Konten dari Pengguna

Apa Kabar Hukum Pidana Mati di Indonesia?

Erika Putri Natasya
Mahasiswa HI Universitas Muhammadiyah Malang
15 Desember 2022 13:01 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Erika Putri Natasya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pidana mati masih dicantumkan sebagai hukuman. Namun, sudah tidak dijadikan sebagai pidana pokok sebagaimana diatur KUHP yang ada saat ini. Kasus korupsi di Indonesia bukan lagi hal yang baru di negara ini, kasus korupsi dianggap sebagai hal yang lumrah bangsa yang memiskinkan negara dan menyiksa para kaum miskin. Tapi kenapa negara ini berusaha untuk melindungi para pelaku korupsi. Hukum yang seharusnya digunakan negara untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku, tapi kenyataannya hukum negara untuk para koruptor sekarang malah makin memprihatinkan.
ADVERTISEMENT
Indonesia sebentar lagi mengubah pandangannya melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan disahkan/diberlakukan, yaitu mengenai pidana mati yang tetap dipertahankan tetapi sebagai pidana alternatif.
Jadi, dengan diberlakukan KUHP baru itu pidana mati selalu dijatuhkan secara alternatif dengan percobaan. Artinya, hakim tidak bisa langsung memutus, menjatuhkan pidana mati, tetapi pidana mati itu dengan percobaan 10 tahun.
Pengadilan menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Brigjen Teddy dalam perkara korupsi pendanaan alutsista di Kementerian Pertahanan. Jenderal bintang satu itu terbukti bersalah menilap duit pembayaran F-16 hingga Apache dengan kerugian negara ditaksir USD 12,4 juta.
Korupsi Hambalang adalah sebuah proyek pengadaan pusat pendidikan dan sekolah olahraga nasional di bukit Hambalang Bogor, kasus ini merupakan salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia yang merugikan negara Rp. 243,66 miliar. Tetapi para koruptor dalam kasus ini hanya di vonis hukuman penjara. Contohnya Anas yang dijatuhi 14 tahun menjadi 8 tahun penjara, dan Angelina yang dijatuhi 10 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Menurut pendapat saya KUHP yang tetap mempertahankan hukuman mati sebagai hukuman alternatif perlu di rubah agar dijadikan sebuah hukuman pokok di Indonesia, seperti yang sudah diterapkan di negara Eropa dan juga negara Arab, tetapi kenyataan yang sekarang hukuman pidana mati kasus korupsi makin aneh.
Contohnya pada Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang sekarang telah disahkan sebagai Undang-Undang oleh DPR yang dinilai makin memberikan ruang yang bebas untuk para koruptor untuk melakukan aksi korupsi.
 Pasal 604 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai perbuatan memperkaya diri serta merugikan keuangan negara berisi ancaman hukuman pidana selama dua tahun penjara.
 Pasal 605 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diambil dari Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi tentang penyalahgunaan wewenang dan merugikan keuangan negara, sanksi dendanya lebih ringan dari Rp 50 juta menjadi Rp 10 juta.
ADVERTISEMENT
Seperti pada kasus korupsi yang dilakukan oleh salah satu anggota TNI. Menurut saya kasus korupsi yang sudah dilakukan oleh Brigadir Jenderal Teddy yang telah merugikan negara sebesar 12,4 juta dolar dan hanya di vonis hukuman penjara seumur hidup itu tidak pantas. Seharusnya dijatuhi hukuman mati karena telah merugikan negara dan mencoreng nama baik TNI.
Contoh lain dari kasus korupsi yang merugikan negara adalah korupsi Hambalang, yang mana koruptornya hanya dijatuhi hukuman penjara yang masa hukumannya hanya di vonis selama 10 tahun penjara. Dan itu masih diberikan pengurangan masa hukuman, contoh dari koruptor yang mendapatkan keringanan hukuman ini adalah Anas Urban yang semula dijatuhi hukuman 14 tahun penjara menjadi_8 tahun saja
ADVERTISEMENT
Dan pada kasus korupsi yang dilakukan oleh Menteri Sosial, Juli Ari Batubara, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19. Presiden telah mengingatkan kabinetnya untuk tidak main-main dalam penggunaan anggaran bencana terutama saat pandemi Covid-19. Juli Ari dijatuhi hukuman oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pidana penjara 12 tahun plus denda Rp 500 juta pada 23 Agustus 2021. Hakim juga mewajibkan Juli Ari membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar.
Kasus korupsi oleh pejabat negara setara Menteri. Dana yang dianggarkan oleh negara untuk membantu masyarakat dalam menghadapi covid malah di salah gunakan untung kepentingan pribadinya, di saat masyarakat berusaha hidup dan mati untuk bertahan hidup menghadapi covid, malah dana yang telah disiapkan di korupsi, ini adalah salah satu ketimpangan yang ada di negara kita. UU yang berlaku di negara hukum dan negara demokrasi ini ibarat hanya sebuah nama dan cita-cita yang mungkin tidak akan pernah terwujud masyarakat yang seharusnya memiliki berpartisipasi dalam ranah politik termasuk memberikan masukan terhadap pemerintah untuk mengeluarkan UU, tetapi rakyat seakan dibungkam suaranya untuk tidak mengambil bagian dalam ranah politik.
ADVERTISEMENT
Dalam rencana pergelaran rapat untuk membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Komisi III DPR, Komnas Perempuan mengusulkan urgensi menghapus ketentuan pidana mati. Ada tiga alasan yang diajukan, yakni hukuman mati merupakan pelanggaran HAM; kebanyakan dalam kasus perempuan terpidana mati bukan merupakan pelaku utama dan sebagian besar korban kekerasan berbasis gender; keadilan dan pemulihan korban tidak dapat dipenuhi dengan hukuman mati.
Walaupun seandainya hukum pidana mati dianggap telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) sehingga mengharuskan hukum pidana mati dihapus dan hanya dijadikan sebagai hukum pidana alternatif, sebaiknya ada hukum pidana yang lebih berat sebagai penggantinya. Contohnya adalah hukum pidana pada kasus korupsi yang sekarang ini hanya dijatuhi hukuman penjara minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun saja. Itu terasa tidak masuk akal, karena dengan hukuman yang seringan itu para koruptor tidak akan mendapatkan efek jera dana bahkan bisa bertambah banyak. Dengan begini dampaknya, negara tidak akan bisa memerangi kasus korupsi yang memiskinkan negara ini yang akhirnya akan memberatkan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Negara Indonesia harusnya lebih tegas lagi dalam menegakkan hukum, terlebih lagi lagu hukuman yang menyangkut dengan kasus korupsi, yang di mana kasusnya dapat merugikan keuangan negara. Harusnya Indonesia mencontoh penerapan hukum untuk seorang koruptor di negara China dan negara-negara Eropa, di mana mereka tidak memberikan kesempatan untuk melakukan tawar-menawar hukuman yang sudah dijatuhkan kepada para koruptornya. Dan harapan saya sebagai seorang Mahasiswa dan WNI di hari “korupsi sedunia” pada tanggal 9 Desember nanti negara Indonesia dapat merubah dan menegakkan hukuman bagi para koruptor agar korupsi di Indonesia dapat dihindari.
Bendera dan Peta Indonesia. Gambar : desain pribadi ( canva )
Dan ternyata kasus pidana korupsi di Indonesia sedang dalam keadaan tidak baik-baik saja.