Karateristik Perjuangan Sebelum dan Sesudah 1908 Pergerakan Nasional

Mahasiswi Universitas Negeri Semarang Public speaking
Tulisan dari Fransisca Erina Febri Wijayanti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Berbicara mengenai sejarah pergerakan nasional tentunya tidak terlepas dari tokoh-tokoh nasional. Perjuangan bangsa Indonesia sendiri ada dua bagian yaitu sebelum tahun 1908 dan setelah 1908 sebelum tahun 1908 banyak sekali perjuanagan bangsa Indonesia yang mana pada saat itu dipimpin oleh bangsawan, raja ataupun tokoh agama. Pada 20 mei 1908 berdiri organisasi budi utoma didirikan oleh para pelajar STOVIA di pimpinan R. Sutomo ia bertemu dengan Dr. Wahidin Sudirohusodo.
Karateristik pemimpin pada saat sebelum 1908 banyak dipimpin oleh para raja, bangsawan sedangkan setelah tahun 1908 sudah dipimpin oleh kaum pelajar dimana sudah bersifat nasional tokoh-tokoh pelajar lahir setelah politik etis.
Dalam segi perlawanan sebelum 1908 perlawanan bersifat tradisional dan lokal perjuangan pun bersifat fisik. Alasan yang dikemukakan oleh para pejuang yang memilih perjuangan fisik yaitu ingin menunjukkan kepada dunia luar mengenai kekuatan yang dimilikinya dan rasa persatuan dan kesatuan yang telah terikat dari berbagai organisasi politik dan kemasyarakatan.
Namun setelah 1908 perjuangan bersifat diplomasi dengan menggunakan cara yang modern seperti perundingan dan melakukan mogok kerja. Pada tahun 1908 perjuangan terfokus pada pimpinan yang karismatik setelah tahun 1908 memiliki organisasi yang memungkinkan adanya kaderisasi dan memiliki visi yang jelas. Setelah itu lahirlah nasionalisme pada bangsa kita dimana terdapat faktor yang mempengaruhi.
Faktor kesadaran nasional :
1. Rakyat Indonesia mengalami penderitaan yang cukup lama.
2. Berkembangnya pendidikan sehingga melahirkan kaum intelektual.
3. Adanya informasi penting yang dimuat dalam pers bumiputra.
Kesuksesan pergerakan nasional di negara lain seperti nasionalisme Cina, nasionalisme Turki dan lain sebagainya yang menyebabkan bangsa Indonesia terdorong untuk melakukan perlawanan. Dalam proses mempertahankan kemerdekaan Indonesia terdapat perjuangan diplomasi dan perjuangan fisik atau bersenjata. Perjuangan diplomasi yang dilakukan pada waktu itu juga memiliki alasan seperti tertera dalam pembukaan Undang-Undang 1945 pada alinea ke- 4.
