Menengok Proses Penyembelihan Hewan Secara Halal di Selandia Baru

erlita p anwar
travelling - movies - tramping
Konten dari Pengguna
26 Agustus 2020 21:31 WIB
comment
31
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari erlita p anwar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Negara berpenduduk lebih dari 5 juta jiwa ini memiliki jumlah hewan ternak sapi yang mencapai hingga 10,1 juta ekor (2017), terdiri dari sapi perah sejumlah 6,5 juta dan 3,6 juta ekor sapi potong. Selain itu, jumlah ternak domba mencapai hingga 27,5 juta ekor.
Salah satu peternakan di Selandia Baru yang menggunakan sistem manajemen pasture dengan menggembalakan ternak di lahan luas yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas produk susu dan daging. Foto: Dokumen pribadi
Sejumlah 85% dari total produksi daging potong beku dari Selandia Baru, diekspor ke beberapa negara seperti Amerika, Cina, Eropa, hingga Indonesia. Berbeda dengan ekspor ke negara lain, daging potong yang dikirim ke Indonesia sudah bersertifikat halal dan diakui oleh MUI. Lalu, bagaimana proses penyembelihan halal di Selandia baru?
ADVERTISEMENT
Hampir seluruh tempat pemotongan hewan di Selandia Baru memiliki area terpisah untuk pemotongan secara halal. Prosesnya hampir sama dengan penyembelihan halal pada umumnya dilakukan di Indonesia. Tapi, ada hal yang sedikit berbeda dengan penyembelihan halal di Selandia Baru.
Pemerintah Selandia Baru mewajibkan hewan untuk dibuat pingsan sementara dengan cara disetrum (stunning) sebelum dipotong. Tapi tidak perlu khawatir, hewan yang disetrum itu masih hidup dan layak untuk disembelih sesuai dengan syariat Islam.
Proses pembersihan darah dan kulit setelah hewan disembelih secara halal. Foto: M. Hanif Dhakiri
Selain itu, penyembelihan tidak dilakukan dengan mesin melainkan dengan pisau tajam di bagian tenggorokan. Selanjutnya, hewan tersebut digantung untuk dikuras darah dan dibersihkan dari kulitnya, lalu dipotong sesuai dengan bagian daging yang dibutuhkan.
Pisau yang digunakan dipastikan tajam. Foto: M. Hanif Dhakiri
Kebijakan stunning yang diterapkan ini sesuai dengan standar kesejahteraan hewan (Animal Welfare Act) di Selandia Baru yang bertujuan untuk meminimalkan rasa sakit ketika disembelih. Hal ini juga sesuai dengan fatwa MUI Nomor 12 tahun 2009 untuk mempermudah proses penyembelihan hewan.
Proses pemotongan bagian daging yang akan dikemas untuk diekspor maupun dijual di toko daging. Foto: M. Hanif Dhakiri
Proses penyembelihan halal ini diawasi ketat dan diaudit secara berkala oleh otoritas di Selandia Baru. Dalam inspeksinya, hewan yang telah disetrum sementara akan kembali sadar dalam jangka waktu 45 hingga 90 detik. Hal ini dilakukan untuk meyakinkan bahwa hewan tersebut masih hidup ketika akan disembelih.
ADVERTISEMENT
Dalam proses penyembelihan halal, penyembelih yang bekerja di tempat pemotongan hewan di Selandia Baru dipastikan seorang Muslim dan mempraktikkan ajaran Islam serta memiliki sertifikat keahlian dalam menyembelih secara halal. Bahkan, beberapa dari pekerja tersebut adalah orang Indonesia, lho.
Jadi, sudah tidak perlu khawatir mengonsumsi daging dari Selandia Baru ya, dijamin pasti halal.