Konten dari Pengguna

Peluang Haji Dakhili dari Indonesia

Dr. Erianto N, SH. MH.

Dr. Erianto N, SH. MH.

Atase Hukum KBRI RIYADH

·waktu baca 7 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dr. Erianto N, SH. MH. tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Jamaah haji dari berbagai negara melakukan Tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Minggu (15/6/2025). Foto: Andika Wahyu/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Jamaah haji dari berbagai negara melakukan Tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Minggu (15/6/2025). Foto: Andika Wahyu/ANTARA FOTO

Musim haji 1447 H/2026 M sudah di depan mata dengan pengelolaan baru kementerian haji dan umrah dengan harapan pengelolaan haji lebih baik. Berdasarkan berbagai informasi baru terkait penurunan biaya haji 2026 dari Rp89,4 juta menjadi Rp87,4 juta, total kuota haji untuk tahun 2026 sebesar 221.000 jemaah terbagi kepada 203.320 haji reguler (92%) dan 17.680 untuk haji khusus (8%)--serta kebijakan daftar tunggu haji sejak 2026 selama 26 tahun merata seluruh provinsi untuk haji regular dan antara 5 hingga 10 tahun untuk haji khusus.

Terbatasnya kuota haji resmi tiap tahun dibanding meningkatnya keinginan berhaji menjadi peluang emas travel umrah / haji berbisnis ibadah menawarkan berbagai cara menarik orang dapat berhaji seperti menggunakan visa ziarah, visa umrah, vira multiple, visa furoda dan terakhir dengan haji dakhili yang semuanya di luar tanggung jawab pemerintah.

Kebijakan Haji Pemerintah Arab Saudi

Merujuk pelaksanaan haji 1446 H, Arab Saudi telah mengeluarkan banyak kebijakan dalam rangka komitmen melayani tamu allah dari seluruh dunia. Pertama, peringatan sanksi terhadap penyedia layanan haji domestik dan asing yang lalai melayani jemaah dan menggarisbawahi pentingnya kartu nusuk sebagai dasar pelayanan, imbauan ikut serta mengampanyekan "laa hajja bilaa tasrih” (dilarang haji tanpa izin).

Kedua, peringatan tidak berurusan dengan oknum penyelenggara ilegal, menyesatkan serta tidak terpengaruh iklan palsu. Ketiga, melakukan sterilisasi Kota Suci Makkah jelang pelaksanaan haji dengan memerintahkan seluruh jemaah umrah maupun orang asing tanpa kartu izin tinggal (iqamah) lainnya keluar dari Arab Saudi disertai ancaman denda seratus ribu Riyal Saudi kepada travel yang gagal mengeluarkan jemaah umrah ke luar Arab Saudi.

Melihat pernyataan resmi pemerintah Arab Saudi bahwa pelaksanaan haji tahun 1446 H sebagai haji terbaik sepanjang sejarah serta terus disempurnakannya sarana prasarana dan teknis haji lainnya, pelaksanaan haji 1447 akan lebih ketat sangat memungkinkan.

Cerita Miris Calon Haji Pengguna Selain Visa Haji

Dalam dua tahun pelaksanaan haji terakhir, terdapat banyak cerita miris bagi calon jemaah haji yang mencoba peruntungan menggunakan selain visa haji berupa visa ziarah, multiple, umrah. Ujian pertama adalah memasuki kota Makkah pada musim haji karena bila berada di kota lain termasuk madinah tidak menjadi permasalahan, aturan “laa hajja bila tasrih” hanya diperlakukan pada saat pemeriksaan masuk kota Makkah.

Pada tahun 2024 masih banyak ditemukan ribuan jemaah haji menggunakan selain visa haji berhasil masuk kota Makkah serta melaksanakan haji memanfaatkan jasa calo haji dengan biaya tambahan, beraktifitas sembunyi-sembunyi di hotel ilegal atau berhasil menyusup ke rombongan jemaah resmi, tertangkap petugas kemudian dikeluarkan dari Makkah, tertangkap menghadapi proses hukum karena terlibat pidana seperti menggunakan kartu nusuk palsu atau melaksanakan puncak haji telah melewati waktu yang disyariatkan.

Lebih miris banyak yang tersesat, hilang bahkan meninggal dunia karena kelelahan, ketidaktahuan, kelaparan dan lainnya tanpa ada perhatian travel yang memberangkatkan, dibiarkan ibarat anak ayam kehilangan induk karena bila ketahuan pihak travel akan mendapatkan risiko lebih besar.

Dari pihak keluarga di Indonesia semua kejadian ini disimpan demi menutup malu, “kami ikhlaskan meninggal meninggal di tanah suci sedang berhaji”. Bagi yang tidak berhasil masuk kota Makkah terpaksa mengikhlaskan biaya yang telah dikeluarkan termasuk dihukum deportasi.

Sementara pengguna visa haji furoda meski tidak banyak terpantau karena travel mereka berhasil mendapatkan visa haji dari keluarga kerajaan (foruda) dalam waktu mendekati haji dan tidak dalam pengawasan pemerintah, namun tetap ada laporan setelah musim haji ada calon jemaah tertipu pihak travel atau pihak travel mengaku ditipu oleh perantara di Arab Saudi yang tidak mendapatkan visa haji furoda setelah melakukan pembayaran.

Pada tahun 2025 pengawasan terhadap calon jemaah haji sangat ketat bahkan sampai pemantauan melalui drone dan sarana canggih lainnya sehingga meskipun masih ada calon jemaah pemegang selain visa haji mencoba masuk kota Makkah berbagai cara menggunakan jalur perbukitan, diselundupkan melalui truk makanan dan lainnya namun sangat minim yang berhasil lolos masuk kota Makkah apalagi petugas kota Makkah rutin memeriksa semua tempat yang dicurigai.

Nasib miris dialami oleh calon jemaah visa furoda dengan slogan travel “berhaji tanpa antre” yang tidak satu pun berhasil mendapatkan visa karena memang pemerintah Arab Saudi tidak mengeluarkan visa furoda. Setelah musim haji terdapat banyak laporan baik melaporkan travelnya ke penegak hukum di Indonesia, begitu juga pihak travel melaporkan pihak oknum yang mengurus visa di Arab Saudi ke pihak penegak hukum Arab Saudi karena merasa telah tertipu miliaran rupiah.

Sampai sekarang masih belum ada informasi calon haji visa furoda mendapatkan pengembalian atas uang yang telah mereka bayarkan atau pihak travel mendapatkan pengembalian dari oknum di Arab Saudi yang mengurus visa furoda.

Berhaji Melalui Haji Dakhili

Haji dakhili adalah haji yang diperlakukan untuk orang yang berada di dalam (daakhil) Arab Saudi baik penduduk asli maupun warga asing yang resmi tinggal di Arab Saudi pemegang iqamah (kartu izin tinggal). Pelaksanaannya hanya dalam waktu sekitar tujuh hari pada puncak haji yaitu ibadah armusna (arafah, muzdalifah dan mina).

Syarat dan prosesnya sederhana, memiliki iqamah, usia di atas lima belas tahun, tidak pernah haji lima tahun terakhir yang terdeteksi otomatis saat mendaftar pada aplikasi nusuk, memilih sendiri hamlah (travel haji) dan paket yang diambil berupa paket ketiga sekitar empat ribu riyal, paket kedua sekitar sembilan ribu riyal atau paket kesatu sekitar dua belas ribu riyal dengan fasilitas terendah selevel haji plus di Indonesia.

Pembayaran pun dilakukan langsung ke rekening kementerian haji bukan ke pihak hamlah. Pada hamlah nanti seluruh jemaah baik arab atau non arab menyatu mendapatkan visa haji dari aplikasi nusuk sebagaimana visa haji resmi dari Indonesia.

Terkait iqamah sebagai modal utama haji dakhili, warga asing bisa mendapatkan bagi pemegang visa kerja termasuk beberapa kasus pembantu yang telah lama datang dengan visa ziarah kemudian dibuatkan iqamah oleh majikan selaku penanggung jawab (kafil). Keberadaan kafil bisa perorangan warga Arab Saudiatau perusahaan termasuk mahasiswa resmi pemegang visa pelajar diberikan iqamah dari kampus selaku kafil. Sementara pemegang selain visa kerja tidak bisa dibuatkan iqamah dengan status hanya pengunjung sementara.

Tidak dipungkiri selama dua musim haji yang telah berlalu, cukup banyak calon jemaah haji dari Indonesia meski tidak menetap dan bekerja di Arab Saudi berhasil melaksanakan ibadah haji dakhili dengan biaya sekitar dua ratus lima puluh sampai tiga ratus juta--sebagaimana promosi haji dakhili yang sudah mulai marak dipromosikan pihak travel haji di Indonesia sehingga banyak pertanyaan bagaimana caranya?

Berdasarkan informasi dari para pelaku haji dakhili di Arab Saudi, setiap calon jemaah akan dibuatkan visa kerja dengan kafil menggunakan perusahaan nakal di Arab Saudi sebagai tameng seolah olah mereka bekerja di perusahaan dimaksud dengan profesi antara lain sopir, teknisi, penjaga toko dan lainnya.

Calon jemaah akan diminta datang beberapa bulan sebelum musim haji melaksanakan umrah menggunakan visa kerja dan menetap sekitar sebulan menunggu sidik jari dan proses pembuatan iqamah lainnya. Setelah berhasil mendapatkan iqamah maka calon jemaah bisa kembali ke Indonesia sementara pendaftaran haji dakhili di aplikasi didaftarkan oleh pihak travel seperti pemegang iqamah lainnya yang benar tinggal di Arab Saudi.

Sebulan menjelang musim haji calon jemaah kembali ke Arab Saudi menggunakan visa kerja seolah olah bekerja masuk melalui kota sekitar seperti Riyadh, Dammam, Tabuk, dan lainnya guna menghindari kecurigaan petugas di Arab Saudi selanjutnya melakukan perjalanan darat menuju Makkah seperti jemaah haji dakhili resmi lainnya. Setelah selesai haji mereka kembali ke Indonesia dengan final exit sekaligus dinyatakan berhenti dari pekerjaan.

Sekilas memang pelaksanaan haji dakhili bagi jemaah Indonesia memang sangat mudah dan legal namun melihat ketatnya pelaksanaan haji tahun ini, tidak sedikit calon haji dakhili tertahan di bandara soekarno hatta Indonesia karena meskipun pemegang visa kerja namun dari gerak gerik apalagi yang sudah lanjut usia tidak masuk akal untuk bekerja sehingga akhirnya diketahui ingin melaksanakan haji dan ditangkap petugas di Indonesia.

Ada juga yang menyiasati berangkat dengan transit terlebih dahulu di negara ketiga untuk kemudian menuju kota di Arab Saudi sekitar Makkah. Setibanya di Arab Saudi ada juga yang visa haji dakhilinya tidak berhasil keluar sehingga akhirnya kembali tanpa melaksanakan haji, begitu juga saat pemulangan terkendala karena ternyata perusahaan nakal yang dijadikan tempat bekerja perusahaan berstatus merah, bermasalah sehingga tidak bisa memulangkan pekerjanya.

Merujuk pada realitas haji dakhili di atas, bagi yang ingin tetap berhaji tanpa antre, namun resmi seperti haji dakhili perlu dipertimbangkan. Selain risiko yang akan dihadapi gagalnya berangkat haji, dengan semakin ketatnya pemantauan dari pemerintah saat musim pemberangkatan haji dan risiko lain sebagaimana di atas. Hal terpenting perlu jadi pertimbangan adalah sisi substansi ibadah yang mulia namun mengikuti proses proses yang dilarang agama berupa tipu daya, kebohongan, mengaku bekerja di Arab Saudi? Wallahua’lam bisshawab.