Saatnya Bersihkan Mafia Perdagangan Orang

Atase Hukum KBRI RIYADH
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Dr. Erianto N, SH. MH. tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tragedi penembakan 5 Pekerja Migran Indonesia Ilegal (PMI) di perairan Tanjung Rhu Selangor oleh pihak Kepolisian Diraja Malaysia yang terjadi pada 24 Januari lalu, telah menimbulkan reaksi keras dari berbagai lapisan masyarakat Indonesia termasuk pemerintah, kementerian terkait, DPR, bahkan Presiden.
Seakan kebakaran jenggot, kebanyakan menuntut pengungkapan kasus ini secara menyeluruh. Apalagi sesuai catatan Migrant Care, setidaknya 75 PMI telah meninggal selama 20 tahun terakhir di Malaysia tanpa proses peradilan. Pertanyaannya apakah pemerintah Indonesia dapat mencampuri penegakan hukum negara lain?
Tragedi yang menimpa PMI di luar negeri bukan saja terjadi di Malaysia, namun di berbagai negara seperti Hongkong. Kisah Kartika Puspitasari, seorang TKW yang dipukuli dengan rantai sepeda dan dibakar dengan besi panas, disetrika, cutter, dan dipukul dengan gantungan pakaian oleh pasangan suami istri.
Di timur tengah tidak sedikit kisah pilu menimpa PMI berupa penyiksaan fisik, mental, seksual, dijerumuskan ke tempat prostitusi, tidak digaji bertahun-tahun, bahkan menjadi kambing hitam atas kematian yang berujung hukuman mati seperti menimpa beberapa PMI di Arab Saudi.
Banyaknya kasus yang menimpa PMI di Arab Saudi di perumahan misalnya juga didukung oleh geografis wilayah yang sangat luas, konstruksi bangunan tertutup, pagar tinggi serta regulasi ketat yang melindungi privasi pemilik rumah, bahkan masuk tanpa izin sebagai pidana.
Kemajuan teknologi bermedia sosial yang diharapkan menjadi sarana berbagi informasi, justru menjadi media jitu PMI di luar yang berpengalaman dan masuk jaringan kriminal untuk menjerumuskan PMI rumahan dengan memanfaatkan kekurangan pendidikan, pengalaman melalui bujukan gaji besar, dan kerjaan ringan. Namun, ujungnya dijual untuk dieksploitasi fisik termasuk eksploitasi seksual baik perorangan atau tempat prostitusi.
Kedaulatan Negera Setempat
Desakan menuntaskan kasus PMI di luar negeri adalah hal yang wajar, sebab itu merupakan wujud kepedulian dan keprihatinan atas musibah yang menimpa PMI. Namun, negara setempat tentu memiliki kedaulatan atas penegakan hukum tanpa ada intervensi negara lain. Sebagaimana kedaulatan Indonesia dalam penegakan hukum kepada WNA pelaku kriminal di Indonesia.
Kedaulatan negara merupakan kekuasaan penuh dan eksklusif suatu negara untuk mengatur urusan dalam wilayah yuridiksinya tanpa campur tangan dari entitas luar, selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diakui dalam hukum internasional.
Konsep Perlindungan Indonesia
Desakan penuntasan tragedi Malaysia, sejalan dengan semangat perlindungan di luar negeri sebagaimana diatur dalam UU Nomor 37 tahun 1999 tentang hubungan luar negeri yang mewajibkan perwakilan memberikan perlindungan kepada WNI terancam bahaya nyata dengan memberikan memberikan perlindungan, membantu, dan menghimpun mereka di wilayah yang aman, serta mengusahakan untuk memulangkan mereka ke Indonesia atas biaya negara sehingga wajar sekarang KBRI Kuala Lumpur menjadi ujung tombak dari pemerintah Indonesia.
Namun, bila kita lihat lebih lanjut bagaimana peran yang dapat dilakukan perwakilan--maka dapat diukur melalui Permenlu Nomor 5 Tahun 2018 tentang perlindungan WNI di luar negeri dimana perlindungan memperhatikan prinsip berupa, pertama mengedepankan keterlibatan pihak yang bertanggung jawab dan berwenang sesuai ketentuan, kedua tidak mengambil alih tanggung jawab pidana atau perdata WNI, dan ketiga sesuai dengan ketentuan hukum negara setempat serta kebiasaan internasional yang juga ditegaskan dalam UU nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI.
Lebih lanjut menurut Permenlu, perlindungan pemerintah dilakukan oleh kementerian luar negeri melalui perwakilan Indonesia di luar negeri. Perlindungan dilakukan dengan beberapa bentuk:
Pertama, pencegahan berupa penguatan regulasi negara setempat, kampanye penyadaran publik, penguatan kelembagaan dan peningkatan kerja sama
Kedua, deteksi dini berupa pemetaan risiko, mitigasi risiko dan rencana kontijensi
Ketiga, respons cepat berupa menjawab laporan pengaduan, mengkaji permasalahan secara cepat dan tepat, menetapkan langkah serta melakukan penanganan masalah.
Permenlu juga menjelaskan, bentuk perlindungan kepada WNI berupa kegiatan kekonsuleran seperti pasporisasi, pencatatan dan administrasi sipil lainnya, perwalian, mewakili WNI di depan pengadilan, meneruskan dokumen pengadilan, mendapatkan notifikasi kekonsuleran, melakukan kunjungan penjara, menyampaikan keterangan terkait kematian, dan kejadian lainnya, termasuk melakukan pendampingan, mediasi, advokasi, bantuan hukum berupa penyediaan jasa advokat dengan mengikuti ketentuan yang berlaku di negara setempat.
Sementara perlindungan secara diplomatik diberikan sebagai langkah kedua setelah perlindungan kekonsuleran sudah maksimal atau ada pertimbangan khusus yang diusulkan oleh menteri luar negeri setelah mendapatkan masukan perwakilan kepada presiden.
Sementara khusus terkait PMI, UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI membatasi ruang lingkup PMI kepada setiap WNI yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah dua luar negeri meliputi pemberi kerja berbadan hukum, perseorangan atau rumah tangga termasuk pelaut awak kapal atau perikanan dan tidak termasuk yang menjalankan tugas resmi, pelajar atau peserta pelatihan, pengungsi/pencari suaka, penanam moda, ASN atau pegawai setempat perwakilan atau lembaga dibiayai APBN serta yang mempunyai usaha mandiri.
PMI disyaratkan berusia minimal 18 tahun, memiliki kompetensi, sehat, punya jaminan sosial dan terpenting memiliki dokumen lengkap. Menghindari terjadinya permasalahan maka PMI berkewajiban mentaati perundangan Indonesia atau negara tujuan, adat istiadat dan kebiasaan berlaku, bekerja sesuai perjanjian, lapor diri ke perwakilan.
Begitu juga kewajiban PMI memiliki dokumen berupa surat nikah, izin suami/ istri bagi yang sudah nikah, kompetensi kerja, keterangan berbadan sehat, paspor, visa kerja, perjanjian penempatan, dan perjanjian kerja.
Realita PMI Luar Negeri
Merujuk persyaratan PMI yang bekerja ke luar negeri di atas, bila dilakukan secara benar--maka persoalan di luar negeri dapat diminimalisir. Sebab, tanpa menafikan ada beberapa PMI resmi juga mendapatkan masalah--namun persentasinya sangat sedikit dibandingkan dengan PMI yang berangkat ilegal dengan bahasa lebih halus non prosedural.
Seperti informasi Kemenlu Arab Saudi terkait data statistik WNI memasuki Arab Saudi per tanggal 24 April 2024 adalah:
Pertama berdasarkan residen berupa keluarga dan pendamping 358.593
Kedua berdasarkan pendatang umrah 3.691.107, haji 344.996, kunjungan berbagai jenis 206.595
Ketiga berdasarkan profesi 351.373
Keempat kelompok overstayer 24.901
Menurut data kekonsuleran KBRI Riyadh dengan jumlah WNI diketahui sekitar 351.373, diperkirakan yang tidak terdata dan tidak diketahui kebaradaannya menetap di Arab Saudi bisa dua kali lipat jumlah dimaksud, bahkan lebih sehingga bisa dibayangkan betapa rentannya WNI dimaksud.
Merujuk pada persoalan yang menimpa PMI di Arab Saudi dan kemungkinan tidak jauh beda di negara lain termasuk tragedi Malaysia, sebagian besar mereka adalah korban perdagangan orang yang diberangkatkan ilegal oleh calo yang punya jaringan sampai pelosok desa memberikan janji manis gaji besar, bekerja ringan, dan janji manis lainnya dengan meninggalkan uang tunai lima juta, tentu sangat besar di mata mereka.
Setelah persetujuan keluarga didapatkan, maka semua dokumen sampai pemberangkatan diurus oleh jaringan calo termasuk dengan modus memalsukan data, kerja sama dengan oknum aparat sehingga mereka lancar sampai ke luar negeri.
Sesampai di luar negeri melalui jaringan yang sudah rapi akan dijemput oleh calo untuk diserahkan kepada majikan secara ilegal di mana meskipun hanya bermodal visa kunjungan (ziarah.
Namun, mereka bekerja ilegal secara sembunyi-sembunyi dari petugas. Kebanyakan akan diketahui perwakilan ketika mereka bermasalah, dan info tersebut didapatkan dari aparat di Arab Saudi maupun laporan keluarga, LSM, media sosial termasuk BP2MI/Kementerian BP2MI kepada perwakilan untuk membantu menindaklanjuti.
Momentum Berantas Mafia PMI
Pengiriman PMI pengguna perseorangan di negara-negara kawasan timur tengah, sebenarnya sudah ada moratorium pengiriman melalui Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015 didasari pertimbangan banyaknya permasalahan yang menimpa TKI dan lemahnya jaminan perlindungan di negara negara kawasan timur tengah.
Namun, kedatangan PMI ilegal terus terjadi sampai sekarang sehingga mengakibatkan permasalahan PMI terus terjadi tahun ke tahun dan perwakilan sudah ibarat “tukang cuci piring” yang sudah kotor sejak dari Indonesia.
Upaya perwakilan mengirimkan data ke Indonesia, agar ada tindak lanjut permasalahan yang mengorbankan PMI di hulu/Indonesia sudah tidak terhitung, bahkan penulis sendiri selaku atase hukum/perwakilan kejaksaan di KBRI Riyadh yang berlatar belakang jaksa tidak sedikit mengirimkan kasus didukung data sebagai alat bukti yang cukup sesuai KUHAP untuk ditindaklanjuti.
Namun nyaris tidak mendengar ada tindak lanjut dari penegak hukum di Indonesia yang menjadi kewenangan kepolisian.
Begitu juga merujuk data kasus terkait pengiriman PMI ke luar negeri pada direktori putusan pengadilan Mahkamah Agung di beberapa wilayah kantong PMI seperti pengadilan Indramayu, Cirebon, Garut, Tasikmalaya, Cianjur, Subang, Bandung, Lombok, dan beberapa daerah lainnya tahun 2024 ternyata sangat sedikit kasus yang sampai ke pengadilan. Itupun masih menyentuh calo kecil di lapangan, padahal jaringan ini sudah sangat luas baik perusahaan yang memberangkatkan dan oknum petugas pemerintahan terkait.
Penulis berharap imbauan dan peringatan Presiden Prabowo yang “akan menindak dan membersihkan aparat yang masih bermain” merupakan niat baik yang direalisasikan dan butuh kerja bersama. Tragedi Malaysia sudah seharusnya jadi momentum membersihkan mafia perdagangan orang. Semoga.
