Konten dari Pengguna

UMKM sebagai Napas Ekonomi Kerakyatan: Mengapa Sulit Naik Kelas?

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Erlangga Soni Wijaya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi UMKM (sumber foto : andik tri witanto)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi UMKM (sumber foto : andik tri witanto)

Kalau kita membahas soal ekonomi Indonesia, kalimat yang paling sering muncul pasti "UMKM adalah tulang punggung ekonomi kerakyatan". Pernyataan ini bukan cuma pemanis saja, tapi punya dasar ideologis yang sangat kuat yaitu Sila Kelima Pancasila, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Di sini sila kelima menuntut supaya struktur ekonomi nasional dibangun atas dasar kebersamaan dan pemerataan, bukan dikuasai oleh segelintir pemilik yang mempunyai modal besar. Dalam hal ini UMKM berada pada posisi sebagai tempat utama di mana rakyat kecil punya produksi, akses rezeki, dan kesempatan yang sama untuk hidup layak.

Namun, ketika mengupas realitas di lapangan, ada jurang pemisah yang sangat lebar. Wujud nyata keadilan sosial bagi para pelaku usaha kecil ternyata masih sangat rentan. Mayoritas UMKM kita justru terjebak dalam fase bertahan hidup dari hari ke hari. Lantas, mengapa UMKM yang digadang-gadang sebagai fondasi ekonomi rakyat ini justru sangat sulit untuk "naik kelas"?

Pertama, adanya ketimpangan akses modal akibat rendahnya literasi finansial. Sila Kelima menyatakan pentingnya keadilan akses, tetapi sistem perbankan formal sering kali susah didapat bagi rakyat kecil. Tanpa pencatatan keuangan yang rapi, UMKM dianggap tidak layak untuk menerima modal murah.

Contoh kasus : Mari lihat pedagang keripik singkong skala rumah tangga di pedesaan. Karena tidak memiliki laporan keuangan yang rapi dan aset sertifikat untuk digadaikan, permohonan Kredit Usaha Rakyat (KUR) mereka kerap ditolak bank formal. Karena terdesak kebutuhan modal, mereka akhirnya terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal atau rentenir. Di titik ini, keadilan akses modal patut dipertanyakan.

Kedua, narasi "UMKM Go Digital" yang masih sangat cetek. Pemanfaatan teknologi sering diukur hanya dengan pedagang memiliki akun di marketplace atau media sosial. Padahal, digitalisasi mencakup efisiensi operasional, otomatisasi bisnis, hingga analisis data.

Contoh kasus: Banyak perajin batik lokal yang dipacu masuk ke platform e-commerce. Namun, tanpa pembekalan cara membaca algoritma pasar atau efisiensi produksi, lapak digital mereka kalah bersaing dan tenggelam oleh gempuran produk konveksi impor berbahan sintetis yang dijual dengan harga sangat miring. UMKM lokal akhirnya hanya menjadi penonton di tengah gempuran produk impor murah yang menguasai digital.

Ketiga, program pemberdayaan/latihan yang hanya formalitas. Banyak program pelatihan UMKM dari instansi pemerintah maupun swasta yang sifatnya sekadar mengejar kuota laporan tahunan datang sekali, membagikan sertifikat, lalu selesai.

Contoh kasus: Sebuah dinas menyelenggarakan pelatihan pengemasan (packaging) selama dua hari untuk kelompok usaha kuliner lokal. Setelah membagikan sertifikat dan foto bersama, program selesai. Tidak ada pendampingan jangka panjang mengenai akses bahan baku murah, pendaftaran izin BPOM/Halal, maupun akses pemasaran lanjutan. Ketiadaan monitoring ini menunjukkan komitmen keberpihakan pada UMKM sering kali berhenti sebagai jargon belaka.

Untuk mewujudkan Sila Kelima tidak bisa dilakukan hanya dengan menuntut pelaku UMKM untuk berjuang lebih keras lagi sendirian di tengah cengkraman pasar yang kapitalistik. Mengutip semangat ekonomi kerakyatan, negara dan seluruh jejeran kepentingan memiliki kewajiban konstitusional untuk hadir intervensi.

Supaya UMKM benar-benar bisa naik kelas dan keadilan sosial terwujud, butuh langkah kongkret sepeti, lembaga perbankan wajib menghadirkan skema pembiayaan yang inklusif, pemerintah harus memangkas birokrasi perizinan dan legalitas bagi usaha mikro, serta membangun kolaborasi berkelanjutan dalam memberikan pendampingan teknologi dan manajemen. Tanpa keberpihakan struktural ini, Sila Kelima hanya akan menjadi pemanis di atas kertas, sementara rakyat kecil tetap kesulitan untuk naik kelas.

Erlangga Soni Wijaya, Mahasiswa Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Pamulang.