Konten dari Pengguna

Klarifikasi Pemberitaan Sengketa Tanah Korpri Bandar Lampung

erick subarka

erick subarka

Advokat - Praktisi Hukum - Legal Corporate - Universitas Lampung - Mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Hukum Unila

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari erick subarka tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bahwa terkait pemberitaan dari tautan https://m.kumparan.com/amp/lampunggeh/mantan-kapolda-lampung-bantu-tengahi-sengketa-lahan-di-lampung-1yd4UP1LtNf

Kami selaku kuasa hukum dari Ny.Rastuti Marlena selaku pihak Penggugat dalam perkara perdata Nomor 119/Pdt.G/ 2018/PN.Tjk., hendak menyampaikan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 1 ayat 12 Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Bahwa dalam pemberitaan tersebut belum memenuhi keseimbangan informasi karena rekan-rekan pers tidak meminta tanggapan / keterangan dari pihak klien kami selaku pihak yang berperkara, tidak mejelaskan secara utuh kegiatan konstatering pengadilan sehingga akibat daripada pemberitaan yang berat sebelah tersebut dikhawatirkan merusak fakta hukum yang telah diperiksa pengadilan bahkan menjerumuskan pada "Opini miring" mengaburkan peristiwa yang sebenarnya terjadi.

Dalam rilis ini kami sampaikan, Ny.Rastuti Marlena adalah pihak yang telah dimenangkan oleh Pengadilan baik di tingkat pertama sampai dengan peninjauan kembali mahkamah agung sesuai dengan putusan PK No.700/PK/Pdt/2021 tanggal 10 November 2021.

Sehingga sudah sepatutnya demi kepastian hukum atas putusan tersebut, klien kami mengajukan permohonan eksekusi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Pada tanggal 08 Agustus 2022, PN Tanjung Karang melakukan kegiatan Konstatering yaitu pencocokan antara suatu objek sengketa dengan putusan/penetapan/perintah pengadilan yang memuat hal-hal mengenai objek tersebut. Adanya klarifkasi dari pihak-pihak yang berkeberatan atas adanya Konstatering atau adanya permintaan untuk meminta pengadilan atau meminta Kantor BPN melakukan pengukuran ulang atas objek sengketa adalah tidak dapat dibenarkan, melanggar asas kepastian hukum dan mencederai rasa keadilan atas hak warga negara yang telah dkabulkan permohonan gugatan nya.

Mempermasalahkan kembali objek sengketa tanah, menunjukkan bukti-bukti diluar persidangan jelas merusak kepastian hukum itu sendiri, karena pokok perkara tersebut sudah diperiksa di persidangan, belum ada hukum acara perdata maupun peraturan hukum lain nya yang mengatur hal tersebut.

Putusan dalam tingkat PK, adalah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti (Inkracht van gewijsde) dan FINAL. Dikatakan putusan yang FINAL artinya tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan.

foto kegiatan konstatering oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang

Kesimpulan nya, untuk pemberitaan yang matang dan profesional hendaknya rekan-rekan media tidak berat sebelah dan meminta keterangan dari pihak lain nya yang terkait langsung dengan perkara tersebut, sehingga produk pemberitaan tidak merugikan salah satu pihak yang mengarah penggiringan opini, insan pers dalam melakukan pemberitaan wajib memenuhi kaidah jurnalistik sebagaimana diamanatkan dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik khususnya Pasal 3 Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

(erick subarka / Advokat)