Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
Kebijakan Saudi, Visa Haji Furoda, Visa Mujamalah, dan Visa Ziarah
21 April 2025 13:35 WIB
·
waktu baca 7 menitTulisan dari Dr. Erianto N, SH. MH. tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Menyambut musim haji 1446 H/2025, Kerajaan Saudi Arabia telah mengeluarkan beberapa kebijakan dalam rangka komitmen melayani tamu Allah dari seluruh dunia dan memfasilitasi pelaksanaan ritual haji dengan mudah dan nyaman.
ADVERTISEMENT
Pertama, menteri haji dan umrah Dr. Tawfiq Al-Rabiah memperingatkan tidak ada keringanan hukuman terhadap penyedia layanan haji domestik dan asing yang lalai atau abai atas tugas pemberian layanan terbaik bagi jemaah. Al-Rabiah menggarisbawahi pentingnya kartu nusuk (kartu izin haji) untuk memastikan jemaah memperoleh layanan mudah dan nyaman di semua tahapan, berkoordinasi dengan kementerian yang mengurusi haji serta mengimbau semua lembaga ikut serta dalam kampanye "laa hajja liman laa tasriha lahu” (dilarang haji tanpa izin).
Kartu nusuk dikeluarkan bagi pemilik visa haji yang dikeluarkan otoritas di kerajaan yang berkoordinasi dengan kantor urusan haji di 80 negara atau melalui platform "Nusuk Haji" atau situs web resmi kementerian ( https://masar.nusuk.sa ) yang ditujukan untuk jemaah lebih dari 126 negara. Bagi haji domestik baik warna negara Arab Saudi ataupun ekspatriat, mereka juga harus melalui platform nusuk dengan pembatasan sekali lima tahun dan usia di atas lima belas tahun.
ADVERTISEMENT
Kedua, kementerian haji dan umrah memperingatkan mereka yang ingin melaksanakan haji agar tidak berurusan dengan saluran dan entitas yang tidak sah, menyesatkan, dan tidak mewakili kementerian atau otoritas lainnya serta bersikap teliti, tidak terpengaruh iklan palsu atau penawaran haji palsu.
Ketiga, dari aspek kesehatan kementerian haji dan umrah telah mewajibkan bagi calon jemaah haji domestik memperoleh vaksinasi meningitis yang menjadi prasyarat mengambil paket haji di aplikasi Nusuk.
Keempat, dalam rangka sterilisasi dan persiapan kota suci Makkah, kementerian haji dan umrah telah menetapkan 15 Syawal bertepatan 13 April 2025 sebagai tanggal terakhir jemaah umrah memasuki kerajaan dan 1 Dzulqaidah bertepatan 29 April tanggal terakhir jemaah umrah asing meninggalkan Arab Saudi.
ADVERTISEMENT
Sebagai sanksi kementerian dalam negeri Arab Saudi mengatur denda hingga maksimum SR100.000 (seratus ribu riyal saudi) terhadap perusahaan penyedia layanan haji dan umrah yang gagal mengeluarkan jemaah umrah ke luar Arab Saudi tanggal 29 April dengan nilai denda dilipatgandakan sesuai keterlambatan.
Petaka Haji 2024
Berdasarkan temuan lapangan penulis dan tim pengawasan haji KBRI Riyadh/KJRI Jeddah selama pelaksanaan haji 1445/2024 terdapat ribuan jemaah diberangkatkan secara ilegal tidak sesuai ketentuan berlaku. Permasalahan terjadi sejak travel tidak memiliki izin sebagai penyelenggara ibadah haji khusus, jemaah tanpa visa haji, tidak punya kartu nusuk/izin haji.
Travel sebenarnya memahami syarat berhaji namun karena keuntungan besar berbagai cara yang tidak sesuai agamap un ditempuh dengan memanfaatkan kerinduan dan ketidakmengertian jemaah tentang proses haji, membohongi janji manis dijamin berangkat haji, membuat kartu nusuk palsu, termasuk menipu dengan modus bisnis daging dam dan lainnya. Mirisnya yang ikut haji ilegal ini adalah orang terpelajar dan pejabat negara seperti anggota dewan, ASN, Dosen termasuk aparat hukum sendiri.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain kerajaanArab Saudi sangat represif melakukan penegakan hukum menindak jemaah haji ilegal tanpa memiliki izin haji secara masif sehingga banyak jemaah gagal memasuki kota Makkah. Jemaah yang tertangkap petugas selain dibuang keluar Makkah tidak sedikit dihukum deportasi, dipenjara dengan tuduhan penipuan, pemalsuan dan lainnya.
Bagi yang berhasil memasuki kota Makkah secara ilegal melalui jalan kaki jalur tikus melewati perbukitan, membayar pada oknum tertentu, setelah di Makkah pun tetap tidak dapat melaksanakan ibadah dengan nyaman karena khawatir ditangkap petugas yang masif merazia tempat penginapan yang dicurigai termasuk khawatir saat ibadah ke Masjidil Haram.
Tidak sedikit Makkah yang sudah berumur bertahan hidup dengan keterbatasan makanan, kucing-kucingan dengan petugas mengalami kelelahan berujung sakit, hilang dan kematian yang jarang dipedulikan oleh travel karena mereka juga khawatir akan ditangkap petugas.
ADVERTISEMENT
Saat puncak haji di Armusna (arafah muzdalifah dan mina) kekhawatiran juga selalu muncul karena tetap ada penangkapan yang tidak punya nusuk, menggunakan nusuk palsu, membeli izin bus ilegal dengan kekhawatiran petugas masuk bus, minim makanan dari travel, tidak mendapatkan tenda di Mina bahkan hanya tidur di antara tenda jemaah resmi, di bawah jembatan atau hanya berada di bus termasuk menyiasati pemberangkatan bus agar terhindar dari pemeriksaan.
Visa Haji Furoda, Visa Mujamalah, dan Visa Ziarah
Menjelang musim haji travel penyelenggara haji sangat masif mengiklankan tentang haji Furoda atau mereka sebut Mujamalah sebagai upaya penggunaan istilah yang diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggara ibadah haji dan umrah.
Sebagai sebuah bisnis yang berupaya menarik jemaah dengan slogan “haji tanpa antre” tentu sah saja karena keuntungannya tinggi dan menggiurkan. Namun, bagi calon jemaah perlu pengetahuan memadai tentang apa sebenarnya visa haji furoda dimaksud dan apakah sama dengan visa haji mujamalah.
ADVERTISEMENT
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 hanya mengatur visa haji mujamalah sebagai undangan dari pemerintah kerajaan Arab Saudi, di mana para jemaah diwajibkan berangkat dengan penyelenggara ibadah haji khusus terdaftar dan dilaporkan kepada kementerian agama--sementara untuk visa haji furoda tidak ada dijelaskan sedikitpun dalam undang undang sehingga keduanya adalah dua hal berbeda.
Berdasarkan informasi dari salah satu pejabat bidang pengawasan haji kementerian agama menjelaskan, bahwa haji mujamalah memang ada diatur dalam undang undang tentang haji di mana visa haji tersebut dikeluarkan oleh masing masing kementerian di kerajaan Arab Saudi diberikan kepada counterpart atau partner masing masing baik lembaga pemerintahan atau swasta, organisasi kemasyarakatan, pesantren dan lainnya di Indonesia dengan sepengetahuan dan wajib dilaporkan kepada kementerian agama.
ADVERTISEMENT
Sementara visa haji furoda merupakan visa yang dikeluarkan karena hubungan individu di Indonesia dan di Arab Saudi, biasanya didapatkan individu yang memiliki akses luas dan berpengalaman termasuk para ekspatriat yang sudah menjadi muqimin di Arab Saudi atau bahasa sederhananya: visa haji furoda merupakan bancakan pihak pihak yang memiliki akses untuk menikmati keuntungan ‘pesta’ musim haji.
Sementara itu Subhon Chalid selaku direktur pelayanan haji luar negeri kementerian agama dalam sebuah podcast di KBRI Riyadh “hati-hati haji furoda” menyampaikan pelaksanaan haji didasarkan kepada keputusan sidang Organisasi Konferensi Islam di Oman tahun 1987, di mana setiap negara muslim akan mendapatkan kuota dasar haji dengan perhitungan 1/1000 penduduk sesuai sensus yang diakui oleh PBB.
ADVERTISEMENT
Mungkin terjadi penambahan sesuai kebijakan tambahan dari kerajaan Arab Saudi kuota tambahan 20.000 yang diterima Indonesia tahun 2024 kemarin. Dari kuota resmi yang ada 92% diperuntukkan kepada kuota haji reguler sedangkan 8% untuk kuota haji diperebutkan oleh siapa pun yang dikenal haji plus dengan tetap harus terdaftar pada siskohaj kementerian agama dan di bawah pengawasan pemerintah.
Menurut Subhon Chalid visa haji furoda dan mujamalah adalah kuota di luar kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan kerajaan Arab Saudi. Biasanya visa furoda diurus sendiri oleh oknum tertentu yang mengaku punya ada akses ke kerajaan Arab Saudi padahal quotanya pun sebenarnya belum pasti. Sementara visa mujamalah merupakan jalur undangan kerajaan Arab Saudidi luar kuota yang diberikan kepada perwakilan lembaga pemerintah, tokoh, ormas, pesantren dan pihak lainnya sesuai dengan kebijakan pihak Kerajaan Arab Saudi.
ADVERTISEMENT
Terkait adanya haji dengan visa ziarah atau visa wisata atau visa multiple dan visa lainnya selain visa haji maka sudah jelas tidak bisa berhaji dan penggunaan untuk ibadah haji adalah ilegal oleh kerajaan Arab Saudi. Meskipun ada yang akhirnya berhasil melaksanakan haji namun dilakukan dengan cara kucing-kucingan dengan petugas, penuh kesengsaraan sampai bertaruh nyawa sebagaimana kejadian 2024 di atas.
Ibadah Haji merupakan perjalanan suci tidak bisa diukur dengan uang. Islam menyebutkan kewajiban haji muncul apabila “ada kemampuan” yang dimaknai banyak ulama sebagai kemampuan mental dan spiritual termasuk kesabaran menunggu waktu haji yang benar.
Kerajaan Arab Saudi telah melakukan langkah persiapan yang bertujuan jemaah bisa beribadah dengan aman, nyaman, dan mabrur. Karena itu bagi ingin melaksanakan haji lakukanlah dengan cara benar, berhati hati betul tanpa mengikuti rayuan pihak tidak bertanggung jawab yang menghalalkan segala cara termasuk memanipulasi kesucian ibadah demi keuntungan. Nauzubillahminzalik.
ADVERTISEMENT