Konten dari Pengguna

Hukuman Mati Pelaku Sihir di Arab Saudi

Dr. Erianto N, SH. MH.
Atase Hukum KBRI RIYADH
27 Mei 2025 10:33 WIB
·
waktu baca 8 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Hukuman Mati Pelaku Sihir di Arab Saudi
Tindakan sihir paling banyak juga terjadi di daerah Makkah dan Madinah karena banyaknya ekspatriat yang mayoritas berkebangsaan Afrika dan Indonesia kebanyakan pekerja rumah tangga.
Dr. Erianto N, SH. MH.
Tulisan dari Dr. Erianto N, SH. MH. tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi sihir. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sihir. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Sihir menjadi kasus menakutkan bagi WNI di Arab Saudi setelah pembunuhan, teroris, bahkan narkoba karena ancamannya bisa hukuman mati. Merujuk penjelasan Direktur Departemen Umum Kejahatan Arab Saudi, Sheikh Abdullah Al-Jarba, dikutip arriyadh.com sejak awal tahun 1430/2008 M terdapat 586 kasus sihir di Arab Saudi termasuk 50 kasus di Jeddah, 24 di Provinsi Timur serta banyak kasus di daerah perbatasan seperti Al-Qurayyat dekat Yordania, Jizan dekat Yaman, Al-Qunfudhah pinggiran laut merah dan lainnya.
ADVERTISEMENT
Tindakan sihir paling banyak juga terjadi di daerah Makkah dan Madinah karena banyaknya ekspatriat yang mayoritas berkebangsaan Afrika dan Indonesia kebanyakan pekerja rumah tangga.
Berdasarkan Perintah Kerajaan Nomor A/90 Tahun 1412 terkait konstitusi Arab Saudi dijelaskan sumber hukum kerajaan berdasarkan ajaran Islam yaitu Al Quran dan hadis yang sekarang telah berkembang kepada aturan tertulis perundang-undangan dalam bentuk keputusan raja, menteri, dan lainnya dengan tidak boleh bertentangan dengan Al Quran dan hadis.
Khusus masalah kejahatan sihir sampai sekarang masih merujuk kepada Al Quran dan hadis, sementara aturan dari kerajaan masih dalam bentuk rancangan masih belum disetujui sejak 2009. Merujuk penjelasan salah satu praktisi hukum Arab Saudi, Abdul Latif Bin Abdullah Alsyaikh, dalam akun X-nya bahwa rancangan aturan sihir mengatur siapa pun yang terbukti secara sah melakukan atau mengaku melakukan sihir akan dihukum.
ADVERTISEMENT
Dihukum atas perbuatan membawa seseorang untuk melakukan sulap di Arab Saudi, membuat media atau situs elektronik untuk ramalan atau sihir, membawa benda-benda, karya-karya, atau buku-buku berbau magis ke dalam kerajaan, memperoleh karya-karya gaib, membantu atau menyembunyikan perbuatan sihir, membawa ilmu hitam atau ilmu sihir ke dalam kerajaan, mengiklankan seseorang yang melakukan ilmu sihir atau mempromosikannya.
Merujuk kepada buku ensiklopedia kriminal islam terkait perbandingan dengan sistem yang berlaku di Kerajaan Arab Saudi karangan Saud bin Abdul-Ali Al-Baroudi Al-Hanini menguraikan beberapa definisi sihir oleh Ibnu Qudamah sebagai perbuatan jampi-jampi, jimat-jimat, dan simpul-simpul yang dapat mempengaruhi jasmani dan hati yang dapat menyebabkan penyakit, kematian, dan perceraian antara seorang suami dengan istrinya, dan menyebabkan salah seorang dari mereka menjauhi yang lain.
ADVERTISEMENT
Sementara Al-Fakhr al-Razi mendefinisikan sihir sebagai perkara penyebabnya tersembunyi, yang dibayangkan berbeda dengan hakikatnya dan yang dianggap sebagai tipu daya. Jadi Ibnu Qudamah meyakini bahwa sihir itu ada realitasnya sedangkan Al-Razi meyakini bahwa sihir itu tidak ada realitasnya.
Lebih lanjut Saud bin Abdul-Ali Al-Baroudi Al-Hanini menjelaskan beberapa istilah terkait sihir berupa:
ADVERTISEMENT
Saud bin Abdul-Ali Al-Baroudi Al-Hanini juga menjelaskan pengelompokkan sihir oleh ulama kepada dua yaitu:
ADVERTISEMENT

Pembuktian dan Ancaman Hukuman Pelaku Sihir di Arab saudi

Tidak terdapat aturan resmi bagaimana cara membuktikan perbuatan sihir di Arab Saudi dan hanya bisa dilihat dari bagaimana praktik yang terjadi. Dalam buku pedoman hakim menangani perkara “Al Ajriyaat Alqadiyah” merujuk Tafsir Al-Nawawi pada Sahih Muslim (14/176) menyebutkan Sihir hanya dapat dibuktikan dengan satu cara, yaitu “pengakuan” sebagaimana disampaikan imam Nawawi: “Para sahabat kami berkata: jangan buktikan pembunuhan dengan sihir dengan bukti nyata, melainkan karena pengakuan si tukang sihir”.
Sementara itu Imam Al-Suyuti dalam kitab alasyaai wannazair 509 berkata: “Hukuman bagi tukang sihir tidak bisa dibuktikan kecuali dengan pengakuannya”. Sementara itu buku prinsip dan keputusan (mabadi wal qararat) yang dikeluarkan oleh otoritas peradilan tertinggi, otoritas tetap dan umum dewan peradilan tertinggi, dan mahkamah agung dari tahun 1391 H sampai tahun 1437 H disebutkan dalam kaidah 1183 “dalam kasus sihir, hakim harus membahas dampak sihir pada korban.
ADVERTISEMENT
Efek ini harus dinyatakan dan diverifikasi melalui metode pembuktian yang sah.” kemudian kaidah 1336 “tulisan tangan bukanlah ilmu sihir, jadi tidak dapat dijadikan satu-satunya alat yang dapat diandalkan untuk menghukum si tukang sihir.”
Sementara itu Saud bin Abdul-Ali Al-Baroudi Al-Hanini menjelaskan kejahatan ilmu sihir dapat dibuktikan dengan dua cara berupa bukti nyata dan pengakuan. Dari beberapa dasar di atas, dapat disimpulkan bahwa pembuktian kejahatan sihir tidak cukup hanya ada sesuatu tindakan formil berupa terdapat benda yang diidentikkan dengan sihir pada seseorang, namun harus ada dampak yang dimunculkan sehingga merupakan delik materil.
Terkait hukuman pelaku sihir maka buku prinsip dan keputusan (mabadi wal qararat) memberikan pedoman berupa hadis Nabi Muhammad saw bersabda: “hukuman bagi tukang sihir adalah tikaman pedang”. Begitu juga zaman khalifah Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, dan para sahabat Hafsa binti Umar, Abdullah bin Umar, dan Jundub bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu telah menetapkan “hukuman pelaku sihir dibunuh”
ADVERTISEMENT

Modus dan Praktik Kejahatan Sihir Di Arab Saudi

Merujuk buku prinsip dan keputusan (mabadi wal qararat) di atas juga terlihat beberapa bentuk perbuatan sihir yang sampai berujung ke pengadilan. Kasus di Provinsi Hail tahun 1433 di mana majikan memiliki pembantu yang dituduh melakukan sihir terhadap ibu, saudara dan ponakan majikan yang berakibat ibunya menderita kurang tidur, lesu, dan tidak bergairah, saudaranya menderita keterasingan dan penarikan diri total serta tidak mau mengikuti perkumpulan lelaki dan keponakannya menderita kelainan kekakuan dan tubuhnya sangat kurus.
Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dengan cara memotong kukunya dan merendamnya dalam air dan memberikannya kepada masing-masing sebanyak lima kali. Dampak lainnya istri majikan mengaku disakiti dan terus menerus dirundung mimpi buruk dan berbagai masalah rumah tangga, hingga akhirnya istrinya beberapa kali meminta cerai dan pelaku mengakui telah memasukkan darah haid ke dalam makanan majikan dan istrinya dengan tujuan untuk memisahkan mereka.
ADVERTISEMENT
Perbuatan sihir lainnya pelaku mengamalkan pesan gurunya mencabut bulu alis dan kuku pada pukul dua belas siang dan jika majikan mendatangkan masalah, maka taruhlah tanah yang telah diambil selama dua hari, lalu taruhlah di dalam wadah air yang digunakan waliku untuk minum, dan setelah itu dia akan diam saja dan tidak akan berkata apa-apa kepadaku.
Ada juga kasus di Dammam provinsi Timur tahun 1434 H di mana pelaku mengikatkan seekor burung putih setelah disembelih dan tiga belas simpul diikatkan di sekelilingnya dengan tujuan menyebabkan bahaya dan penyakit.
Kasus sihir juga menimpa beberapa WNI juga tidak sedikit di antaranya kasus yang sudah inkrah dan sedang menjalani hukuman yaitu seorang pembantu rumah tangga dituduh melakukan sihir untuk meluluhkan hati orang yang disihir, dengan menancapkan paku ke pohon kurma berakibat anak majikan sakit di daerah Ahsa tahun 2011 berujung hukuman 15 tahun penjara atas tuntutan hak umum dan penjara 4 tahun atas tuntutan hak khusus ahli waris.
ADVERTISEMENT
Kemudian kasus PMI selaku pembantu rumah tangga di daerah Dammam tahun 2019 yang berujung hukuman penjara 5 tahun, PMI di Dammam tahun 2017 yang dihukum 10 tahun atas hak umum dan 1 tahun atas tuntutan hak khusus, serta beberapa kasus lainnya yang pernah ditangani sepuluh tahun terakhir oleh KBRI Riyadh maupun KJRI Jeddah.
Merujuk realita kejahatan sihir yang ancaman hukumannya sangat berat sampai hukuman mati dengan dipancung, sebagaimana hadis nabi dan banyaknya PMI yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi yang terjerat kasus sihir tanpa bisa melakukan pembelaan maksimal karena tempat tinggal tertutup dan posisi tertekan di rumah majikan.
Maka sudah saatnya semua pihak mengingatkan PMI yang sedang berada di Arab Saudi maupun yang akan datang ke Arab Saudi, untuk meninggalkan praktik-praktik dukun, jimat, pekasih, dan sejenisnya ketika berada di Arab Saudi.
ADVERTISEMENT
Barangkali PMI yang melakukan hal tersebut memiliki pendidikan tidak memadai sehingga masih percaya dengan pesan orang pintar dan budaya di kampung halaman, masih merasa aman karena bisa menyimpannya baik baik namun ini sangat berisiko.
Bila dalam rumah majikan ada anggota keluarga yang sakit atau kejadian negatif lain yang merusak keutuhan rumah tangga, maka bersiaplah untuk menjadi kambing hitam atas kejadian yang mungkin tidak diperbuat dengan ditemukannya benda aneh disimpan oleh PMI tersebut.