Konten dari Pengguna

Kejari Tabalong Hadirkan Saksi dari Perwakilan Indonesia di Arab Saudi

Dr. Erianto N, SH. MH.
Atase Hukum KBRI RIYADH
29 Oktober 2024 6:29 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dr. Erianto N, SH. MH. tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Erianto Atase hukum bersaksi langsung. Dok: istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Erianto Atase hukum bersaksi langsung. Dok: istimewa.
ADVERTISEMENT
Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Tabalong Kalimantan Selatan menunjukkan keseriusan dalam membubarkan travel haji yang telah menyengsarakan jemaah pada musim haji 2024 dengan menghadirkan saksi langsung dari perwakilan Indonesia di Arab Saudi. Terdapat dua orang saksi yang dihadirkan yaitu Dr. Erianto Nazar, selaku Atase Hukum pada Kedubes RI di Riyadh dan Zainullah staf pada Konjen RI di Jeddah.
ADVERTISEMENT
Meski berjarak sekitar enam jam perjalanan darat dari Banjarmasin tidak mengurangi semangat Erianto untuk langsung memberikan keterangan di depan persidangan Pengadilan Negeri Tanjung pada hari selasa 22 oktober 2024 demi keselamatan Nasib ribuan jemaah haji.
Dalam keterangan di bawah sumpah Erianto yang biasa duduk di pinggir sebagai penuntut umum mengaku ada suasana berbeda ketika duduk di tengah menjadi saksi dimintai keterangan.
Erianto menjelaskan terkait kasus pembubaran PT Nurza Tanjung yang diajukan oleh kejaksaan tabalong merupakan imbas dari tindakan PT. Nurza Tanjung di Arab Saudi dalam hal memberangkatkan sembilan puluh delapan jemaah umrah yang sudah habis masa tinggalnya (overstay) sehingga berakibat setiap jemaah dihukum oleh imigrasi denda lima belas ribu riyal, dipulangkan paksa (deportasi) dan mendapatkan black list larangan masuk Arab Saudi sepuluh tahun ke depan yang notabene memupus harapan mereka untuk mengunjungi tanah suci sampai sepuluh tahun akan datang termasuk yang sudah dapat jadwal pemberangkatan haji regular.
ADVERTISEMENT
Seluruh jemaah umrah diberangkatkan dengan visa transit yang berlaku empat hari dan mereka sudah mengalami overstay selama tujuh hari sehingga tidak dapat keluar dari arab saudi secara normal.
Lebih lanjut menurut Erianto, PT. Nurza Tanjung juga terlibat dalam memberangkatkan sekitar empat ratus jemaah haji menggunakan visa ziarah yang melanggar ketentuan haji pemerintah arab saudi dan perundang undangan di Indonesia yang mewajibkan semua jemaah haji memiliki visa haji.
Sesuai fakta didapatkan di lapangan saat terlibat langsung sebagai tim pengawas haji dari kedubes Riyadh Erianto menjelaskan semua jemaah haji yang diberangkatkan PT Nurza Tanjung menggunakan visa ziarah sebagaimana tindakan travel haji ilegal lainnya.
Semua proses dari semenjak pemberangkatan dari imigrasi Indonesia, kedatangan imigrasi Jeddah sampai masuk menuju makkah semua penuh dengan sandiwara, tipu daya dan disuruh berbohong oleh travel kepada petugas imigrasi dan lainnya bahwa mereka berangkat bukan untuk melaksanakan haji.
ADVERTISEMENT
Akibatnya jemaah banyak mengalami kejadian aneh berupa diberangkatkan seharusnya dengan bus tapi pakai taksi gelap malam hari, lampu hotel di makkah dimatikan agar tidak ketahuan, tidak mendapatkan tenda di Arafah dan perlakukan tidak enak lainnya.
Dalam persidangan Erianto sempat tertegun ketika ditanya hakim tentang apa masih ada yang ingin disampaikan. Sambil bernapas panjang Erianto menyampaikan “yang mulia, kasihan nasib jemaah haji visa ziarah tersebut, cukup sudah jangan sampai terjadi lagi, mohon penegak hukum di Indonesia bertindak kepada mereka pemilik travel yang nyata-nyata menipu jemaah. Apalagi jemaah mengumpulkan uang berpuluh tahun bahkan berutang agar bisa naik haji namun ternyata malah terdampar, tetipu di tanah suci bahkan sampai meninggal dunia karena kelelahan namun tidak dipedulikan travel. Keluarga di Indonesia pun menganggap mereka mati syahid di makkah, tidak mau mempermasalahkan ”.
ADVERTISEMENT
Sementara itu Zainullah staf dari konjen Jeddah yang memberikan kesaksian di bawah sumpah melalui zoom pada Senin 28 Oktober 2024 menjelaskan yang bersangkutan langsung Bersama tim ditugaskan oleh konjen jeddah untuk mengurus sembilan puluh delapan jemaah di kantor imigrasi makkah setelah PT Nurza Tanjung melapor ke konjen karena jemaah tertolak untuk keluar arab Saudi di imigrasi bandara.
Zainullah menemani proses pemulangan seluruh jemaah yang dibagi perkelompok 20 orang ke imigrasi dan semua jemaah mendapatkan hukuman dari imigrasi berupa denda 15.000 riyal, deportasi dan black list namun denda akhirnya dimaafkan oleh imigrasi. Semua jemaah di deportasi secara mandiri di mana tiket dibelikan oleh travel.
Setiap jemaah memang tidak menerima dokumen tertulis penjatuhan hukuman langsung karena sesuai dengan system di arab hukuman yang dijatuhkan tertera dalam sistem imigrasi sehingga ketika melewati pemeriksaan imigrasi status mereka akan terbaca.
ADVERTISEMENT
Saksi langsung yang menuliskan nomor bukti mereka dijatuhi hukuman dalam system imigrasi saudi berupa angka arab pada paspor dengan tulisan tangan sehingga bila nomor itu dimasukkan mereka bisa keluar dari saudi. Terkait PT. Nurza Tanjung membawa jemaah haji dengan visa ziarah saksi mengaku juga mengetahui dari informasi yang disampaikan Atase Kepolisian dan Atase Hukum kedubes Riyadh yang intens berkoordinasi dengan konjen Jeddah selama musim haji.
Namun data jemaah haji visa ziarah dari PT. Nurza Tanjung tersebut tidak diketahui detailnya karena mereka beruntung tidak terpantau oleh aparat keamanan sementara saksi dan tim lainnya selama musim haji banyak mendampingi jemaah haji yang ditangkap petugas karena ketahuan haji pakai visa ziarah, bahkan ada yang sampai di penjara.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Tabalong telah mendaftarkan permohonan pembubaran PT. Nurza Tanjung secara e-filing di Pengadilan Tanjung nomor PN-Tjg-15082024UEJ dengan termohon PT. Nurza Tanjung, turut termohon Nova Nurlina Masindra, Herliani, dan Rosana Masfufah.
Menurut Pinto Aribowo selaku kasi datun kejari Tabalong, selain mengajukan gugatan pembubaran perusahaan yang bersumber dari data yang diberikan Atase Kejaksaan di Riyadh Arab Saudi, Kejari Tabalong juga telah berkoordinasi dengan Polres Tabalong dalam tindak lanjut secara pidana, Kemenag Tabalong dan Imigrasi untuk membekukan sementara proses pasporisasi dari PT Nurza Tanjung.
Pinto Aribowo juga menyampaikan gugatan ini fokus kepada tindakan PT Nurza Tanjung yang mengakibatkan jemaah umrah dihukum deportasi pihak berwenang karena telah melanggar aturan di Arab Saudi dan in memberangkatkan jemaah haji khusus secara ilegal menggunakan visa ziarah yang dilarang undang undang haji dan umrah di Indonesia dan aturan di Arab Saudi. Semoga langkah ini bisa jadi role model untuk menindak travel haji ilegal di tempat lain yang telah menyengsarakan jemaah.
ADVERTISEMENT