Konten dari Pengguna

Ada Apa dengan Candu dan Revolusi ?

Erlika Du Manisha

Erlika Du Manisha

Mahasiswa Jurusan Sejarah UNNES

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Erlika Du Manisha tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi candu yang ditukar dengan senjata. Dok : pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi candu yang ditukar dengan senjata. Dok : pribadi

Dari mana, ya, asalnya dana perjuangan pada masa awal revolusi?

Nah, untuk mengetahui hal itu maka kita perlu kembali pada masa Indonesia masih bernama Nusantara. Pada masa ini, Nusantara dikuasai oleh kongsi dagang asal negeri kincir angin, VOC(Verrenigde Oost Indische) namanya. Berbagai macam komoditas yang diperjualbelikan oleh kongsi dagang tersebut salah satunya adalah candu.

Menurut W Elout van Soetarwoude orang – orang Belanda telah aktif dalam perdagangan candu sejak perdagangan tersebut masuk dan berkembang di Nusantara pada akhir tahun 1600an. Ketika itu yang menjadi daerah sasaran utama perdagangan candu adalah Pulau Jawa dikarenakan banyaknya jumlah penduduk di sana. Kota terbesar perdagangan candu di Pulau Jawa adalah Kota Surakarta. Pada masa kolonial Belanda, Kota Surakarta menjadi tempat bandar-bandar candu yang besar. Bandar candu ini bangkrut dengan maraknya aksi penyelundupan. Bandar candu akhirnya digantikan oleh sistem regi candu. Sistem inilah yang kemudian digunakan oleh Pemerintah Indonesia untuk mendapatkan dana perjuangan.

Lalu apa sih kaitannya dengan masa awal revolusi?

Ketika masa awal revolusi, Pemerintah Indonesia yang baru saja merdeka ternyata memiliki kepentingan yang besar terhadap pengelolaan perdagangan candu. Faktor pendorong yang mengakibatkan pemerintah memilih candu sebagai jalan keluar adalah karena kondisi sosial, ekonomi, dan keuangan yang hancur akibat pendudukan militer Jepang. Sementara itu, cadangan hasil pertanian maupun perkebunan tidak dapat dieskpor karena blokade yang dilakukan oleh pihak Belanda.

Kesulitan semakin bertambah karena pada masa itu beredar tiga mata uang yang digunakan oleh masyarakat, yakni mata uang Jepang, mata uang NICA, mata uang Republik Indonesia (ORI) yang mana nilai mata uang Republik Indonesia ini lebih rendah daripada dua mata uang tersebut. Kondisi yang tidak menguntungkan ini berdampak kepada pemberian gaji pegawai pemerintah dan penyediaan dana perjuangan.

Pemerintah akhirnya memutar otak dengan memanfaatkan pengelolaan candu, agar pengelolaan candu dapat berjalan lancar sehingga dibentuklah kantor-kantor candu di beberapa kota yang dianggap strategis. Sementara kantor pusat berada di Kota Surakarta bernama Kantor Besar Regi Candu Garam Surakarta. Kantor ini berada di bawah Kementerian Pertahanan bagian intendance dan Kementerian Keuangan. Tugasnya adalah mengurusi segala permintaan candu dari badan-badan perjuangan yang nantinya akan ditukar dengan senjata, pakaian, mata uang asing, atau diselundupkan ke luar negeri terutama Singapura.

Setiap candu yang diselundupkan ke dalam maupun luar negeri, diharuskan melewati Kantor Besar Regi Candu Garam Surakarta. Penyelundupan ini bertujuan untuk mendapatkan devisa dari luar negeri. Selain untuk mendapatkan senjata dan keperluan lain yang berkaitan dengan perjuangan, devisa ini juga digunakan untuk membiayai perwakilan-perwakilan Indonesia di Singapura, Bangkon Rangoon, New Delhi, Kairo, London, New York.

Pada umumnya badan-badan perjuangan di Surakarta membutuhkan candu selain ditukarkan dengan senjata juga untuk biaya perjuangan termasuk gaji bahkan digunakan untuk membeli kancing-kancing baju untuk para pejuang. Menurut keterangan Mayor Soebekti, sudah ada perusahaan pakaian yang bersedia menukarkan pakaian dengan candu. Untuk masalah keamanan dan kerahasiaan perdagangan candu sangat diperhatikan oleh pemerintah, di mana telah disebutkan dalam suatu surat rahasia tertanggal 15 September 1948, Kementerian Pertahanan Pertahanan bagian intendance meminta kepada seluruh Badan Perjuangan dan seluruh pihak yang terkait untuk menjaga kerahasiaan mengenai masalah candu tersebut.

Meskipun pemerintah memperbolehkan badan-badan perjuangan memperdagangkan dan menyelundupkan candu untuk dana perjuangan, tetapi pemerintah juga melarang masyarakat memiliki candu tanpa izin.

Sumber :

Ibrahim, Julianto. (2013). Opium dan Revolusi : Perdagangan dan Penggunaan Candu di Surakarta Masa Revolusi (1945-1950). Yogyakarta. Pustaka Pelajar.