Konten dari Pengguna

Tanpa Retribusi Terminal, Begini Cara Kabupaten Banyumas Dapat Tingkatkan PAD

Erika Wanda Valentina
Mahasiswa Program Studi Akuntansi Sektor Publik Program Sarjana Terapan, Politeknik Keuangan Negara STAN
3 Februari 2025 11:56 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Erika Wanda Valentina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Angkutan Penumpang di Pinggir Jalan (Sumber: pexels.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Angkutan Penumpang di Pinggir Jalan (Sumber: pexels.com)

Pendahuluan

ADVERTISEMENT
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi landasan hukum yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah di wilayah Kabupaten Banyumas. Salah satu jenis retribusi daerah yang diatur dalam peraturan ini adalah retribusi jasa usaha. Retribusi jasa usaha mencakup berbagai bentuk pungutan atas pelayanan yang disediakan pemerintah daerah terkait jasa usaha.
ADVERTISEMENT
Pada Perda Kabupaten Banyumas No. 1 Tahun 2024, retribusi terminal merupakan salah satu bentuk retribusi jasa usaha. Namun, retribusi ini kemudian dihapus. Penghapusan dilakukan karena selama ini banyak sopir angkutan yang enggan masuk terminal. Selain itu, kecenderungan penumpang yang lebih memilih menaiki angkutan di luar terminal atau di pinggir jalan yang menyebabkan terminal menjadi sepi dan fungsinya tidak optimal. Dengan penghapusan retribusi terminal, diharapkan angkutan penumpang lebih tertarik menggunakan fasilitas terminal tanpa dibebani biaya tambahan sehingga meningkatkan aktivitas di dalam terminal itu sendiri.
Menariknya, sekarang retribusi yang masih diterapkan di lingkungan terminal adalah retribusi jasa usaha yang lebih fokus ke penggunaan fasilitas penunjang terminal saja. Saat ini, retribusi jasa usaha di terminal hanya meliputi pungutan atas penggunaan ruang usaha seperti toko, kios, lesehan/partisi, dan tempat penjualan tiket bus. Tarif yang dikenakan ditentukan berdasarkan luas area per meter persegi per hari. Kebijakan ini difokuskan untuk mendukung aktivitas ekonomi di dalam terminal melalui optimalisasi pemanfaatan fasilitas penunjang, tanpa membebani operasional angkutan penumpang yang menjadi mobilitas masyarakat di Kabupaten Banyumas.
ADVERTISEMENT

Penerimaan Retribusi Terminal

Kabupaten Banyumas memiliki beberapa terminal yang berfungsi sebagai pusat mobilitas bagi masyarakat lokal maupun pelancong dari luar daerah. Terminal-terminal ini dikelola oleh pemerintah daerah untuk menyediakan fasilitas transportasi yang nyaman, aman, dan tertib bagi penumpang serta operator angkutan umum. Salah satu terminal terbesar di Kabupaten Banyumas adalah Terminal Bulupitu yang terletak di Kota Purwokerto. Terminal ini berstatus sebagai terminal tipe A yang berarti melayani angkutan antar-kota dan antar-provinsi. Selain Terminal Bulupitu, terdapat beberapa terminal lainnya yang berstatus terminal tipe B dan C yang dikelola oleh pemerintah kabupaten, seperti Terminal Ajibarang dan beberapa terminal kecil di kecamatan-kecamatan lain.
Sebelum retribusi terminal dihapus, penerimaan dari sektor ini menunjukkan tren peningkatan yang signifikan. Pada tahun 2022, target penerimaan retribusi terminal ditetapkan sebesar Rp700.000.000, dengan realisasi mencapai Rp1.284.978.200 melampaui target yang ditetapkan. Selanjutnya, pada tahun 2023, target penerimaan meningkat menjadi Rp1.400.000.000 dan realisasi yang berhasil dicapai mencapai Rp1.600.523.500. Capaian ini menunjukkan potensi besar dari sektor retribusi terminal dalam mendukung penerimaan daerah.
ADVERTISEMENT
Sumber utama penerimaan retribusi terminal berasal dari sewa kios dan layanan parkir. Di antara keduanya, kios memberikan kontribusi terbesar karena tarif sewanya yang lebih tinggi dibandingkan dengan retribusi parkir. Namun, potensi ini dapat terancam jika tidak dilakukan pemeliharaan fasilitas terminal secara berkala. Kondisi terminal yang kurang terawat dapat menyebabkan penurunan minat penyewa kios untuk memperpanjang masa sewanya yang pada akhirnya berdampak negatif terhadap penerimaan retribusi daerah.

Dampak Penghapusan Retribusi Terminal

Kebijakan penghapusan retribusi terminal ini ternyata dapat memberikan berbagai dampak positif bagi berbagai pihak. Dari sudut pandang pelaku usaha, penghapusan retribusi akan mengurangi beban biaya operasional mereka sehingga dapat mendapatkan keuntungan lebih besar dan memperluas kesempatan usaha di dalam terminal. Dengan biaya operasional yang lebih rendah, banyak pelaku usaha yang tertarik untuk membuka usaha di terminal yang dapat meningkatkan aktivitas ekonomi lokal.
ADVERTISEMENT
Bagi pemerintah daerah, meskipun ada potensi kehilangan penerimaan dari retribusi terminal, penghapusan ini dapat diimbangi dengan peningkatan pajak daerah yang berasal dari pertumbuhan usaha dan peningkatan konsumsi masyarakat di sekitar terminal. Misalnya, dengan meningkatnya jumlah usaha yang berkembang di area terminal, penerimaan pajak dari sektor usaha seperti pajak restoran dan pajak reklame akan mengalami peningkatan.
Kebijakan ini juga menguntungkan masyarakat umum. Dengan bertambahnya usaha di terminal, pilihan barang dan jasa yang tersedia akan semakin beragam dengan harga yang lebih bersaing. Selain itu, daya tarik terminal sebagai pusat kegiatan ekonomi dapat meningkat, menciptakan lebih banyak lapangan kerja dan kesempatan ekonomi bagi masyarakat lokal.
Ilustrasi Angkutan Penumpang di Terminal (pexels.com)

Alternatif Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah

Sebagai kompensasi atas potensi kehilangan penerimaan dari retribusi terminal, pemerintah daerah dapat menggali berbagai strategi untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah dari sektor lain. Salah satu strategi utama adalah meningkatkan efisiensi pemungutan pajak daerah, terutama pajak usaha dan pajak reklame. Di era digital seperti sekarang, sistem perpajakan bisa dibuat lebih efisien menggunakan teknologi teknologi sehingga lebih mudah dalam memantau dan mengumpulkan pajak.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pemerintah daerah dapat mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah dengan memberikan insentif kepada pelaku usaha untuk berinvestasi di area terminal. Misalnya, skema kerja sama dengan pihak swasta dapat diterapkan untuk pengelolaan fasilitas terminal yang lebih modern dan komersial sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak usaha yang lebih besar dibandingkan sekadar retribusi.
Strategi lain yang dapat diterapkan adalah diversifikasi sumber penerimaan daerah dengan mengembangkan potensi wisata dan ekonomi kreatif. Kabupaten Banyumas memiliki daya tarik wisata yang dapat dikembangkan lebih lanjut melalui kerja sama dengan sektor swasta. Dengan demikian, penerimaan dari pajak hiburan, pajak hotel, dan pajak restoran dapat meningkat secara signifikan dan menutup kehilangan penerimaan dari retribusi terminal.

Dampak Sosial dan Ekonomi Terhadap Masyarakat Lokal

Penghapusan retribusi terminal tidak hanya berdampak pada penerimaan daerah, tetapi juga membawa dampak sosial dan ekonomi yang signifikan bagi masyarakat lokal. Salah satu dampak positif yang dapat dirasakan adalah peningkatan kesempatan kerja. Dengan semakin banyaknya usaha baru yang bermunculan di sekitar terminal, permintaan terhadap tenaga kerja lokal juga akan meningkat. Hal ini dapat membantu mengurangi tingkat pengangguran di Kabupaten Banyumas.
ADVERTISEMENT
Selain itu, penghapusan retribusi juga berpotensi mendorong pertumbuhan usaha kecil dan menengah (UKM). Biaya operasional yang lebih rendah akan memberikan ruang bagi para pengusaha kecil untuk mengembangkan bisnis mereka tanpa terbebani oleh biaya tambahan yang signifikan. Hal ini akan menciptakan ekosistem bisnis yang lebih sehat dan kompetitif di sekitar terminal.
Namun, di sisi lain, perlu diantisipasi kemungkinan terjadinya peningkatan persaingan usaha yang bisa berdampak negatif bagi pelaku usaha kecil yang kurang mampu bersaing. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu merancang kebijakan pendukung, seperti program pelatihan kewirausahaan dan akses permodalan yang lebih mudah untuk memastikan bahwa manfaat ekonomi dapat dirasakan secara merata.

Kesimpulan

Penghapusan retribusi terminal di Kabupaten Banyumas berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2024 bertujuan untuk meningkatkan aktivitas di terminal, mengurangi beban biaya operasional angkutan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Meskipun berpotensi mengurangi penerimaan daerah dari retribusi terminal, dampak tersebut dapat diimbangi melalui peningkatan pendapatan dari sektor lain seperti pajak usaha, pajak reklame, dan optimalisasi aset daerah. Kebijakan ini juga memberikan dampak sosial-ekonomi positif, seperti peningkatan kesempatan kerja dan pertumbuhan usaha kecil dan menengah (UKM). Namun, pemerintah daerah perlu mengantisipasi tantangan seperti persaingan usaha yang ketat dengan merancang kebijakan pendukung untuk memastikan manfaat ekonomi yang merata bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT

Daftar Pustaka

Cahyo, A. N. (2024, February 2). Retribusi Terminal Gratis Belum Jamin Angkutan Umum Masuk. Radar Banyumas. https://radarbanyumas.disway.id/read/95220/retribusi-terminal-gratis-belum-jamin-angkutan-umum-masuk
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banyumas. (2023). Data Statistik Sektoral. Dimassatria.banyumaskab.go.id. https://dimassatria.banyumaskab.go.id/sektoral/tabellist/bms/2/51/keuangan
Kecamatan Purwokerto Selatan Pemerintah Kabupaten Banyumas. (2017, April 27). TERMINAL BUS PURWOKERTO | Pemerintah Kabupaten Banyumas. Banyumaskab.go.id. https://purwokertoselatankec.banyumaskab.go.id/news/20752/terminal-bus-purwokerto
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
PPID Perhubungan. (2018, January 31). Taukah kamu perbedaan Terminal Tipe A, Tipe B, dan Tipe C?. Dishub.acehprov.go.id. https://dishub.acehprov.go.id/2018/01/31/taukah-kamu-perbedaan-terminal-tipe-a-tipe-b-dan-tipe-c/
Restino, A. J. (2023, August 23). Genjot Pemeliharaan Terminal untuk Kejar Target Retribusi Rp 1,4 Miliar. Radarbanyumas.co.id; Radar Banyumas. https://radarbanyumas.disway.id/read/81197/genjot-pemeliharaan-terminal-untuk-kejar-target-retribusi-rp-14-miliar