Konten dari Pengguna

Sampai Kapan Rintihan Korban TPPO di Timur Tengah Diabaikan?

Dr. Erianto N, SH. MH.

Dr. Erianto N, SH. MH.

Atase Hukum KBRI RIYADH

·waktu baca 7 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dr. Erianto N, SH. MH. tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi perdagangan manusia. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perdagangan manusia. Foto: Shutterstock

Pertengahan September 2025 Kemenkopolkam melaksanakan bimbingan teknis penangan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kepada seluruh perwakilan Republik Indonesia pada negara-negara Timur Tengah di Kota Madinah.

Tercatat peserta berasal dari perwakilan Kedutaan Besar Republik Indonesia Amman Yordania, Muscat Oman, Abu Dhabi Uni Emirat Arab, Doha Qatar, Manama Bahrain, Baghdad Irak, Damaskus Suriah, Beirut Libanon, Cairo Mesir, Khartoum Sudan, Riyadh Arab Saudi, Konsulat Jendral Republik Indonesia Dubai dan Jeddah selaku tuan rumah.

Tampil sebagai pemateri salah satu Deputi pada Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, perwakilan Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Sosial, Kepolisian, Kejaksaan dan dari Yayasan Integritas Justitia Madani.

Dalam kegiatan bimtek ternyata yang dirasakan seluruh perwakilan di Timur Tengah hampir sama yaitu tidak adanya respons penegak hukum di Indonesia terhadap laporan yang dikirimkan masing-masing perwakilan. Padahal menurut mereka data yang dikirimkan sudah cukup sebagai bukti awal terutama kondisi WNI, khususnya pekerja rumah tangga, mengalami eksploitasi fisik, psikis, bahkan seksual.

Semua perwakilan kompak merasakan keberadaan mereka ibarat “tukang pel atau cuci piring” yang harus terus membersihkan kotoran setiap hari sementara penyebabnya tidak pernah dibenahi. Laporan WNI korban kekerasan terus masuk ke perwakilan setiap saat, termasuk di media sosial. Mereka harus diselamatkan, namun di sisi lain WNI yang datang sebagai pekerja secara ilegal, tanpa memiliki keterampilan, pendidikan layak, bahasa, pengetahuan tentang tempat kerja dan hal penting lainnya, terus masuk dengan leluasa ibarat cendawan tumbuh.

Bagi pihak yang hanya memandang permasalahan TPPO di Timur Tengah dari Indonesia mungkin hanya akan melihat sebelah mata karena tidak mengetahui betapa banyak dan sadisnya penderitaan WNI korban TPPO.

Para korban, khususnya yang dijadikan pekerja rumah tangga, ada yang dipukul dengan ikat pinggang, besi, kayu keras; dibenturkan ke tembok, disiram dengan air pembersih toilet, disetrika, ditonjok hingga mata dan telinga berdarah, tidak diberi makan berhari-hari, makan makanan sisa, dikurung, dijadikan PSK dan dijual ke orang lain, tidak digaji bertahun-tahun, dan perlakuan sadis lainnya yang mungkin tak terbayangkan.

Sementara itu, si WNI korban tidak bisa berbuat apa-apa. Semua akses rumah biasanya tertutup dari lingkungan luar dengan pagar tembok tinggi, mereka juga tak diberi alat komunikasi. Bisa beruntung saja mereka bisa kabur ke perwakilan atau kantor polisi terdekat.

Ilustrasi Perdagangan manusia. Foto: Shutterstock

Saran sederhana dari pihak yang hanya melihat dari Indonesia biasanya sangat teoritis: laporkan ke kantor polisi terdekat agar pelaku diproses hukum. Saran ini benar, tapi praktiknya tak sesederhana itu karena kita berada di wilayah kedaulatan suatu negara yang memiliki kekuasaan penuh untuk mengatur urusan dalam wilayah yuridiksinya.

Di sisi lain, perwakilan dalam memberikan perlindungan harus memperhatikan beberapa prinsip seperti mengedepankan keterlibatan pihak yang bertanggung jawab dan berwenang sesuai ketentuan, tidak mengambil alih tanggung jawab pidana atau perdata WNI, dan sesuai dengan ketentuan hukum negara setempat serta kebiasaan internasional sebagaimana ditegaskan dalam Permenlu nomor 5 tahun 2018 tentang perlindungan WNI di luar negeri

Lebih lanjut menurut Permenlu, perlindungan oleh perwakilan Indonesia di luar negeri dilakukan dengan beberapa bentuk:

  • Pertama, pencegahan berupa penguatan regulasi negara setempat, kampanye penyadaran publik, penguatan kelembagaan dan peningkatan kerja sama

  • Kedua, deteksi dini berupa pemetaan risiko, mitigasi risiko dan rencana kontijensi

  • Ketiga, respons cepat berupa menjawab laporan pengaduan, mengkaji permasalahan secara cepat dan tepat, menetapkan langkah serta melakukan penanganan masalah.

Perwakilan tidak bisa terlibat langsung dalam proses penegakan hukum seperti di Indonesia meskipun ada perwakilan Kepolisian, Kejaksaan, Tentara dan lainnya namun tetap sebatas tugas perlindungan yang ditegaskan Permenlu di atas. Pilihan penunjukkan pengacara setempat juga bukan hal sederhana karena besarnya standar biaya yang mereka tetapkan sehingga harus dipilah oleh perwakilan sesuai keterbatasan anggaran dan urgensi kasus.

Kendala lainnya dalam penegakan hukum di luar negeri adalah sikap tertutup penegak hukum, perlakukan tidak sama terhadap warga mereka dengan orang asing, mempersulit proses hukum dan pembuktian bila pelaku warga negara mereka.

Contoh sederhana dalam kasus penganiayaan mereka mensyaratkan ada visum dari rumah sakit. Ini yang kadang sulit diperoleh karena kejadian sudah berselang waktu lama sehingga akibatnya sudah hilang padahal sudah ada video, foto, dan keterangan korban akibat penyiksaan yang juga diakui sebagai alat bukti sah dalam sistem hukum pembuktian mereka, keterangan saksi korban terkadang tidak didengarkan apabila pelaku dari warga mereka tidak mengakui.

Sementara bila pelaku warga asing semisal kehilangan jam tangan maka cukup dengan laporan korban warga mereka untuk memproses hukum pelaku yang terkadang memaksakan ada “pengakuan” dari warga asing yang dituduh mencari pengakuan dengan kekerasan fisik dan tipu daya. Bahkan tidak sedikit ketika warga asing melapor disuruh pergi atau diantar ke kantor kedutaan masing masing sehingga akhirnya cara terbaik perwakilan adalah memulangkan korban ke Indonesia.

Minimnya Respons Penegak Hukum dan Pihak Terkait di Indonesia

KJRI Jeddah makamkan jenazah TKI yang meninggal di Arab Saudi. Foto: dok. KJRI Jeddah

Penulis pernah menelusuri kasus TPPO yang terjadi di luar negeri di situs Mahkamah Agung “Direktori Putusan Pengadilan” yang sampai ke pengadilan di wilayah kantong PMI seperti pengadilan Indramayu, Cirebon, Garut, Tasikmalaya, Cianjur, Subang, Bandung, Lombok, dan beberapa daerah lainnya selama tahun 2024 dan hasilnya ternyata sangat sedikit kasus yang sampai ke pengadilan.

Itupun masih menyentuh calo kecil di kampung, padahal jaringan ini sudah sangat luas baik pengepul di perkotaan, perusahaan pemberangkatan, oknum petugas pemerintahan terkait. Padahal menurut penulis sebagai seorang berlatar belakang jaksa, laporan yang dikirim perwakilan sudah dilengkapi dengan bukti cukup guna mengungkap lebih dalam dugaan terjadi TPPO namun laporan hanya bertepuk sebelah tangan. Jangankan ada tindak lanjut, direspons saja tidak oleh penegak hukum di Indonesia kata beberapa curhatan peserta dari KBRI Baghdad, Abu Dhabi, Kairo, Riyadh, Jeddah dan lainnya.

Pembuktian TPPO di Indonesia

Merujuk kepada Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO maka kunci utama TPPO adalah permasalahan eksploitasi yang dirumuskan sebagai “Tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil”.

Di sini ada tindakan berupa perbuatan, cara bermacam macam dengan tujuan mencari keuntungan.

Terkait TPPO yang menimpa WNI di luar negeri rumusannya sangat sederhana dalam pasal 4 yaitu “ perbuatan membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar negeri”, jadi tidak mesti ada terjadi ekploitasi cukup bisa dibuktikan tujuannya saja. Bahkan bila telah terjadi ekploitasi di mana “korban menderita luka berat, gangguan jiwa berat, penyakit menular lainnya yang membahayakan jiwanya, kehamilan, atau terganggu atau hilangnya fungsi reproduksinya” maka hukumannya diperberat.

Bila melihat realitas laporan dari berbagai perwakilan seperti gambaran penyiksaan fisik, psikis bahkan seksual di atas tentu sebenarnya kasus TPPO di luar negeri sudah terang benderang tinggal mencari siapa pihak-pihak terkait di Indonesia yang menyebabkan terjadinya TPPO berupa orang-orang yang terlibat pemberangkatan ilegal sejak calo di desa, perusahaan pengirim ilegal, pihak pemerintahan yang memperlancar keberangkatan termasuk pelaku turut serta, percobaan, pembantuan bahkan pemufakatan jahat yang dianggap sebagai pelaku kejahatan TPPO oleh undang undang.

Realitas minimnya respons proses hukum pelaku TPPO yang mengakibatkan penderitaan WNI di luar negeri bukan saja oleh kepolisian selaku penyidik namun keberadaan baru Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia juga terkesan hanya seolah olah tukang pos mengirimkan surat aduan masyarakat atau LSM ke perwakilan di luar negeri untuk ditindaklanjuti tanpa terlihat langkah konkret upaya pencegahan di Indonesia seperti meminimalisir pengiriman pekerja ilegal ke luar negeri dengan mendorong semua pihak yang terlibat baik perorangan maupun korporasi diproses hukum di Indonesia, begitu juga mendorong tindak lanjut proses hukum ketika korban TPPO sudah berhasil dipulangkan ke Indonesia oleh berbagai perwakilan.

Tanpa bermaksud saling menyalahkan, ini adalah realitas yang dirasakan WNI korban TPPO serta perwakilan di luar negeri termasuk kawasan timur tengah yang harus disikapi bersama antara perwakilan dan penegak hukum serta pihak terkait di Indonesia. Ikhtiar perwakilan sia sia bila tidak direspons di Indonesia, sebaliknya perwakilan akan terus jadi tukang cuci piring bila penyebabnya berupa pengiriman tenaga kerja ilegal terus dibiarkan terjadi. Akankah jeritan dan rintihan korban TPPO di timur tengah terus dibiarkan, tentu kepedulian kita bersama sedang mereka nantikan.