Dampak Bullying dan Cara Mencegahnya pada Remaja

Mahasiswa Psikologi, Universitas Pembangunan Jaya
Tulisan dari Erin Rahmah Daniyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Saat ini kasus bullying di Indonesia sudah merajalela di kalangan remaja. Pernahkah kalian berpikir bahwa sebagian besar masyarakat tahu perilaku bullying merupakan tindakan kekerasan yang tidak terpuji, namun mengapa hal ini masih dapat terjadi? Mulai dari rendahnya pengetahuan orang tua serta para pendidik dalam mengetahui apa itu bullying. Kemudian, bagaimana dampaknya pada pelaku maupun korban, serta kurangnya perhatian publik terhadap perilaku ini.
Lalu mengapa masih banyak tindakan bullying terutama pada remaja?
Pelaku bullying biasanya memiliki kepercayaan diri yang cenderung rendah secara psikologis sehingga para pelaku melakukan hal tersebut untuk mendapat perhatian orang-orang sekitar. Hal yang memicu remaja menjadi pelaku bullying karena ada perasaan iri, dendam hingga konflik antar remaja. Ketidakseimbangan antara pelaku dengan korban juga turut menjadi penyebab remaja melakukan tindakan bullying mulai dari fisik, gender, dan status sosial. Melalui media massa dan juga internet kita dapat mengeksplorasi bebas informasi hingga video untuk ditonton yang bisa menjadi inspirasi para remaja untuk melakukan tindakan kekerasan.
Seorang siswa MTS yang tinggal di provinsi Sulawesi Utara berinisial BT (13), dirundung dan dianiaya oleh teman-temannya. Insiden ini terjadi di lingkungan sekolah dan tidak dilaporkan ke sekolah. Kejadian itu baru diketahui setelah korban pulang dari sekolah dan menceritakan kepada orang tuanya apa yang terjadi di sekolah. Korban merintih dengan sakit di perutnya dan pihak keluarga membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Sayangnya, korban tidak bisa ditolong dan meninggal dunia. Sembilan teman sekolah BT diduga menjadi korban bullying dan juga pelecehan. Setelah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara mengumpulkan informasi, kemudian pihaknya akan mengambil tindakan termasuk kelalaian dari orang tuanya sendiri. (KOMPAS.TV)
Apa itu bullying?
Bullying/perundungan merupakan perilaku kekerasan yang berulang-ulang dilakukan secara sengaja oleh individu atau sekelompok individu dengan agresif, diakibatkan dari kontrol yang tidak seimbang antara pihak-pihak yang lebih kuat atau berkuasa pada orang yang lebih lemah. Perilaku ini memiliki dampak negatif baik bagi korban maupun pelaku di kemudian hari. Dampak negatif yang bisa ditimbulkan pada korbannya sendiri antara lain menurunnya prestasi akademik, peningkatan risiko perilaku kriminal, trauma yang berkelanjutan, penurunan harga diri, gangguan psiko-emosional seperti gangguan mental, bahkan bisa sampai depresi. Sedangkan dampak yang ditimbulkan pada pelakunya, yaitu rendahnya empati dalam berinteraksi sosial sehingga berkaitan pula dengan respons lingkungan sekitarnya.
Macam-macam bullying
Sanders (Ansty, 2009), mengemukakan bahwa bullying menyebabkan kecemasan, mengganggu fokus mereka pada kegiatan sekolah, merampas rasa hormat mereka terhadap orang lain, dan menyebabkan konsekuensi sosial yang serius, seperti isolasi sosial. Ada enam macam bullying yang perlu kita ketahui, yang pertama, yaitu bullying secara fisik contohnya mencakar, memukul, mendorong dan lain sebagainya. Kedua, merupakan bullying secara verbal seperti mencemooh, menghina, dan mencela. Kemudian, ketiga dan keempat, ada bullying secara nonverbal langsung dan tidak langsung contohnya mulai dari gerakan yang kasat mata seperti ekspresi wajah hingga yang tidak kasat mata seperti mengajak teman untuk turut tidak suka kepada korban. Kelima, cyberbullying yang menindas melalui media sosial atau internet. Keenam, yang terakhir ada sexual bullying atau pelecehan seksual.
Indonesia saat ini menjadi negara kelima tertinggi di dunia dari 78 negara dengan kasus murid yang mengalami perundungan sebanyak 41,1%. Persentase nya sangat jauh di atas dibandingkan dengan negara anggota OECD hanya sebanyak 22,7%. Berdasarkan survei pengaduan masyarakat yang diajukan oleh sektor pendidikan ke Badan Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) jumlah kasus bullying lebih tinggi. Dari Januari hingga Agustus 2014, KPAI mencatat 369 pengaduan terkait bullying. Menurut survei lembaga swadaya masyarakat (LSM) Plan International dan International Center for Women's Research (ICRW), 84% anak Indonesia dan 7 dari 10 anak Indonesia pernah mengalami bullying atau kekerasan di sekolah (Hariandja, 2010). , 2015)).
Undang-Undang untuk melindungi anak yang terlibat perundungan atau kekerasan pada pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Tindak pidana yang ditegakkan apabila melanggar pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tercantum dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, berbunyi :
[1] Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah);
[2] Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
[3] Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah);
[4] Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang Tuanya.
Apa yang harus dilakukan untuk mencegah bullying?
Sangat penting memberi wawasan kepada remaja apa itu bullying dan memastikannya sudah paham yang harus dilakukan ketika mengalaminya. Edukasi pun juga perlu agar remaja tahu pasti apa yang harus dilakukan saat melihat peristiwa bullying. Misalnya dengan melerai/mendamaikan situasi maupun melapor kepada pihak yang berwenang seperti sekolah, orang tua, maupun tokoh masyarakat. Adanya edukasi tentang ini akan membangun empati untuk membantu korban dalam meningkatkan kepercayaan dirinya.
Peran orang tua juga penting dalam pencegahan bullying pada remaja. Perlu di waspadai karena bisa terjadi di mana pun dan pada siapa pun. Bagi orang tua yang mengetahui anaknya terindikasi mengalami bullying diharapkan dapat melapor pihak sekolah. Sangat besar kemungkinan perundungan mengganggu kesehatan mental sehingga orang tua membutuhkan bantuan konselor atau psikolog jika pada korban terdapat trauma.
Kesimpulan
Perlu diingatkan kembali bahwa segala tindakan bullying tidak dibenarkan, apa pun alasannya. Undang-Undang juga sudah melindungi hak serta kewajiban anak terlibat kekerasan. Kesadaran tentang bahaya bullying bisa dimulai dari lingkungan keluarga. Memperbaiki komunikasi dan pola asuh dalam keluarga dapat meningkatkan kepercayaan diri anak untuk mengungkapkan isi hatinya. Ayo, stop kekerasan dengan belajar peka terhadap bullying.
Referensi
Ihsan, D. (2022, June 21). Dosen Psikologi Unair: Ini Penyebab Bullying Terjadi pada Remaja. https://www.kompas.com/edu/read/2022/06/21/181100971/dosen-psikologi-unair--ini-penyebab-bullying-terjadi-pada-remaja?page=all
Jayani, H. D. (2019, December 12). PISA: Murid Korban “Bully” di Indonesia Tertinggi Kelima di Dunia. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/12/12/pisa-murid-korban-bully-di-indonesia-tertinggi-kelima-di-dunia
Mardiastuti, A. (2022, August 11). Pengertian Bullying Adalah: Jenis, Penyebab dan Cara Mengatasinya. https://www.detik.com/jabar/berita/d-6284761/pengertian-bullying-adalah-jenis-penyebab-dan-cara-mengatasinya
Milenia Shinta. (2022, June 17). Miris! Seorang Siswa MTS Meninggal Dunia Akibat “Bullying” di Sekolah. https://www.kompas.tv/article/300028/miris-seorang-siswa-mts-meninggal-dunia-akibat-bullying-di-sekolah
Pradhana, P. V. C. (2019, December 16). Bunuh Diri Akibat Bullying. https://buletin.k-pin.org/index.php/arsip-artikel/507-bunuh-diri-akibat-bullying
Ramadhani, A., & Retnowati, S. (n.d.). Depresi Pada Remaja Korban Bullying. www.thejakartapost.com
Wahyudi, U. (n.d.). Konsep Diri dan Ketidakberdayaan Berhubungan dengan Risiko Bunuh Diri Pada Remaja yang Mengalami Bullying.
Wibowo, A. A., & Pusvitasari, P. (2021, December 24). Tindak Pidana Terhadap Korban Dan Pelaku Bullying Pada Remaja. https://buletin.k-pin.org/index.php/arsip-artikel/933-tindak-pidana-terhadap-korban-dan-pelaku-bullying-pada-remaja
