Konten dari Pengguna

MA Terima Gugatan Pembubaran Travel Haji Ilegal PT. Nurza Tanjung di Kalsel

Dr. Erianto N, SH. MH.

Dr. Erianto N, SH. MH.

Atase Hukum KBRI RIYADH

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dr. Erianto N, SH. MH. tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pembubaran travel umrah illegal.  Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pembubaran travel umrah illegal. Foto: Dok. kumparan

Setelah berjalan hampir setahun akhirnya Mahkamah Agung melalui putusan nomor 2183 K/Pdt/2025 tanggal 17 Juli 2025 mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Pengacara Kejari Tabalong membubarkan PT. Nurza Tanjung sebagai badan hukum perseroan dan menetapkan Balai Harta Peninggalan Surabaya untuk melakukan likuidasi terhadap termohon. Mahkamah Agung juga memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tanjung untuk mengirimkan salinan penetapan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia dan juga kepada Balai Harta Peninggalan Surabaya.

Sebelumnya KBRI Riyadh sekitar Mei 2024 melalui Atase Hukum menindaklanjuti informasi KJRI Jeddah terkait adanya 98 (sembilan puluh delapan) jemaah umrah bermasalah di Arab Saudi karena visanya sudah habis dan berstatus overstay sehingga dijatuhi hukuman deportasi dan tidak bisa melaksanakan ibadah umrah. Di samping itu karena masanya berdekatan dengan musim haji 2024 diduga 98 jemaah akan diberangkatkan haji secara ilegal seperti temuan sekitar 300 jemaah haji ilegal tanpa visa haji diberangkatkan PT. Nurza Tanjung.

Dalam rangka mengantisipasi terjadinya hal serupa yang merugikan banyak jemaah berikutnya maka Erianto Nazar selaku Atase Hukum dan perwakilan kejaksaan pada KBRI Riyadh langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan RI agar kasus ini dapat ditindaklanjuti dan akhirnya kejari Tabalong Kalimantan Selatan sesuai domisili PT Nurza Tanjung mengajukan gugatan pembubaran PT Nurza Tanjung ke Pengadilan Negeri Tanjung.

Meskipun Atase Hukum KBRI Riyadh sudah langsung dihadirkan sebagai saksi dengan membawa berbagai dokumen sebagai alat bukti gugatan, begitu juga petugas yang mendampingi kasus 98 jemaah yang dihukum deportasi dari KJRI Jeddah secara online namun Hakim Pengadilan Negeri Tabalong melalui penetapan Nomor 37/Pdt.P/2024/PN Tjg Tanggal 03 Desember 2024 menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima (niet onvankerlijke verklaard) karena permohonan pemohon prematur dengan pertimbangan didasarkan pada semua bukti pemohon dalam bentuk fotokopi dari fotokopi, dan tidak dapat diperlihatkan aslinya.

Jaksa Pengacara Negara Kejari Tabalong sesuai arahan dari pimpinan kejaksaan dengan berkoordinasi dengan Atase Hukum Riyadh akhirnya melakukan perlawanan berupa kasasi kepada Mahkamah Agung. Akhirnya Mahkamah Agung mengabulkan gugatan pemohon dan menyatakan pembubaran PT Nurza Tanjung beserta segala akibat hukumnya. Dalam pertimbangannya Hakim Mahkamah Agung menyampaikan “Jika bukti yang diajukan semuanya tidak dapat ditunjukkan aslinya, maka bukti tersebut tidak mempunyai daya atau kekuatan pembuktian, dan karena itu maka dalil permohonan seharusnya ditolak, bukan dinyatakan prematur”.

Lebih lanjut majelis mempertimbangkan bukti yang diajukan pemohon berupa foto kopi salinan keputusan (garar) Komisi Administrasi Nomor 45/201275 tanggal 21/11/1445 H yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kantor Wilayah Kota Makkah Al Mukarramah juga telah dikuatkan dengan keterangan saksi Pemohon a.n. Dr. Erianto N, S.H., M.H., selaku Atase Hukum Perwakilan Kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia Riyadh di Arab Saudi yang hadir secara langsung di persidangan, dan juga keterangan saksi Pemohon a.n. Zainullah selaku Staf Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah

Pembubaran travel umrah illegal. Foto: Dok. kumparan

Menurut majelis, pengakuan termohon telah menyalahgunakan visa transit untuk memberangkatkan 98 (sembilan puluh delapan) jemaah umrah, dan memberangkatkan 300 (tiga ratus) jemaah haji tanpa izin PIHK sehingga menyebabkan deportasi dan masalah imigrasi di Arab Saudi merupakan bukti sempurna adanya pelanggaran yang telah dilakukan oleh Termohon, dan kepentingan umum dalam sengketa a quo jelas telah terlanggar oleh tindakan dari Termohon.

Atas putusan pembubaran travel umrah PT Nurza Tanjung oleh Mahkamah Agung Ini KBRI Riyadh maupun KJRI Jeddah berharap permasalahan ibadah haji dan umrah yang banyak terjadi dapat dikurangi di masa mendatang terutama masyarakat yang tidak paham terlindungi oleh tindakan nakal para travel yang tidak bertanggung jawab. Atase Hukum juga mengucapkan terima kasih atas perjuangan Kajari Tabalong serta para JPN yang telah berhasil melakukan terobosan pertama pembubaran travel haji / umrah di Indonesia. Harapan juga disampaikan kepada para jemaah yang telah dirugikan dapat mengajukan tuntutan ganti kerugian atas tindakan PT Nurza Tanjung karena putusan juga melikuidasi kekayaan PT Nurza Tanjung oleh Balai Harta Peninggalan Surabaya sebagai Likuidator.