Konten dari Pengguna

Dinamika Politik dan Ketatanegaraan: Imbas terciptanya UU TNI dan RUU Polri

Erlangga Pratama
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Program Studi Hukum Tata Negara
12 Mei 2025 16:58 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Erlangga Pratama tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Beberapa pekan lalu Media Publik di buat ramai perihal kabar pengesahan Revisi UU TNI oleh DPR RI, Hal ini tentu menimbulkan perdebatan dan pertentangan dari berbagai sudut pandang masyarakat serta adanya Polemik Publik yang menolak dan mempertanyakan transparansi DPR RI terhadap rakyat.
ADVERTISEMENT
Polemik penolakan dan pertentangan terus berlanjut, Tak hanya di media sosial, Mereka para Mahasiswa dan Aktivis Rakyat serentak menyerukan konsolidsasi dan Aksi Demonstrasi di depan Gedung DPR RI guna memprotes dan menuntut pencabutan Revisi UU TNI tersebut. Mereka menjunjung Supremasi Sipil dengan menyuarakan pendapat dari banyak tulisan penolakan dengan tagar #tolakruutni.
Penulis dan Mahasiswa UIN Jakarta lain Melakukan aksi Demonstrasi #tolakruutni. Dokumentasi by. Ghifari Rahman (17-02-2025).
zoom-in-whitePerbesar
Penulis dan Mahasiswa UIN Jakarta lain Melakukan aksi Demonstrasi #tolakruutni. Dokumentasi by. Ghifari Rahman (17-02-2025).
Penolakan tersebut di dasari rasa Marah dan Kecewa Rakyat terhadap Pemerintah karena tidak adanya upaya Dialog Publik. Serta Trauma dan Takut Rakyat akan kembalinya masa pemerintahan Orde Baru, Membuat mereka dengan lantang menolak RUU TNI ini.
Banyak tragedi yang masih melekat dalam ingatan Masyarakat, Terkhusus keluarga dari korban Penculikan Aktivis Rakyat dan Penembakan Misterius (PETRUS), Itu semua terjadi tak lama setelah Militer mulai menduduki Pemerintahan.
ADVERTISEMENT
Namun, Tanpa melalui Dialog Publik yang diharapkan, RUU TNI ini tetap di sahkan menjadi undang-undang, Pengesahan ini dilaksanakan melalui sidang paripurna di Gedung DPR RI pada Kamis (20/03/2025) silam.
Masih hangat berita UU TNI yang menjadi perbincangan, Kini Publik di kejutkan kembali dengan Isu Revisi RUU Polri yang di ajukan sebagai bentuk inisiatif DPR.
Habis UU TNI Terbitlah RUU Polri”. Begitu kalimat yang keluar dari cuitan para netizen di Media Sosial. Meski masih menjadi sebuah wacana, Namun tak sedikit masyarakat yang menyuarakan protes terhadap RUU ini. Hal ini di karenakan ada beberapa Pasal dalam Perevisian RUU Polri tersebut yang menjadi sorotan karena di anggap menyalahi HAM.
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 14 ayat (1) huruf o dalam RUU tersebut di sebutkan bahwa Polri memiliki kewenangan untuk menyadap Data-data Sipil demi Penyelidikan dan Keamanan. Namun, Tak sedikit masyarakat yang khawatir dalam prakteknya, Tentu akan menimbulkan Penyalahgunaan Data dan membuka ruang Interprestasi yang luas di kalangan Aparat penegak hukum.
Kekhawatiran masyarakat tak hanya di media sosial saja, Dalam Pasal 16A dan 16B RUU Polri secara tidak langsung menyebutkan bahwa Kepolisian RI dapat melakukan pengawasan Intelijen. Dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa Polisi memiliki wewenang lebih dalam melakukan Pengawasan dan meminta Data-data yang bersifat intelijen dari Badan Intelijen Nasional (BIN) dan instansi intelijen yang serupa.
Hal ini sangat amat memungkinkan Polri memiliki wewenang untuk membubarkan segala bentuk Aktivitas yang mencurigakan ataupun Aktivitas lain yang tidak sesuai dengan perintah.
ADVERTISEMENT
Wewenang TNI dan Polri tersebut, Tampak menggambarkan upaya untuk membungkam dan menolak kebebasan berekpresi dengan segala bentuk Kritik dan Opini rakyat terhadap Pemerintah. Tentu hal ini akan melanggar Hak Asasi Manusia dan merusak nilai Demokrasi yang sudah lama kita tanam yakni kebebasan menyampaikan pendapat.
Fakta atas upaya pembungkaman tersebut terbukti setelah viral berita Klarifikasi permohonan maaf 2 anggota musisi dari band SUKATANI atas lagunya yang berjudul “Bayar, bayar, bayar” yang dianggap mengkritik oknum-oknum di kepolisian.
Kebijakan pemerintah di awal kepemimpinannya ini, Telah banyak menuai Kritik dari rakyat atas Keputusan-keputusan yang di sahkan secara sepihak dan tidak memihak kepada Rakyat. Banyak Kerusuhan-kerusuhan dari Mahasiswa dan Buruh yang terjadi atas keputusan yang di anggap tidak masuk akal.
ADVERTISEMENT
Keputusan-keputusan tersebut berawal dari isu kenaikan PPN 12% , Efisiensi anggaran pendidikan, UU TNI hingga RUU Polri yang segera di sahkan. Segala kebijakan tersebut secara tidak langsung merupakan upaya untuk mempermainkan ekonomi dan kekuasaan rakyat.
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Komisariat Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta melakukan Aksi Demonstrasi #tolakefisiensi didepan Istana Presiden (17-02-2025).
Politik dan demokrasi sejatinya adalah sebuah instumen sebuah negara yang tidak dapat dipisahkan. Namun, Pada pokok permasalahan ini tampak bahwasannya muncul upaya politik untuk mematikan dan melumpuhkan demokrasi rakyat melalui “rencana” yang terselubung di balik Undang-undang parlemen.
Upaya pelemahan demokrasi ini tentu sangat berbahaya bagi dunia perpolitikan di indonesia. Selanjutnya, Dinamika politik yang terjadi tentu akan berdampak besar bagi koalisi Partai Politik terutama Partai-partai besar. Adanya upaya tersebut memungkinkan terlahirnya kesadaran dan pemikiran yang semakin kritis dalam menghadapi gelombang arus politik kedepannya.
ADVERTISEMENT
Pasca peristiwa yang terjadi saat ini, Rakyat sudah mulai sadar dan pintar dalam menggunakan hak suara mereka dalam memilih Calon Pemimpin. Mereka sadar jika menggunakan hak nya secara sembarangan tentu akan menimbulakan dampak yang cukup besar bagi kita semua. Karena sejatinya, Kampanye bukanlah ajang mengadu suara terbanyak, Apalagi mengadu domba antar kubu satu dengan kubu lainnya. Namun, Kita memilih untuk menentukan masa depan bangsa yang dapat meningkatkan kesejahteraan hidup kita, Anak cucu kita, Saudara kita, Dan Seluruh rakyat Indonesia.