoro Fentanyl, Oxycodone, Oksimorfon, Para-Fluorobutyryl Fentanyl, Para-Fluoro Fentanyl, Pepap, Petidina, Petidina Intermediet A, Petidina Intermediet B, Pethidine Intermediate, Phenadoxone, Phenampromide, Phenazocine, Phenomorphan, Phenoperidine, Piminodine, Piritramide, Proheptazine, Properidine, Protonitazene, Racemethorphan, Racemoramide, Racemorphan, Remifentanil, Sufentanil, Tetrahydrofuranifentanil, Thebacon, Thebaine, Thiofentanyl, Tilidine, Trimeperidine, dan U-47700.
ADVERTISEMENT
Kedua, zat narkotika yang tercantum dalam tabel II Konvensi PBB tahun 1961 sebanyak 10 jenis berupa:
Asetildihidrokodein, Kodein, Dekstropropoksifen, Dihidrokodein, Etilmorfin, Nikokodin, Nikodikodin, Norkodein, Pholkodin dan Propiram.
Ketiga, zat narkotika yang tercantum dalam tabel III Konvensi PBB tahun 1961 sebanyak 8 jenis berupa:
Persiapan Asetildihidrokodein, Kodein, Dihidrokodein, Etilmorfin, Nikokodin, Nikodikodin, Norkodein dan Pholkodin, Persiapan Propiram, Dekstropropoksifen Persiapan Kokain dan Persiapan Opium atau morfin, Sediaan dari Difenoksin, Sediaan dari Difenoksilat, Persiapan dari Pulvis ipecacuanhae dan opii compositus.
Keempat, zat narkotika yang tercantum dalam Tabel IV Konvensi PBB tahun 1961 sebanyak 18 jenis berupa:
Acetorphine, Acetyl-alpha-methylfentan, Acetylfentanyl, Alpha-methyl fentanyl, Alpha-Methylthiofentanyl, Beta-hidroksi-3-metilfentanil, Beta-hidroksifentanil, Karfentanil, Desomorfin, Etorfin, Heroin, Ketobemidone, 3-metilfentanil, 3-metiltiofentanil, MPPP, para-fluorofentanil, Pepap, tiofentanil.
ADVERTISEMENT
Dan kelima, adalah zat narkotika yang dikendalikan secara lokal di kerajaan sebanyak 5 jenis berupa: Tramadol, Lactucarium, HU-210, Analog THC, Seri Sikloheksilfenol (CP), Oleamida.
Sementara itu molekul, senyawa dan bahan obat yang termasuk dalam golongan keempat kelompok narkoba di atas dianggap sebagai narkotika dan dilarang bila molekul tersebut dapat ditemukan menurut tata nama kimia yang ditetapkan di dalamnya kecuali ditentukan lain.
Selanjutnya adalah psikotropika. Itu adalah setiap zat alamiah, senyawa, atau buatan dari zat psikotropika dan terbagi kepada lima kelompok.
Kesatu, zat Psikotropika yang tercantum dalam tabel I Konvensi PBB tahun 1971. (hanya khusus untuk penelitian ilmiah dan medis) sebanyak 35 jenis berupa:
Anpp, Brolamfetamine, Dob, Katinon, Det, Dma, Dmhp, Dmt, Doc, Doet, Pce, Etisiklidin, Etriptamine, Mda N-Hidroksi, (+)-Lisergida, Lsd, Lsd-25, Mde, Mda Netil, Mdma, Meskalin, Methcathinone, 4-Methylaminorex, Mmda, 4-Mta, 251-Nbome, 25b-Nbome, 25c-Nbome, Npp, Paraheksil, Pma, Psilocine, Psilotsin, Para-Methoxymethylamine, Pmma, Psilosibin, Rolisklidin, Php, Pcpy, Stp, Dom, Tenamfetamin, Mda, Tcp, Tetrahidrocannbicol dan Tma. Molekul-molekul zat dalam tabel ini juga dikontrol setiap kali keberadaan molekul tersebut dimungkinkan dalam penunjukan kimia tertentu kecuali diterima secara khusus.
ADVERTISEMENT
Kedua, zat psikotropika yang tercantum dalam tabel II Konvensi PBB tahun 1971 sebanyak 61 jenis berupa:
Ab-Chminaca, Ab-Fubinaca, Ab-Pinaca, Adb-Chminaca (Mab-Chminaca), Adb-Fubinaca, 5f-Amb-Pinaca, Amfetamina, Αμινερτιne, 5f-Apinaca (5f-Akb-48), Alfa-,Pirolidinoheksanofenon, Alfa-Pihp, 4f-Mdmb-Binaca, 5f-Mdmb-Pica, 5f-Pb-22, 4-Kloromekatinon, 3-Kloromekatinon, Kumil-4cn-Binaca, Kumil-Pegaklon, Deksamfetamin, Dipentilon, Difenidin, Dronabinol, Ephylone, N-Etilheksedron, Etilfenidat, Etilon, Eutilon, Fenetilin, 4-Fluoroamfetamin (4-Fa), 2-Fluorodeskloroketamina, Fub-Amb (Mmb-Fubinaca, Amb-Fubinaca), Senyawa Jwh, Levamfetamine, Mdmb-Chmica, Mdmb-4en-Pinaca, 5f-Mdmb-Pinaca (5f-Adb), Mecloqualone, Mephedrone, Metamfetamine Racemate, Methaqualone, Methiopropanine (Mpa), 4-Methyleth Cathinone (4-Mec), 3-Methylmeth Cathinone, Methylone, Methyl Phenidate, Benzylpiprazine (Bzp) Dan Turunannya, Pentedrone, Fensiklidin, Pc, 3-Metoksi Fensiklidin, Fenmetrazine, A-Pyrrolidino Pentiophenone (Α-Pdp); Atau: Α-Pyrrolidinovalerophenone (Α-Pvp); Para-Metil-4-, Methylaminorex (4,4'-Dmar) Dan Methoxetamine (Mxe), Secobarbital, Ur-144, Xlr-11, Zipeprol.
Ketiga, zat psikotropika yang tercantum dalam tabel III Konvensi PBB tahun 1971 sebanyak 9 jenis berupa:
ADVERTISEMENT
Amobarbital, Buprenorfin, Butalbital, Katin, Siklobarbital, Flunitrazepam, Glutetimida, Pentazosin, Pentobarbital.
Keempat, zat psikotropika yang tercantum dalam Tabel IV Konvensi PBB tahun 1971 sebanyak 68 jenis berupa:
Allobarbital, Alprazolam, Amfepramone, Diethylpropion, Aminorex, Barbital, Benzfetamine, Benzphetamine, Bromazepam, Brotizolam, Butobarbital, Camazepam, Chlordiazepoxide, Clobazam, Clonazepam, Clonazolam, Clorazepate, Clotiazepam, Cloxazolam, Delorazepам, Diazepam, Diclazepam, Chlorodiazepam, Estazolam, Etizolam, Ethchlorvynol, Ethinamate, Ethyl Loflazepate, Etilamfetamine, N-Ethylamphetamine, Fencamfamin, Fenproporex, Flualprazolam, Flubromazolam, Triazolobenzodiazepines, Fludiazepam, Flurazepam, Ghb, Halazepam, Haloxazolam, Ketazolam, Lefetamine, Spa, Loprazolam, Lorazepam, Lormetazepam, Mazindol, Medazepam, Mefenorex, Meprobamate, Mesocarb, Methylphenobarbital, Methyprylon, Midazolam, Νιμεταζεрам, Nitrazepam, Nordazepам, Οχαζεραm, Oxazolam, Pemoline, Phenazepam, Phendimetrazine, Phenobarbital, Phentermine, Pinazepam, Pipradrol, Prazepam, Pyrovalerone, Secbutabarbital, Tetrazepам, Triazolam, Vinylbital, Zolpidem.
Kelima yang dikendalikan secara lokal di Kerajaan sebanyak 41 jenis berupa:
ADVERTISEMENT
Asam Barbiturat, Benzhexol, Biperiden, Butorfanol, Kloral Hidrat, Klor/Metiazol, Dimetilpentilon, Ephedrin, Ethanol, Fenozolon, Ketamin, Methohexital, Modafinil, Nalbuphine, Norephedrine, Phenprobamate, Primidone, Thiopental, Tranylcypromine, Lysergamide, Muscarine, Ibogaine, Harmine, Procylidine, Methedron (4-Methoxymethcathinone), Fluoro Methcathione, Salvinorin A, 5-Methoxy-Dimethyltryptamine (5-Meo-Dmt), 5-Hidroxy-Dimethyl Tryptamine (5-Oh-Dmt), Karisoprodol ( Rs)-2-, Lisdexamfetamine, ( 25)-2,6-Diamino-N-[(25)-1-Fenilpropan-2-Il]Heksanamida), Harmalol, (1-Metil-2,3,4,9-Tetrahidro-7h-Beta-Karbolin-7-On), Trifluorometilfenil Piperazine (Tfmpp), (1-[3-(Trifluorometil)Fenil] Piperazina), Alfenal (5-Fenil-5-Prop-2-Enil-1,3-Diazinan-2,4,6-Trion), Klorphentermin (1-(4-Klorofenil)-2-Metilpropan-2-Amina), Cannabinoid Sintetis Turunan 1h-Indol-3-Karboksamida, (5f Ab Pinaca, Mitrgyna Speciosa (Kratom), Pregabalin, Gabapentin.
Setelah dua hal itu, ada pula yang disebut sebagai prekursor kimia. Itu adalah bahan yang digunakan dalam pembuatan narkotika dan psikotropika secara ilegal yang dibagi menjadi dua kategori;
Pertama, bahan kimia prekursor yang tercantum dalam Tabel I Konvensi PBB 1988 sebanyak 45 jenis berupa:
ADVERTISEMENT
Anhidrida Asetat, Asam N-Asetilantranilik, 4-Anilino-N-Fenetilpiperidin (Anpp, Butil Ester Dari Asam Metil Glisida P-2-P (Semua Stereoisomer), Butil Ester Dari Asam Metil Glisida 3,4-Mdp-2-P (Semua Stereoisomer), 1-Boc-4-Piperidon, Etil Ester Dari Metil P-2-P Asam Glisida (Semua Stereoisomer), Etil Ester Dari Asam Metil Glisida 3,4-Mdp-2-P ("Etil Glisida Pmk, Stereoisomer Kall), Etil, Propil, Isopropil, Butil, Isobutil, Sek-Butil Dan Ester Tert-Butil Dari Asam Metil Glisida 3,4-Mdp-2-P (Semua Stereoisomer) Dalam Bentuk Catatan Kaki Untuk Asam Metil Glisida 3,4-Mdp-2-P. Efedri, Tri-Butil-4-(Fenilamino) Piperidin-1-Karboksilat, Ergometrin, Ergotamin, Isobutil Ester Dari Asam Metil Glisida P-2-P (Semua Stereoisomer), Isobutil Ester Dari Asam Metil Glisida 3,4-Mdp-2-P (Semua Stereoisomer), Isopropil Ester Dari Asam Metil Glisida P-2-P (Al) Stereoisomer), (1-Boc-4-Ap), Isopropil Ester Dari Asam Metil Glisida 3,4-Mdp-2-P (Semua Stereoisomer), Isosafro, Asam Lisergi, 3,4-Mdp-2-P Metil Glisidat ("Pmk Glisidat"), 3,4-Mdp-2-P Asam Metil Glisida ("Asam Glisida Pmk") (Semua Stereoisomer), 3,4-Methylenedioxyphenyl-2-Propanone, Metil Alfa-Fenil Asetoasetat (Mapa) (Termasuk Isomer Optiknya), Metil, Etil, Propil, Isopropil, Butil, Isobutil, Sek-Butil, Dan Ester Tert-Butil Dari Asam Metil Glisida P-2-P Dalam Bentuk Catatan Kaki Untuk Asam Metil Glisida P-2-P, Asam Metil Glisida P-2-P ("Asam Glisida Bmk") (Semua Stereoisomer), Metil Ester Dari Asam Metil Glisida P-2-P (Semua Stereoisomer), Norefedrin, Norfentanil (N-Fenil-N-(Piperidin-4-Il) Propionamida), N-Fenetil-4-Piperidon (Npp), N-Fenil-4-Piperidin Amin (4-Ap, 4-Anilino-Piperidin), Asam Fenilasetik, Alfa-Fenilasetoasetamida (Apaa) (Termasuk Isomer Optiknya), Alfa-Fenilasetoasetonitrile (Apaan), 4-Piperidon, 1-Fenil-2-Propanon, Piperonal, Potassium Permanganate, Propyl Ester Of P-2-P Methyl Glycidic Acid (All Stereoisomers), Propyl Ester Of 3,4-Mdp-2-P Methyl Glycidic Acid (All Stereoisomers), Pseudoephedrine, Safrole, Sec-Butyl Ester Dari Asam Metil Glisida P-2-P (Semua Stereoisomer), Sec-Butyl Ester Dari Asam Metil Glisida 3,4-Mdp-2-P (Semua Stereoisomer), Tert-Butyl Ester Dari Asam Metil Glisida P-2-P (Semua Stereoisomer), Tert-Butyl Ester Dari Asam Metil Glisida 3,4-Mdp-2-P (Semua Stereoisomer). Molekul dari zat yang tercantum dalam tabel ini bilamana keberadaan molekul tersebut memungkinkan.
ADVERTISEMENT
Kedua, bahan kimia prekursor yang tercantum dalam Tabel II Konvensi PBB 1988 sebanyak 8 jenis berupa;
Aseton, Asam Antranilat, Etil Eter, Asam Hidroklorida, Metil Etil Keton, Piperidin, Asam Sulfurik, Toluene.
Molekul dari zat-zat yang tercantum dalam tabel ini jika keberadaan molekul tersebut memungkinkan, molekul dari asam klorida dan asam sulfat secara khusus dikecualikan dari tabel ini.
Berikutnya ada juga tanaman dan benih terlarang serta bagian apa pun darinya juga termasuk kepada yang diatur pada semua tahap pertumbuhannya, dan dalam bentuk apa pun tanaman dan benih tersebut ditemukan. Kelompok ini terdiri atas:
Tetrahidrokannabinol, Tetrahydrocannainol, Morfin, Kodein & Thebaine, Kokain, Cathinone & Cathine, Efedrin, Mescalin, Lisergamida, Dietilamid Asam Lisergat (Lsd), Psilocybine & Psilocine, Muscarine, Lysergamide, Lactucarium, Ibogaine, Harmine, Salvinorin A, Ibogaine Dan Indole Alkaloid (Mitragyni Hydroxymitrgynine-7)
Perbuatan-perbuatan yang dianggap sebagai kejahatan
Usai mengetahui apa saja dilarang, berikut adalah yang dianggap sebagai kejahatan.
ADVERTISEMENT
Pertama menyelundupkan obat-obatan narkotika dan psikotropika atau menerimanya dari penyelundup.
Kedua, membawa, mengimpor, mengekspor, memproduksi, membuat, mengekstraksi, mengubah, mengekstraksi, memiliki, memperoleh, menjual, membeli, mendistribusikan, menyerahkan, menerima, mengangkut, menukar, menggunakan, menjadi perantara, atau memfasilitasi penggunaan. menyumbangkan, membiayai atau menyediakan obat narkotika atau zat psikotropika, kecuali dalam kasus-kasus yang ditetapkan dalam ketentuan ini dan sesuai dengan syarat dan prosedur yang ditetapkan di dalamnya.
Ketiga, melakukan budidaya tanaman atau mendatangkan, mengekspor, memiliki, menguasai, memperoleh, atau menjual bagian mana pun dari tanaman tersebut, pada semua tahap pertumbuhannya, serta benihnya atau menukarkannya, atau berpartisipasi dalam tindakan-tindakan tersebut. Kecuali dalam kasus-kasus yang ditetapkan dalam sistem ini dan sesuai dengan prosedur-prosedur yang ditetapkan di dalamnya, seorang petani adalah setiap orang yang melakukan pekerjaan apa pun yang diperlukan untuk pertumbuhan benih atau bibit atau perawatan tanaman sampai matang dan dipanen.
ADVERTISEMENT
Keempat, memproduksi, menjual, mengangkut atau mendistribusikan peralatan atau bahan untuk tujuan menggunakannya dalam budidaya, produksi atau pembuatan zat narkotika atau psikotropika secara ilegal. Kelima, melakukan pencucian uang dari hasil kejahatan narkotika, psikotropika. Dan keenam turut serta dalam kejahatan berupa menyetujui, menghasut, atau membantu dalam melakukan termasuk perbuatan percobaan salah satu percobaan melakukan kejahatan narkotika, psikotropika.
Pidana Mati
Dari tindakan kejahatan di atas berkut adalah hukumannya. Ada pidana mati bagi penyelundup, menerima dari penyelundup, membawa, mengimpor, mengekspor, membuat, memproduksi, mentransfer, mengekstraksi, membudidayakan atau menerima narkoba untuk tujuan promosi secara ilegal. Sementara residivis narkoba turut serta mengedarkan untuk pertama dan residivis melakukan promosi narkoba dengan cara menjual, menghadiahkan, mendistribusikan, menyerahkan, menerima atau mengangkut juga dapat dihukum mati.
ADVERTISEMENT
Pidana Penjara
Sementara untuk pidana penjara dijatuhkan dalam hal, pertama, pengadilan dengan alasan kuat dapat mengubah ancaman hukuman mati menjadi penjara minimal 15 tahun, cambuk maksimal 50 kali dan denda minimal 100 ribu riyal.
Kedua, maksimal 25 tahun, hukuman cambuk maksimal 50 kali dan denda minimal 150.000 riyal jika pelaku mengulangi perbuatan setelah dihukum. Aturan ini termasuk pada pegawai negeri, pekerja, salah seorang di antara mereka yang ditugaskan untuk menegakan aturan, memerangi zat narkoba, atau memantau peredaran atau kepemilikan narkoba. Begitu juga pelaku mitra dalam suatu kelompok terorganisir yang tujuannya adalah menyelundupkan, memperdagangkan, menyediakan narkoba ke dalam wilayah kerajaan, terkait kejahatan kejahatan internasional seperti penyelundupan senjata, pemalsuan mata uang, atau terorisme atau pelaku bersenjata dan menggunakan senjatanya saat melakukan kejahatannya.
ADVERTISEMENT
Penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan hukuman cambuk maksimal 50 kali dan denda 1.000 s/d 50.000 riyal bagi yang memiliki zat narkotika, benih, atau tanaman yang menghasilkan narkoba, menjual, membeli, membiayai, menyediakan, memiliki, menyerahkan, menerima, mengangkut, menukar, menukarkan, atau mencairkan salah satu kejahatan ini dalam kapasitas apa pun, menjadi perantara dengan maksud untuk memperdagangkan atau mempromosikannya dengan biaya atau tanpa biaya secara ilegal.
Penambahan hukuman dimungkinkan bagi pelaku bermitra dengan kelompok terorganisir dengan tujuan menyelundupkan, memperdagangkan, atau menyediakan obat-obatan terlarang atau zat-zat psikotropika ke dalam wilayah kerajaan, atau jika kejahatannya terkait dengan kejahatan internasional seperti penyelundupan senjata, pemalsuan mata uang, atau terorisme.
Pemberatan hukuman juga bila pelaku melakukan di masjid, lembaga pendidikan, lembaga pemasyarakatan, zat narkoba adalah heroin, kokain, atau zat lain yang sejenis sesuai laporan teknis kementerian kesehatan. Begitu juga pelaku melakukan kejahatan memanfaatkan orang yang bertanggung jawab atau berwenang membesarkan anak, menggunakan anak di bawah umur, menyediakan atau menjual kepada anak atau mendorong anak dengan bujukan, intimidasi untuk menggunakan narkoba atau menyediakan / mengelola tempat peredaran narkoba.
ADVERTISEMENT
Penjara antara 2 sampai 5 tahun dan cambuk maksimal 50 kali dan denda minimal 3000 riyal dan maksimal 30.000 riyal dijatuhkan kepada pelaku memiliki, memperoleh, atau membawa serta narkoba, menyerahkan, menerima untuk tujuan selain perdagangan, promosi, transaksi, atau penggunaan pribadi kecuali terdapat pengecualian.
Penjara 3 sampai 10 tahun dan cambuk maksimal 50 kali dan denda minimal 50.000 riyal pelaku melakukan pencucian uang yang berasal dari kejahatan narkoba.
Penjara maksimal setahun adalah bagi pelaku untuk kepentingannya sendiri tidak menyimpan resep narkoba wajib disimpan setelah isinya diserahkan ke apotek, memiliki zat narkotika, benih atau tanaman yang menghasilkan narkoba atau menjual, membeli, membiayai, menyediakan, memiliki, menyerahkan, menerima, mengangkut, menukar, menukarkan atau mencairkan dalam kapasitas apa pun atau menjadi perantara dengan maksud untuk memperdagangkan atau mempromosikan tanpa izin.
ADVERTISEMENT
Penambahan hukuman diberikan kepada petugas terkait. Sementara penjara maksimal 3 bulan atau cambuk paling lama 50 kali adalah bagi pelaku yang kedapatan mendatangi suatu tempat yang disediakan untuk penggunaan narkoba, sedang memakainya, padahal mengetahui apa yang terjadi di tempat itu.
Bukan hanya pelaku utama, pelaku turut serta melakukan kejahatan narkoba diancam penjara maksimal 1 tahun sedangkan pelaku percobaan dijatuhi hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal 50.000 riyal dalam hal mencoba melakukan salah satu kejahatan kepemilikan, penjualan, pembelian, penyediaan, pendanaan, penerimaan, perolehan, penyerahan, pemindahan, pertukaran, barter, penyaluran, dalam kapasitas apa pun atau menjadi perantara dengan maksud untuk memperdagangkan dan/atau promosi atas obat-obatan narkotika, benih, tanaman yang menghasilkan narkoba. Hukuman juga dapat dijatuhkan kurang setengah penjara maksimum dan denda atas percobaan melakukan kejahatan lainnya.
ADVERTISEMENT
Pidana Denda, Kurungan dan Cambuk
Selain melekat dengan penjara di atas, denda dijatuhkan kepada perusahaan paling sedikit tiga ratus ribu riyal bila setiap perusahaan, lembaga, atau badan usaha sekalipun tidak mempunyai izin yang sah untuk menjalankan kegiatannya yang pimpinannya atau salah seorang pegawainya terbukti melakukan perbuatan pencucian uang dari kejahatan narkotika untuk kepentingan dirinya.
Denda juga mungkin dijatuhkan paling banyak 20 ribu riyal tanpa mengurangi hukuman lainnya dikenakan kepada setiap orang mempunyai izin untuk memiliki atau memperdagangkan zat narkotika atau psikotropika dan tidak melakukan kewajiban pendaftaran dan pemantau peredarannya. Termasuk apoteker atau tenaga teknis kefarmasian yang bertugas tidak melaksanakan kewajiban mencatat semua obat yang mengandung narkotika dan psikotropika yang diterima di apotek.
ADVERTISEMENT
Begitu juga pengelola apotek atau toko yang dapat izin untuk memperdagangkan narkotika atau psikotropika namun tidak memenuhi kewajiban mendaftarkan dan memantau peredarannya termasuk yang mempunyai izin untuk memiliki narkoba tanaman atau benih memiliki dalam jumlah yang melebihi atau kurang dari yang seharusnya. Pidana denda ditambah dua kali lipat apabila mengulangi perbuatan di atas dalam waktu tiga tahun setelah putusan ditambah penutupan tempat usaha.
Sementara itu terkait Pidana kurungan maksimal 6 bulan dan atau denda maksimal 3.000 riyal dijatuhkan kepada siapa saja membawa, mengekspor, membuat, memperdagangkan, menggunakan, mentransfer, atau memiliki prekursor kimia. Hukuman Cambuk dapat dijatuhkan pengadilan yang dianggapnya tepat dalam semua kasus.
Perampasan dan Penyitaan
Terkait penyitaan sebagai hukuman tambahan diatur; Pertama, barang bukti narkoba serta segala sesuatu yang dibuat, diperoleh, diperjualbelikan dan dipakai secara melawan hukum wajib dirampas, sekalipun barang bukti tersebut bukan milik terdakwa atau tidak mengakibatkan terdakwa dihukum.
ADVERTISEMENT
Kedua, narkoba yang disita, diserahkan seluruhnya atau sebagian kepada instansi pemerintah untuk dipergunakan bagi kepentingan ilmu pengetahuan, industri, atau kedokteran wajib dimusnahkan.
Ketiga, berdasarkan penetapan pengadilan disita barang-barang berupa: mesin-mesin, perkakas-perkakas dan alat-alat pengangkutan yang disita yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana, dana dan barang-barang yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari melakukan tindak pidana meskipun dikonversikan menjadi uang jenis lain meskipun hasil kejahatan tercampur dengan dana yang diperoleh dari sumber yang sah. Terkait lahan yang ditanami tanaman terlarang milik pelaku akan disita bila tidak maka pengadilan akan mempertimbangkan pencabutan penguasaan lahan.
Pengadilan yang berwenang, atas inisiatifnya sendiri atau berdasarkan permintaan penyidik pada setiap tahap penyidikan atau pada waktu pemeriksaan perkara apabila terdapat alasan yang meyakinkan dapat memerintahkan penyitaan untuk berjaga-jaga terhadap barang bergerak dan tidak bergerak milik pengedar narkotika atau obat terlarang atau pengedar, atau harta kekayaan pasangannya atau anak-anaknya yang belum dewasa, atau orang lain yang berada di dalam atau di luar kerajaan, sampai kasusnya diputuskan termasuk jika ada bukti atau petunjuk yang menunjukkan bahwa sumber dana atau sebagian berasal dari pencucian uang kejahatan narkoba.
ADVERTISEMENT
Pencabutan Izin dan Penutupan Usaha
Pencabutan izin dapat dilakukan terhadap seseorang memperdagangkan narkoba untuk kepentingan pengobatan atau ilmu pengetahuan bila melakukan kejahatan narkoba dalam aturan ini begitu juga kepada seseorang dalam menjalankan profesinya dihukum melakukan kejahatan narkoba bahkan dibolehkan memerintahkan penutupan sementara tempat usaha tersebut paling lama setahun atau permanen apabila terjadi pengulangan salah satu tindak pidana.
Penangguhan Hukuman, Perbarengan Perbuatan, Penghentian, Penutupan Perkara, Rehabilitasi dan Deportasi
Penangguhan pelaksanaan pidana dilakukan pengadilan karena alasan yang sah atau jika berdasarkan moral, masa lalu, usia, keadaan pribadi pelaku atau keadaan di mana kejahatan dilakukan, atau hal lain yang menimbulkan keyakinan bahwa terdakwa tidak akan kembali melakukan.
Sementara pembebasan dari hukuman dimungkinkan kepada pelaku berinisiatif memberitahukan adanya kejahatan narkoba kepada penguasa sebelum mereka mengetahuinya kecuali otak kejahatan. Dalam hal pelaku melakukan beberapa kejahatan narkotika yang dikenal (concursus realis) maka dijatuhkan salah satu hukuman kejahatan paling berat.
ADVERTISEMENT
Proses hukum terhadap pelaku kejahatan narkoba dapat dihentikan bila pelaku atau salah seorang dari orang tua, keturunan, suami atau istri atau keluarga pelaku penyalahgunaan, penggunaan, atau kecanduan narkoba mengajukan permohonan pengobatan sepanjang menyerahkan obat-obatan yang dimilikinya. Penghentian juga bagi suami atau istri orang yang menyediakan tempat penggunaan narkoba, termasuk bagi leluhur, keturunan, saudara kandung, dan semua bermukim di tempat tersebut, sepanjang mereka tidak ikut serta dalam kejahatan.
Penutupan perkara dapat dilakukan penyelidik sepanjang pelaku memenuhi syarat, berumur tidak lebih 20 tahun, kejahatan penggunaan atau konsumsi tidak disertai pelanggaran pidana yang bisa hukum, tindak pidana penggunaan atau pemakaian tidak terkait kecelakaan lalu lintas berakibat kematian dan menimbulkan hak khusus bagi pelakunya dan pelaku melakukan perlawanan keras saat penangkapan.
ADVERTISEMENT
Pemerintah memberikan rehabilitasi pecandu untuk dirawat di rumah sakit khusus, mendatangi klinik psikologi yang ditunjuk membantunya terbebas dari kecanduan dan pecandu harus diperlakukan dengan kerahasiaan penuh dan pelanggar kerahasiaan dihukum penjara maksimal 3 tiga bulan atau denda maksimal 30.000 riyal.
Bagi pelaku non-Saudi yang selesai menjalani hukuman juga dikenakan hukuman deportasi serta tidak boleh kembali kecuali perintah haji dan umrah. Sementara deportasi juga dijatuhkan kepada pecandu narkoba jemaah visa haji atau umrah yang memiliki narkoba tidak melebihi kebutuhan dan penggunaan pribadi sesuai jumlah dalam pasal 34 keputusan dewan menteri nomor 201 Tahun 06/10/1431.
Semoga bermanfaat dan butuh kepedulian kita bersama.