Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten dari Pengguna
Penyidik Mengharapkan Responsif dalam RUU KUHAP
29 Januari 2025 12:01 WIB
·
waktu baca 6 menitTulisan dari Dr. Erianto N, SH. MH. tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi tiga DPR menyampaikan sedang menyusun RUU perubahan KUHAP sebagai prolegnas prioritas 2025. Merujuk data pada pusat perancangan UU bidang politik hukum dan HAM DPR terdapat alasan perubahan KUHAP dari mengatasi permasalahan dan penerapan KUHAP di masyarakat, sinkronisasi dengan norma UU dan perjanjian internasional yang diratifikasi, menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pembatalan norma dalam KUHAP, kebutuhan masyarakat memenuhi rasa keadilan, menjamin kepastian hukum, memberikan kemanfaatan serta alasan menyesuaikan dengan Kitab Undang Undang Hukum Pidana baru.
ADVERTISEMENT
Masalah kewenangan penyidikan sebagai penentu suatu kasus ditindaklanjuti atau tidak tentu poin krusial di antara penegak hukum. Merujuk pada KUHAP sekarang, kepolisian memiliki kewenangan tunggal dalam pidana umum termasuk penyidikan oleh pejabat pegawai negeri sipil tertentu karena tetap berada di bawah koordinasi penyidik kepolisian. Adanya ketentuan peralihan KUHAP pasal 284 ayat 2 “semua perkara diberlakukan ketentuan undang-undang ini, dengan pengecualian untuk sementara mengenai ketentuan khusus acara pidana sebagaimana tersebut pada undang-undang tertentu” menjadi pintu lembaga lain melakukan penyidikan perkara pidana seperti BNN, Kejaksaan, KPK, KLH, KKP dan lainnya yang diberikan UU terkait di samping kewenangan penyidikan oleh kepolisian.
Meskipun sama memiliki kewenangan dalam melakukan penyidikan tindak pidana tertentu seperti tindak pidana korupsi, tidak bisa dipungkiri penyidik kepolisian tertinggal dari segi kualitas kasus dibandingkan KPK apalagi Kejaksaan bahkan sejalan dengan survei kepercayaan lembaga pemerintah dirilis lembaga Indikator Burhanuddin Muhtadi pada Senin 27 Januari 2025 kejaksaan menempati urutan ketiga di bawah presiden dan TNI, KPK urutan tujuh dan kepolisian urutan kesembilan setelah pengadilan. Masalah bola panas pagar laut yang lebih besar kemungkinan masuk ranah pidana umum justru sampai sekarang kalah langkah dari sikap tegas kementerian ATR dan KKP.
ADVERTISEMENT
Meskipun DPR menyatakan akan menyusun kembali RUU KUHAP dari nol namun merujuk kepada draf RUU yang sudah beredar terkait kewenangan penyidikan masih tidak jauh berbeda dari KUHAP sekarang dilakukan kepolisan, PPNS tertentu di bawah koordinasi penyidik kepolisan dan pejabat suatu lembaga yang ditunjuk secara khusus menurut undang undang tertentu.
Pengaturan baru dalam RUU yang menarik adalah kewenangan penuntut umum (kejaksaan) menerima laporan peristiwa pidana oleh masyarakat apabila empat belas hari tidak mendapatkan tanggapan dari (semua) penyidik sesuai kewenangan untuk selanjutnya penuntut umum wajib mempelajari dan jika cukup alasan serta cukup bukti permulaan adanya tindak pidana wajib meminta penyidik melakukan penyidikan disertai menunjukkan tindak pidana serta pasal apa yang dapat disangkakan.
ADVERTISEMENT
Lebih jauh bila penyidik tetap tidak melakukan penyidikan empat belas hari berikutnya, maka undang undang memberi kewenangan kepada penuntut umum menindaklanjuti laporan. Kewenangan ini berbeda dengan KUHAP sekarang di mana posisi penuntut umum lebih bersifat pasif menunggu hasil penyidikan dari penyidik dan melakukan prapenuntutan dalam rangka mengoptimalkan hasil penyidikan atau mengambil alih penyidikan yang tidak tuntas seperti kasus pembalakan hutan.
Seiring isu perubahan KUHAP maka salah satu diskursus yang berkembang di publik adalah mengenai penyidikan. Apakah lembaga yang berwenang melakukan penyidikan tetap seperti sekarang terdapat di berbagai lembaga, penyidikan tunggal di kepolisian atau dilakukan oleh kejaksaan sebagaimana berlaku di berbagai negara.
Mengutip kantor berita antara salah satu Ahli hukum tata negara Universitas Airlangga Surabaya Radian Salman mengatakan RUU KUHAP harus diarahkan pada penguatan penegakan hukum mewujudkan kebenaran materiil dan formil sehingga perlu dilakukan diferensiasi fungsional dengan pemisahan yang jelas antara tugas penyidikan oleh kepolisian dan tugas penuntutan oleh kejaksaan untuk mencegah konsentrasi kekuasaan yang berlebihan di satu lembaga dengan merujuk Putusan MK Nomor 28/PUU-V/2007. Padahal bila dibaca menyeluruh Putusan MK Nomor 28/PUU-V/2007 Tanggl 27 Maret 2008 yang masih dipimpin oleh Jimli Asshidiqie tersebut isinya tidak menerima seluruh permohonan (niet ontvankelijk verklaard).
ADVERTISEMENT
Putusan MK Nomor 28 dimaksud diajukan seorang purnawirawan TNI Subardja Midjaja merasa dirugikan karena dilakukan penyidikan kembali dan ditahan oleh kejaksaan tahun 2007 padahal tahun 2004 kasusnya telah dikeluarkan SP3 oleh Mabes Polri sehingga merasa tidak ada kepastian hukum padahal kasus di Mabes Polri terkait Tindak Pidana Pasal 374 KUHP/Pasal 372 KUHP sementara kejaksaan menyidik dalam kasus penyelewengan dana BPKPP-ASABRI.
Karena itu meminta Pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan terkait “wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang” bertentangan dengan UUD 1945. Pemohon.
Dalam putusan MK Nomor 28 Tahun 2007 terungkap pandangan beberapa ahli pidana antara lain menurut Prof Andi Hamzah bahwa dalam KUHAP terbaru Georgia ditentukan lima instansi yang dapat menyidik, yaitu Penyidik Departemen Dalam Negeri, Kantor Kejaksaan, Polisi Keuangan dari Departemen Keuangan, Departemen Pertahanan, dan Departemen Kehakiman. KUHAP Georgia mengatur apabila penyidikan tumpang tindih antara kejaksaan dan penyidik lain maka kejaksaan yang menyidik. Kemudian apabila terjadi perselisihan antara penyidikan dari para penyidik yang lima maka diselesaikan oleh superior prosecutor (Jaksa Tinggi).
ADVERTISEMENT
Sementara ahli pemerintah lainnya pada gugatan tersebut Arif Havas Oegroseno, menerangkan bagaimana kejaksaan di Brasil yang sering disebut sebagai Procodaeires de La Republica juga mempunyai tugas untuk melakukan penuntutan dan juga criminal investigation (penyidikan) in major cases usually involving police or public official in wrong doing. Jadi kalau yang disidik adalah polisi maka jaksanya akan melakukan penyidikan dan yang penting lagi “in charge of supervising police work and directing the police in their investigation”. Jadi di berbagai benua di dunia, peran dari kejaksaan untuk penyidikan itu selalu ada termasuk peran untuk supervisi terhadap kegiatan penyidikan dan penyelidikan. Bahkan di Amerika Serikat, attorney general membawahi 37 divisi di antaranya anti monopoli, kriminal, keamanan nasional, FBI, Drugs Enforcement Agency, Bureau of Alcohol, Tobacco, Fire Arms, and Explosive dan Interpol.
ADVERTISEMENT
Sementara itu Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, S.H., M.H menjelaskan bahwa di Belanda, Prancis, dan Jerman tugas jaksa memang melakukan penyidikan terhadap ketentuan-ketentuan tertentu dalam KUHPnya. Indonesia sudah mengenal dalam Konstitusi RIS pada Pasal 48 Ayat (3) Jaksa diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap pejabat pejabat tinggi. Kewenangan Kejaksaan melakukan investigasi penyidikan didasari alasan historis, sosiologis, dan yuridisnya termasuk sejak UU Kekuasaan Kehakiman Tahun 1948, Konstitusi RIS Pasal 148 Ayat (1), HIR, UU Nomor 7 Tahun 1955, UU Subversi dan Undang-Undang Korupsi.
Arab Saudi pun meskipun dikenal dengan negara berdasarkan islam namun perkembangannya sudah sama dengan sistem eropa kontinental di mana aturan dimuat tertulis dalam putusan raja. Dalam Keputusan Kerajaan No. (M/2) tanggal 22/1/1435 Tentang system Acara Pidana Pasal 25 menyebutkan “ Petugas investigasi kriminal tunduk pada pengawasan Jaksa Penuntut Umum” Pekerjaan penyidikan diberikan kepada anggota biro penyidikan dan penuntut umum, direktur kepolisian, perwira militer, gubernur, kapten kapal. Kewenangan yang berbeda hanya pada penyidikan perkara korupsi oleh lembaga disebut Nazaha.
ADVERTISEMENT
Terlepas dari siapa yang memegang kendali penyidikan di atas tentu rekam jejak masing masing lembaga penegak hukum selama ini akan menjadi bahan evaluasi di masyarakat. Dari kasus kriminal biasa seperti penindakan pungli, beking pertambangan yang bahkan saling tembak sesama aparat, judi online, bandar narkoba termasuk minimnya penindakan perdagangan orang di Indonesia yang memakan ratusan bahkan ribuan korban di luar negeri, termasuk respons atas kriminal jalanan seperti penembakan pemilik rental di Tangerang dan lainnya.
Sementara dari pengungkapan kasus korupsi bisa dilihat setiap hari mana yang hanya kelas teri, tebang pilih dan mana yang kelas kakap tanpa pandang bulu semua terang benderang di masyarakat sehingga jangan sampai kesalahan mengambil keputusan apalagi mencabut atau membonsai kewenangan penegak hukum yang sudah teruji justru akan melukai keadilan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Mengingat tantangan semakin kompleksnya modus kejahatan di masa mendatang tentu kewenangan penyidikan dalam RUU KUHAP perlu pertimbangan menyeluruh oleh pengambil kebijakan, sehingga proses penegakan hukum yang cepat, responsif, dan bertanggung jawab dengan memberikan penegakan hukum yang berkepastian hukum, berkeadilan dan bermanfaat kepada semua lapisan Masyarakat. Semoga.