Konten dari Pengguna

Ketika Umrah Berujung Vonis Kekerasan Seksual

Dr. Erianto N, SH. MH.

Dr. Erianto N, SH. MH.

Atase Hukum KBRI RIYADH

·waktu baca 6 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dr. Erianto N, SH. MH. tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pelecehan seksual pada laki-laki. Foto: aslysun/Shuttterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual pada laki-laki. Foto: aslysun/Shuttterstock

Penghujung Oktober 2025 hakim Mahkamah Pidana Madinah, Arab Saudi, menjatuhkan vonis delapan belas bulan penjara serta denda sepuluh ribu riyal kepada RM jemaah umrah laki-laki karena terbukti melakukan pelecehan seksual.

Vonis tersebut dijatuhkan akibat ia memegang pantat anak laki-laki Arab Saudi berumur sembilan tahun dalam sebuah lift. Dalam uraian putusan pelaku maupun korban, menerangkan pelaku hanya memukul pantat korban.

Sehingga pelaku dinyatakan bersalah melakukan pelecehan seksual serta telah menyebabkan ancaman terhadap keselamatan dan kesehatan korban. Tindakan pelaku melanggar pasal 1 jo pasal 6 ayat (2) undang-undang anti pelecehan sesuai keputusan kerajaan nomor M/96 tahun 1439 H.

Pasal lain yang diterapkan kepada pelaku adalah pasal 3 ayat (7) – (14) undang-undang perlindungan anak sesuai keputusan kerajaan nomor M/14 tahun 1436 H serta perubahannya keputusan kerajaan nomor M/72 tahun 1443 H.

Tindakan sebatas memukul pantat anak laki-laki seperti ini di Indonesia mungkin jarang sampai berujung ke proses hukum, apalagi pelaku dan korban sama-sama laki-laki dengan jarak umur sekitar 47 tahun. Pembelaan pelaku, tindakannya tidak bermaksud melakukan pelecehan.

Sebab di Indonesia menyentuh pantat anak adalah tanda kasih sayang, bukan hasrat seksual ternyata tidak menghentikan proses hukum kepada pelaku. Namun kejadian tersebut terjadi di negara orang, dan juga telah dilakukan pendampingan maksimal dari Konsulat Jenderal Indonesia di Jeddah.

Tentu semua proses hukum yang telah diputuskan harus dihormati. Apalagi selama ini penerapan hukuman untuk orang asing sangat ketat dan sulit untuk berdamai apabila berhadapan dengan korban yang merupakan warga Arab Saudi.

Memahami Aturan Kejahatan Pelecehan Seksual dan Perlindungan Anak Arab Saudi

Aturan Hukum Arab Saudi dengan tegas menyebutkan semua aturan didasarkan pada syariat Islam dan tidak boleh bertentangan dengan syariat Islam. Sebab, dalam putusan kasus yang menimpa jemaah umrah di atas--juga berdasarkan firman Allah SWT, “Janganlah kamu melampaui batas, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas,” dan sabda Nabi Muhammad SAW “Setiap Muslim diharamkan darahnya, hartanya, dan kehormatannya bagi Muslim lainnya.”

Dalam undang-undang anti pelecehan sesuai keputusan kerajaan nomor M/96 tahun 1439 H dijelaskan, tujuan pembentukan aturan untuk memerangi kejahatan pelecehan, mencegah terjadinya, menghukum pelakunya, dan melindungi korban sehingga dapat menjaga privasi, martabat dan kebebasan pribadi individu yang dijamin oleh ketentuan syariat Islam dan peraturan yang berlaku.

Kualifikasi perbuatan dianggap sebagai pelecehan yang penting untuk dipahami, tindakan atau isyarat dengan konotasi seksual yang dilakukan oleh satu orang terhadap orang lain, yang menyentuh tubuh atau kehormatan mereka atau menyinggung kesopanan mereka dengan cara apa pun termasuk cara teknologi modern. Definisi yang diatur dapat menjangkau banyak hal bukan hanya tindakan atau sentuhan fisik langsung bahkan sekadar isyarat termasuk menggunakan teknologi modern.

Kejahatan pelecehan seksual termasuk salah satu kejahatan besar yang dapat dilakukan penangkapan dan penahanan langsung sesuai keputusan Jaksa Agung No. (1) tanggal 1/1/1442 H serta tidak termasuk delik aduan sehingga tidak mesti ada laporan korban, bahkan ada kewajiban saksi kejadian melapor ke pihak berwenang dan kewajiban merahasiakan identitas korban selain kepada petugas.

Undang-undang tidak hanya menjerat pelaku utama namun juga kepada penghasut, bersekongkol dengan atau membantu orang lain dengan cara apa pun untuk melakukan kejahatan pelecehan. Begitu juga percobaan melakukan kejahatan pelecehan serta laporan pelecehan palsu atau secara palsu mengaku telah menjadi korban pelecehan.

Hukuman pelaku pelecehan seksual menurut undang undang adalah penjara maksimal dua tahun dan/atau denda maksimal seratus ribu riyal namun hukuman bisa meningkat menjadi maksimal lima tahun dan/atau denda maksimal tiga ratus ribu riyal dalam hal terjadi pengulangan atau jika kejahatan tersebut disertai dengan salah satu kondisi berupa korban adalah anak-anak, penyandang disabilitas, sedang tidur, tidak sadarkan diri atau dalam keadaan serupa, pelaku memiliki wewenang langsung atau tidak langsung atas korban, kejahatan terjadi di tempat kerja, belajar, penampungan, atau perawatan, pelaku dan korban berjenis kelamin sama serta kejahatan terjadi selama krisis, bencana atau kecelakaan. Bahkan dalam aturan perubahan dimungkinkan untuk mengumumkan putusan yang sudah final di media lokal dengan biaya dari pelaku. Bagi pelaku percobaan maksimal hukuman adalah setengah.

Sementara aturan perlindungan anak, Arab Saudi mengatur dalam undang-undang perlindungan anak sesuai keputusan kerajaan nomor M/14 tahun 1436 H sebagaimana diubah dengan keputusan kerajaan nomor M/72 tahun 1443 H di mana kriteria anak di bawah delapan belas tahun.

Sebagai bentuk perlindungan maka tindakan dikategorikan pelecehan kepada anak berupa segala bentuk pelecehan, eksploitasi atau ancaman terhadap anak, termasuk kekerasan fisik yang mengakibatkan cedera atau tidak, kekerasan psikologis berupa perlakuan buruk yang dapat menyebabkan kerusakan psikologis atau fisik serta kekerasan seksual di mana anak mengalami segala jenis serangan, bahaya atau eksploitasi seksual.

Aturan dikeluarkan sebagai perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan dan penelantaran di semua lingkungan oleh yang memiliki kewenangan perwalian atas anak apalagi orang lain.

Terdapat empat belas perbuatan yang dikategorikan sebagai penganiayaan atau penelantaran anak meliputi, meninggalkan anak tanpa dukungan keluarga, gagal memperoleh, menahan, atau mengabaikan pemeliharaan dokumen identitas mereka, gagal menyelesaikan vaksinasi yang diwajibkan, menyebabkan mereka putus sekolah, menempatkan mereka di lingkungan yang berpotensi berbahaya, memperlakukan mereka dengan buruk, melakukan pelecehan atau eksploitasi seksual terhadap mereka, mengeksploitasi mereka secara finansial, eksploitasi dalam kegiatan kriminal atau memaksa mereka untuk mengemis, menggunakan bahasa yang merendahkan atau menghina, memaparkan mereka pada konten yang tidak senonoh, kriminal atau tidak sesuai usia, melakukan diskriminasi terhadap mereka karena alasan rasial, sosial atau ekonomi apa pun, terus-menerus dan terbukti mengabaikan pengasuhan dan perawatan mereka, membiarkan mereka mengemudikan kendaraan di bawah usia legal dan apa pun perbuatan yang mengancam keselamatan atau kesehatan fisik atau mental mereka.

Selain itu sebagai wujud perlindungan maka dilarang mempekerjakan anak di bawah lima belas tahun, menugaskan pekerjaan membahayakan keselamatan atau kesehatan fisik atau mentalnya seperti pekerjaan militer atau konflik bersenjata.

Larangan juga untuk eksploitasi seksual, ekspose untuk eksploitasi seksual, memperdagangkan untuk tujuan kejahatan atau mengemis. Ancaman hukuman untuk jenis perbuatan di atas diancam maksimal dua tahun penjara dan/atau denda seratus ribu riyal.

Sama dengan aturan pelecehan seksual, terdapat pemberatan hukuman berupa minimal dua tahun maksimal lima tahun penjara dan/ atau denda minimal seratus ribu riyal maksimal lima ratus riyal jika perbuatan disertai salah satu kondisi, korban penyandang disabilitas, kerugian terjadi di tempat kerja, belajar, perawatan atau ibadah, akibat tindakan petugas yang harus melaksanakan aturan, disertai penggunaan senjata, mengakibatkan beberapa kerugian bahkan untuk pengulangan kejahatan hukuman juga digandakan. Hukuman juga menjerat penghasut, bersekongkol, membantu kejahatan.

Beranjak dari kasus nyata mungkin kita anggap sepele yang menimpa salah satu jemaah umrah di atas maka sudah saatnya kepada seluruh jemaah umrah, pelaku travel dan siapa pun warga negara Indonesia yang berada di Arab Saudi untuk ekstra hati hati dalam bersikap, bertindak, berucap termasuk menggunakan media elektronik selama berada di Arab Saudi.

Memang hal paling sulit ketika di luar negeri adalah mengubah kebiasaan di Indonesia yang secara hukum mungkin lebih longgar sehingga dianggap sepele karena masih di negeri sendiri namun ketika di Arab Saudi aturan ketat tanpa pandang bulu kepada orang asing dan jangan harap bisa pulang ke indonesia sebelum semua permasalahan tuntas di sini. Wallahualam bisshawab.