Kalo bikin Video Game Punya Hak Cipta lho! : Hukum untuk Permainan Video

Erland Ilyasa Sutoyo
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Konten dari Pengguna
14 Desember 2022 20:02 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Erland Ilyasa Sutoyo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Beberapa elemen visual unik dari berbagai video game. (14 Desember 2022). Sumber : Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Beberapa elemen visual unik dari berbagai video game. (14 Desember 2022). Sumber : Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kamu tau gak apa yang bikin sebuah video game spesial? Bagaimana game-game seperti Mobile Legends, Clash of Clans, PUBG atau Among Us bisa menjadi populer? Kemampuan sebuah game untuk berinovasi dan mendobrak standar industri ditentukan oleh ide dan ekspresi kreatif baik melalui kode maupun elemen kreatif dari game tersebut. Agar ide-ide kreatif ini berkembang, pengembang video game membutuhkan kepastian hukum untuk memastikan produk mereka dilindungi dan kerja keras mereka dihargai. Tentu saja Indonesia telah mengimplementasikan undang-undang hak cipta. Namun, masih ada pertanyaan di apakah undang-undang hak cipta Indonesia cukup melindungi hak-hak khusus ini. Karena itu kami juga akan melihat versi lain dari penerapan hukum video game di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pasar videogame Indonesia memiliki valuasi yang sangat besar. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, mengatakan bahwa nilai pasar video game Indonesia sebesar Rp24 Triliun Rupiah. Namun, menurut statistik yang sama, angka pasar pengembang video game lokal hanya 0.4% dari total pasar. Dengan demikian, penerapan undang-undang video game sebagian besar berpusat pada dsitribusi video game. Cara umum di mana hak cipta video game dilanggar adalah melalui distribusi game yang melanggar hukum dalam bentuk server pribadi tanpa izin, CD (Compact Disc) tanpa izin, atau situs web video game bajakan ilegal. Kejahatan-kejahatan semacam ini sudah cukup tercakup dalam hukum Indonesia. Namun pelanggaran yang mencakup elemen individu dari video game kurang terlindungi dengan baik, terutama pada pelanggaran yang bersifat sastra audio visual kreatif. Justru perlindungan terhadap elemen-elemen individu adalah bagian terpenting dari permainan video untuk pengembangnya.
ADVERTISEMENT
Pemikiran akademik tentang video game biasanya membedakan videogame dengan media seni audiovisual umum seperti film dan majalah atau video. Videogame pada umumnya memiliki keunikan dibandingkan dengan karya seni audiovisual lainnya. Mirip dengan karya audio visual umum, permain video memliliki aspek kreatif dalam bentuk, gambar-gambar, musik atau suara khas, dan penceritaan. Permainan video memiliki pembeda dengan karya seni audiovisual lainya dalam bentuk kode videogame dan teknologi komputer.Perlindungan Hak cipta untuk permainan video di Indonesia dapat di bilang kurang kengkap. Saat ini, dalam kode hukum Indonesia, tidak ada definisi hukum yang jelas tentang apa yang dimaksud dengan video game. Penafsiran yang paling dekat dengan pengertian video game terdapat dalam Pasal 1 angka 9 UU Hak Cipta Indonesia tahun 2014 berbunyi:
ADVERTISEMENT
Definisi yang sudah hanya mencakup elemen kode permainan dan tidak secara khusus melindungi aspek audio dan visual dari desain permainan. Ini penting karena sebuah game membedakan dirinya dengan yang lain tidak hanya pada aspek kode tetapi juga aspek kreatif, sastra, dan audiovisual. Gaya dan konsep video game tentu dapat membedakan satu game dengan video game lainya. Meskipun memiliki kerangka kode yang sama, elemen video game ini belum dilindungi dengan cukup baik di bawah undang-undang video game saat ini.
ADVERTISEMENT
Lalu, jika cara kita saat ini tidak mencukupi, bagaimana kita bisa beradaptasi untuk melindungi hak-hak pengembang tersebut? Menurut makalah Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), ada tiga cara utama negara mengakui video game dalam undang-undang hak cipta. Kelompok negara pertama menganggap video game terutama program komputer dengan elemen audiovisual. Video Game akan diklasifikasikan sebagai potongan kode yang dibantu oleh elemen audiovisual kreatif dan didaftarkan sebagai satu kesatuan di bawah klasifikasi ini. Indonesia termasuk dalam kelompok negara pertama. Kelopok negara kedua mengakui kompleksitas permainan video yang sangat besar dan mendukung hipotesis bahwa permainan video memiliki klasifikasi distributif. Akibatnya, tergantung pada sifat khusus dari masing-masing karya, perlindungan hukum untuk berbagai elemen permainan harus dicari secara terpisah. Kelompok negara ketiga menganggap video game sebagai produk audiovisual, dengan kode berfungsi sebagai komponen sekunder atau pendukung dalam identitas hukum video game.
ADVERTISEMENT
Kita bisa melihat bahwa kelompok negara kedua pada video game lebih baik dalam hal melindungi komponen individu video game seperti grafik, gaya seni, dll. Ketika videogame dilihat sebagai kombinasi dari berbagai media kekayaan intelektual, kami dapat lebih melindungi setiap komponen individu secara menyeluruh dan pastikan ide unik yang menciptakan game inovatif dilindungi. Hal ini menjadi penting terutama jika Indonesia memiliki mimpi untuk memperluas perlindungan hukum bagi pengembang game. Karena itu, kami percaya bahwa adalah kepentingan terbaik Pemerintah Indonesia untuk mengevaluasi kembali undang-undang hak cipta saat ini agar pengembang video game merasa lebih terlindungi oleh undang-undang yang berlaku.